Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab

Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab merupakan salah satu karya fenomenal Imam Muhyiddin An-Nawawi, kitab ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq As-Syirazi As-Syafi’i.

Kitab Al-Muhadzdzab

Kitab Al-Muhadzdzab yang merupakan matan kitab fiqih syafi’i yang memiliki kedudukan tinggi di kalangan syafi’iyyah, hal ini bisa dibuktikan dengan adanya perhatian khusus yang diberikan para ulama syafi’iyyah terhadap kitab ini, banyak ulama syafi’iyyah yang menulis syarah dan penjelasan terhadap kalimat-kalimat yang sulit dipahami yang berada di dalamnya.

Imam As-Syirazi sebagai penyusun kitab Al-Muhadzdzab mengatakan terkait tujuan beliau menysusn kitab ini: “Ini adalah kitab saya Al-Muhadzdzab, insyaAllah saya akan menyebutkan di dalamnya pokok-pokok mazhab Imam As-Syafi’i disertai dengan dalilnya, juga saya akan sebutkan tentang masalah-masalah yang muncul dari pokok-pokok tadi dilengkapi dengan illat (alasannya). [1]

Di antara syarah Al-Muhadzdzab yang paling bagus dan paling terkenal adalah karya Imam An-Nawawi yang dinamakan dengan Al-Majmu’. Syarah-syarah lain dari kitab Al-Muhadzdzab di antaranya Fawa’id ala Al-Muhadzdzab karya Abu Ali Hasan bin Ibrahim Al-Fariqi yang merupakan murid As-Syirazi sendiri, begitu juga Ahkam Al-Madzhab Mimma Kharrajahu Shahibul Muhadzdzab karya Muwaffaquddin Shalih bin Abu Bakr Al-Maqdisi dan syarah lain yang disusun oleh Diya’uddin Al-Maarini yang diberi nama Al-Istiqsha’ li Madzahib Al-Ulama wa Al-Fuqaha’. Adapun penjelasan terhadap kalimat gharibah (kalimat-kalimat asing) dari Al-Muhadzdzab yang paling terkenal adalah kitab An-Nudzum Al-Musta’dzab fi Syarhi Gharib Al-Muhadzdzab karya Ibnu Battal Ar-Rukbi.

Keistimewaan Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab

Kitab Al-Majmu’ karya Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi ini memiliki keistimewaan-keistimewaan yang tak dimiliki oleh kitab syarah (penjelasan) lainnya terhadap Al-Muhadzdzab ini, di antara kelebihan-kelebihan dan keistimewaan-keistimewaan itu adalah sebagai berikut:

