Berihram
Pengertian Ihram
Ihram yaitu niat memasuki salah satu dari kedua ibadah, haji atau umrah disertai dengan mengenakan pakaian ihram, dan mengucapkan talbiyah .[1] Talbiyah adalah ucapan,
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَ النِّعْمَةَ لَكَ وَ الْمُلْكُ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“ Ya, Allah, aku datang memenuhi pangilanMu, aku datang memenuhi panggilanMu. Tidak ada sekutu bagiMu. Aku datang memenuhi panggilanMu. Sesungguhnya pujian, nikmat dan kekuasaan adalah milikMu. Tidak ada sekutu bagiMu“.[2]
Kewajiban-kewajiban ihram
Ketika berihram, seseorang memiliki kewajiban berupa perbuatan-perbuatan yang harus dikerjakan. Jika salah satu perbuatan itu tidak dilaksanakan, maka orang yang meninggalkannya harus membayar denda (dam), atau berpuasa sepuluh hari jika ia tidak mampu membayar dam. Kewajiban –kewajiban ketika ihram ada tiga, yakni:
Memulai ihram dari miqat
Miqat yaitu tempat yang telah ditentukan oleh Pembuat Syariat (Allah) untuk memulai ihram ditempat tersebut, yang tidak boleh dilanggar oleh orang yang ingin melaksanakan haji atau umrah. Ibnu Abbas berkata,
وَقَّتَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَ لِأهْلِ الشّامِ (الْجُهْفَةَ)، وَ لِأَهْلِ نَجْدٍ (قَرْنَ الْمَنَازِلِ)، وَ لِأَهْلِ الْيَمَنِ (يَلَمْلَمْ)، قَالَ: فَهُنَّ لَهُنَّ وَ لِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ، لِمَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْحَجَّ وَ الْعُمْرَةَ، فَمَنْ كَانَ دُوْنَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ، وَ كَذٰلِكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّوْنَ مِنْهَا
“ Rasulullah ﷺ menentukan Dzulhulaifah sebagai miqat penduduk madinah, al-juhfah sebagai miqat penduduk syam, Qarnul manazil sebagai sebagai miqat penduduk najed, dan yalamlam sebagai miqat penduduk yaman.” Beliau bersabda lagi,”Miqat-miqat ini untuk penduduk kota-kota tersebut dan untuk orang dari luar daerah tersebut yang melewatinya dari kalangan orang-orang yang ingin berhaji dan berumrah. Sedangkan penduduk yang tempat tinggalnya lebih dekat daripada miqat-miqat tersebut, maka tempatnya berihlal (mengucapkan talbiyah dengan suara keras disertai niat melaksanakan haji atau umrah) baginya adalah dari tempat tinggalnya. Demikian pula bagi penduduk Mekkah, mereka mulai berihlal dari miqat-miqat tersebut.”[3]
Tidak menggunakan pakaian yang berjahit
Orang yang berihram dilarang mengenakan baju, gamis, atau mantel. Ia dilarang pula mengenakan sorban dan tidak boleh menutup kepalanya dengan apapun. Disamping itu, ia tidak boleh mengenakan sepatu, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
لاَ يَلْبَسِ الْمُحْرِمُ الثَّوْبَ وَ لَا الْعَمَائِمَ وَ لاَ السَّرَاوِيْلَ وَ لاَ الْبَرَانِسَ وَ لاَ الْخَفَافَ إِلاَّ مَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَ الْيَقْطَعْهُمَا مِنْ أَسْفَلِ الْمَعْبَيْنِ
“Orang yang sedang ihram tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana, mantel dan sepatu tinggi, kecuali orang yang tidak mendapatkan sepasang sandal, maka hendaknya ia mengenakan sepasang sepatu tinggi tetapi ia harus memotong sepatu itu sampai di bawah mata kaki.”[4]
Orang yang sedang ihram juga tidak boleh mengenakan pakian yang diberi wewangian, dan wanita tidak boleh mengenakan cadar serta tidak boleh mengenakan sarung tangan. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.1838 yang melarang hal tersebut.[5]
Talbiyah
Talbiyah yaitu ucapan,
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَ النِّعْمَةَ لَكَ وَ الْمُلْكُ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“ Ya, Allah, aku datang memenuhi pangilanMu, aku datang memenuhi panggilanMu. Tidak ada sekutu bagiMu. Aku datang memenuhi panggilanMu. Sesungguhnya pujian, nikmat dan kekuasaan adalah milikMu. Tidak ada sekutu bagiMu.[6]
Orang yang ihram mengucapkan talbiyah ketika akan segera berihram dan ia berada di miqat dan belum melapauinya. Disunnahkan untuk mengulang-ulang talbiyah dan mengeraskan suara dalam menucapkannya, serta senantiasa memperbarui talbiahnya pada saat-saat tertentu, ketika turun atau naik kendaraan, ketika melaksanakan shalat atau selesai darinya, atau ketika bertemu dengan sesame orang yang sedang ihram.[7]
Sunnah-sunnah ihram
Sunnah-sunnah ihram adalah perbuatan-perbuatan yang jika ditinggalkan oleh orang yang sedang melakukan ihram, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk membayar dam ,tetapi kehilangan pahala besar karna meninggalkannya. Sunnah-sunnah ihram yang dimaksud adalah:
- Mandi untuk melaksanakan ihram, termasuk juga untuk wanita-wanita yang sedang nifas (setelah melahirkan) dan haid, karna istri Abu Bakar melahirkan dan ia berniat haji, kemudian Rasullah ﷺ, memerintahkan kepadanya supaya mandi.[8]
- Ihram dengan mengenakan kain atau sarung berwarna putih yang bersih, karna Rasulullah ﷺ melakukan hal itu.
