Adzan

Definisi Adzan

Adzan secara bahasa berarti i’lam ((Mughnil Muhtaj, hal. 316)) , yang berarti pemberitahuan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala

﴿وَأَذِّن فِي ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَجِّ..﴾

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji,..”1

Secara istilah, adzan berarti

قَوْلٌ مَخْصُوْصٌ يُعْلَم بِهِ وَقْتُ الصَلاَةِ المَفْرُوْضَةِ.

“Perkataan khusus diketahui dengannya masuknya waktu shalat wajib.”2

Atau dengan definisi lain;

اَلإِعْلاَمُ بِوَقْتِ الصَلاَةِ المَفْرُوضَةِ، بَأَلفَاظٍ مَعْلُومَةٍ مَأْثُوْرَةٍ، عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ

“Pemberitahuan masuknya waktu shalat wajib dengan lafadz yang telah dikenal dan diriwayatkan, dengan sifat yang khusus.”3

Hukum Adzan

Ulama bersepakat bahwa adzan dan iqomah (baca: iqomah) disyariatkan untuk shalat wajib lima waktu saja4, artinya tidak disyariatkan untuk dikumandangkan pada shalat sunnah. Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang hukum taklify dari adzan dan iqomah.

Pendapat yang rajih, hukum adzan dan iqomah adalah wajib kifayah. Apabila sudah ada yang mengumandangkannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lainnya. Apabila satu penduduk kota atau desa tidak ada yang mengumandangkan adzan, maka mereka semua berdosa.

Adapun dalil disyariatkannya adzan dan iqomah adalah

﴿وَإِذَا نَادَيۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ٱتَّخَذُوهَا هُزُوٗا وَلَعِبٗاۚ ﴾

Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan.5

Dan AllahTa’ala juga berfirman

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ﴾

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.6

Syarat Sah Adzan

Adzan dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut7;

  1. Islam. Adzannya orang kafir tidakah sah.
  2. Berakal. Tidaklah sah adzan dan iqomahnya orang gila dan mabuk.
  3. Laki-laki. Tidaklah boleh wanita mengumandangkan adzan hingga suaranya tedengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya, karena dikhawatirkan terfitnah dengan suaranya. Begitu juga dengan adzannya banci atau yang tidak jelas apakah dia laki-laki atau perempuan.
  4. Adzan dikumandangkan ketika masuk waktu shalat. Tidak sah adzan yang belum masuk waktu shalat. Kecuali adzan pertama fajar dan shalat jum’at, boleh dilakukan sebelum masuk waktu shalat.
  5. Lafadz adzan harus berurutan dan bersambung. Tidak boleh dibolak-balik dan ada jeda antara lafadz satu dengan setelahnya dengan jeda yang panjang.
  6. Adzan dengan bahasa arab dengan lafadz yang warid dalam hadits-hadits yang ada.

Sunnah-sunnah Adzan

Disunnahkan bagi orang yang mengumandangkan adzan dan iqomah  hal-hal berikut ini;

  1. Hendaknya ia seorang yang sudah baligh, walaupun adzan dan iqomahnya anak kecilpun  tetap sah.
  2. Suaranya dapat didengarkan oleh manusia di sekitar masjid yang akan ditegakan shalat berjama’ah.
  3. Hendaknya suci dari hadats kecil maupun besar.
  4. Hendaknya dilakukan dalam posisi berdiri dan menghadap kiblat.
  5. Meletakan jari-jarinya di telinganya.
  6. Tidak tergesa-gesa ketika mengumandangkan adzan. Berbeda dengan iqomah yang sedikit agak dipercepat.
  7. Ketika sampai pada lafadz

حَيَّ عَلَى الصَلاَةِ،

maka ia menoleh ke arah kanan,

حَيَّ عَلَى الفَلاَحِ.

maka ia menoleh ke arah kiri.

 

Tata cara adzan dan Iqomah

Hal ini disandarkan pada hadits Abu Mahdzurah dan Abdullah bin Zaid Radhiallahu’ anhum, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang langsung mengajarkan lafadz-lafadz adzan8. Yaitu dengan mengucapkan;

اَلله أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَر، اَللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَر،

Allahu akbaru Allahu akbar.(2x)

(Allah Maha Besar. Allah Maha Besar)

 أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله، أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله

Asyhadu allaa ilaaha illallah. (2x)

(Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah)

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ

Asyhadu anna Muhammadar-rasuulullaah. (2x)

(Aku bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah)

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ

Hayya ‘alash-shalaah. (2x)

(Marilah kita shalat)

حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ

Hayya ‘alal Falah. (2x)

(Marilah kita menuju  kemenangan)

اَلله أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَر

Allahu akbaru Allahu akbar

(Allah Maha Besar. Allah Maha Besar)

لا إله إلا الله

Laa ilaaha illallah

(Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah)

Bagi yang Mendengar Adzan

Disunnahkan bagi yang mendengar seruan adzan untuk mengucapkan apa yang diucapkan oleh muadzin (orang yang menyerukan adzan). Hal ini didasarkan atas sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda;

إِذُا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ المَؤَذِنُ

Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan muadzin. ((HR. Al-Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1093))

Kecuali pada lafadz,

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ

dan

حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ

Maka ia mengucapkan

لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ

Laa haula wa laa quwata illa billah

(Tidak ada daya dan kekuatan kecuali milik Allah)

Lalu setelah muadzin selesai dari mengumandangkan adzan, maka ia bershalawat dan berdoa

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَامَّةِ وَالصَلاَةِ القَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّداً الْوَسِيْلَةَ والْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَاماً مَحْمُوْداً الَّذِي وَعَدْتَهُ

Ya Allah tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, dan shalat yang ditegakkan. Anugrahkan kepada nabi Muhammad kedudukan dan keutamaan. Bangkitkanlah beliau dalam kedudukan yang terpuji sebagaimana yang engkau janjikan. ((HR. Al-Bukhari no. 614))

Tambahan Lafadz pada Adzan Subuh

Terdapat lafadz tambahan pada seruan adzan shalat subuh berdasarkan hadits Abu Makhdzurah9, yaitu

الصَلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

Ash sholaatu khoirum minan naum. (Shalat itu lebih baik dari tidur)

Lafadz tersebut diucapkan setelah lafadz, Hayyaa ‘Alal Falaah. Bagi yang mendengar lafadz di atas, maka ia juga mengucapkan kalimat yang serupa, yaitu

الصَلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ

Referensi

  1. Q.S. Al Hajj: 27 []
  2. Mughnil Muhtaj, hal. 317 []
  3. AlMausu’ah AlFiqhiyah AlKuwaitiyah, hal. 357 Juz 2 []
  4. AlMajmu’ Lil imam Nawawy, hal. 77 Juz 3 []
  5. QS. AlMaidah : 58 []
  6. QS. Al-Jumu’ah : 9 []
  7. AlFiqhu AlMuyassar, hal. 45 []
  8. HR. Ibnu Majah no. 706, 500, dan Abu Dawud no. 499. Hadits ini dinilai shahih oleh AlAlbani. []
  9. HR. Abu Dawud no. 500 dan AnNasa’i no. 633 []