  • Selain sebagai seorang faqih (ahli fiqih), penyusun Al-Majmu’ yaitu Imam An-Nawawi dikenal sebagai seorang ahli hadits sehingga dalam kitab Al-Majmu’ ini Imam An-Nawawi juga menyebutkan dan memberi kritik terhadap hadits-hadits yang dipakai sebagai dalil dalam berbagai masalah fiqih dengan menyebutkan derajatnya (dha’if, shahih, dan seterusnya).
  • Imam An-Nawawi termasuk ulama syafi’iyyah yang tidak ta’assub dan taklid buta terhadap madzhab syafi’i, hal ini nampak dalam karya beliau Al-Majmu’ ini, sering kali Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyelisi pendapat populer kalangan syafi’iyyah disebabkan kritik terhadap dalil yang dipakai dalam masalah itu. Beliau menguatkan suatu pendapat berdasarkan adanya dalil dan kesahihan dalil yang dipakai, bisa dilihat pendapat beliau yang menyelisihi pendapat kalangan syafi’iyyah karena dalil yang ada, misalnya dalam masalah batalnya wudhu dengan memakan masakan yang dimasak dengan api, masalah tidak makruhnya memakai air musyammasy (air yang dijemur di bawah terik matahari) untuk berwudhu, masalah perbedaan najisnya babi dengan anjing, tidak makruhnya siwak bagi orang yang puasa setelah zawal (tergelincirnya matahari), dan masalah-masalah fiqih lainnya.
  • Imam An-Nawawi dalam menjelaskan Al-Muhadzdzab menempuh metode yang memudahkan pembaca dengan terlebih dahulu memberikan penjelasan terhadap kalimat-kalimat sulit yang ada pada matan Al-Muhadzdzab, kemudian diikuti dengan penjelasan terhadap hadits-hadits yang ada pada masalah fiqih yang sedang beliau jelaskan disertai dengan kritik hadits dan penjelasan terkait derajat hadits, lantas biasanya Imam An-Nawawi menyebutkan dengan rinci masalah fiqih yang sedang beliau jelaskan dengan menyertainya dengan tarjih (menyebutkan pendapat yang paling kuat disertai alasan dan dalil), beliau juga kerap membawakan biografi singkat terhadap sahabat yang namanya disebutkan di dalam kitab Al-Muhadzdzab oleh As-Syirazi. Secara umum Imam An-Nawawi menjelaskan gambaran isi kitab beliau dalam men-syarah kitab Al-Muhadzdzab di bagian muqaddimah dengan mengatakan: “Saya akan menyebutkan di dalamnya ilmu yang mulia dan saya akan menjelaskan tentang berbagai disiplin ilmu, di antaranya saya menyebutkan tentang tafsir ayat Al-Quran, penjelasan tentang hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atsar-atsar, fatwa-fatwa, sya’ir-sya’ir, berbagai hal tentang aqidah, furu’, tentang bahasa, dan lain sebagainya. Saya juga menyebutkan hadits-hadits disertai tentang penyebutan derajatnya apakah shahih, dha’if, mauquf, marfu’, muttasil, mursal, munqati’, mu’dhal, maudhu’, masyhur, gharib, syadz, mungkar, muqarib, mu’allal, mudraj dan berbagai hal tentang pembagian-pembagian hadits yang insyaAllah bisa Anda lihat nantinya. Jika suatu hadits yang berada di depan saya memang lemah, maka saya akan menjelaskan kelemahannya dan menyebutkan sebab hadits itu dha’if dengan ringkas. Jika penyusun kitab Al-Muhadzdzab berdalil dengan sebuah hadits dha’if atau madzhab syafi’i ternyata memakainya sebagai dalil dalam suatu masalah fiqih maka saya akan sebutkan secara gamblang terkait kelemahan hadits tersebut dan menyebutkan dalil shahih yang lain sebagai dalil masalah itu atau kalau tidak ada dari hadits maka dari qiyas dan lainnya. Adapun hukum-hukum fiqih maka itulah tujuan saya menulis kitab ini, oleh karena itu saya menjelaskannya dengan sejelas-jelasnya dengan memakai kalimat yang paling mudah menurut saya, lalu saya juga menambahkan masalah-masalah yang sifatnya furu’iyyah (cabang), masalah-masalah tambahan, masalah-masalah kontemporer dan kaidah-kaidah fiqih yang insyaAllah membuat senang para penuntut ilmu.” [2]

Pelengkap Kitab Al-Majmu’

Al-Majmu’ merupakan kitab fiqih populer yang menjadi salah satu karya paling istimewa milik Imam An-Nawawi, namun salah satu kekurangan kitab ini adalah bahwa sebelum beliau menyelesaikan karya beliau ini, Allah subhanahu wa ta’ala memanggil beliau, beliau wafat tahun 676 H dan beliau baru sampai di bab Buyu’ (jual beli) tepatnya tentang masalah riba dalam mensyarah (menjelaskan) kitab Al-Muhadzdzab.

Imam An-Nawawi rahimahullah sempat berpesan kepada salah seorang murid beliau yaitu Ali bin Ibrahim Ibnul Attar agar menyelesaikan kitab Al-Majmu’ beliau jika beliau wafat, namun Ibnul Attar belum sempat memenuhi pesan sang guru.

Kitab Al-Majmu’ lantas disempurnakan oleh Taqiyuddin As-Subki rahimahullah dengan menambahkan 2 jilid, As-Subki menyempurnakan Al-Majmu’ mulai dari bab tentang jual beli, sebelum As-Subki selesai menyelesaikan syarah Al-Muhadzdzab beliau wafat, lantas kitab Al-Majmu’ dilengkapi lagi oleh Muhammad Najib Al-Muthi’i hingga kitab Al-Majmu’ tercetak dengan sempurna dalam 23 jilid.

Mukhtashar (Ringkasan) Kitab Al-Majmu’

Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi rahimahullah sempat diringkas oleh beberapa ulama, di antara mukhtashar (ringkasan) Al-Majmu’ yang berhasil dicetak adalah Mukhtashar Al-Majmu oleh Syaikh Salim Abdulghani Ar-Rafi’i, ada juga mukhtashar lainnya karya Muhammad Adib Hasun.

Referensi 

  1. Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam As-Syafi’i, As-Syirazi, hlm. 38.
  2. Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi, hlm. 17.