- Dilaksanakannya ihram segera setelah mengerjakan shalat sunnah atau shalat wajib
- Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur rambut disekitar kemaluan sebelum masuk ihram, karna Rasulullah ﷺ melakukan hal itu.
- Mengulang-ulang talbiyah dan selalu mengucapkannya setiap menemui keadaan baru seperti naik dan turun kendaraan atau shalat berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :
مَنْ لَبَّى حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ أَمْسَ مَغْرُوْرًا لَهُ
“Barangsiapa yang bertalbiyah sampai matahari terbenam, maka ia akan memasuki sore hari dengan mendapatkan ampunan (dari Allah).”[9]
- Berdoa dan bersholawat kepada Rasulullah setelah talbiyah, karna Rasulullah ketika selesai bertalbiyah, beliau memohon kepada Allah agar dimasukkan ke dalam syurga dan memohon perlindungan kepadaNya dari Neraka.[10]
Larangan setelah masuk ihram
Larangan-larangan ihram adalah perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang ihram dan perbuatan-perbuatan yang jika dilakukan oleh seorang mukmin, maka ia wajib membayar dam atau puasa atau memberi makan orang miskin. Larangan-larangan ihram yang dimaksud adalah:
- Menutup kepala dengan penutup apapun
- Mencukur rambut dan memotongnya walaupun sedikit, baik rambut kepala maupun rambut lainnya
- Memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki
- Menyentuh wewangian
- Mengenakan pakaian yang berjahit dalam bentuk apapun
- Membunuh binatang buruan darat, sebagaimana Firman Allah:
يٰۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَ تَقْتُلُوْا الصَّيْدَ وَ أَنْتُمْ حُرُمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram.” [11]
- Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah pada hubungan suami istri, seperti ciuman dan sejenisnya, berdasarkan firman Allah:
فَلاَ رَفَثَ وَ لاَ فُسُوْقَ وَلاَ جِدَالَ فِيْ الْحَجِّ
“Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam mengerjakan haji.” [12]
Yang dimaksud rafats pada ayat ini dapat diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah pada hubungan suami istri.[13]
-
Melaksanakan akad nikah atau melamar, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَ لاَ يُنْكِحُ وَ لاَ يَخْطُبُ
Orang yang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh pula menikahkan serta tidak boleh melamar.”[14]
- Melakukan hubungan suami istri, berdasarkan Firman Allah,
فَلاَ رَفَثَ وَ لاَ فُسُوْقَ وَلاَ جِدَالَ فِيْ الْحَجِّ
“Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam mengerjakan haji.” [15]
Kata rafats disini mencakup pula hubungan suami istri dan perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah
padanya.[16]
Hukum bagi yang mengerjakan larangan-larangan ihram
Hukum larangan – larangan ihram sebagaimana telah disebutkan diatas adalah kelima larangan pertama, orang yang melakukan salah satu darinya, maka ia wajib membayar fidyah , yaitu puasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin yang masing-masing mendapatkan satu mud (544 gr) gandum, atau menyembelih seekor kambing. Hal ini berdasarkan Firman Allah,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Jika ada diantara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia cukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban.”[17]
Adapun yang membunuh binatang buruan, maka ia harus menggantinya dengan binatang ternak[18] sesuai dengan binatang yang dibunuhnya berdasarkan Firman Allah,
وَ مَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النِّعَمِ
“Barangsiapa diantara kalian membunuhnya dengan sengaja, dendanya ialah mengganti dengan binatang ternakk seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.”[19]
Perbuatan-perbuatan yang mengarah pada hubungan suami istri, maka pelakunya harus membayar dam yaitu menyembelih seekor kambing. Sedangkan melakukan hubungan suami istri, sesungguhnya perbuatan ini telah merusak atau membatalkan haji. Tetapi pelakunya wajib meneruskan hajinya sampai selesai dan ia harus berkurban menyembelih unta, jika ia tidak mendapatkannya, maka ia harus puasa sepuluh hari, dan ia harus mengulangi (mengqadha’) hajinya pada tahun yang lain. Ketentuan ini berdasarkan riwayat dalam al-Muwattha’[20] bahwa Umar bin Khatthab, Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah pernah ditanya seseorang tentang seorang suami yang menggauli istrinya ketiak ia melakukan ihram untuk haji. Mereka menjawab bahwa pasangan suami tersebut harus meneruskan hajinya sampai keduanya menyelesaiakan hajinya, kemudian keduanya harus melaksanakan haji pada tahun yang akan datang dan wajib hadyu, yakni berkurban. Mengenai akad nikah, melamar, dan semua dosa, seperti menggunjing, mengadu domba, dan seluruh perbuatan yang termasuk dalam kategori fasik, maka pelakunya harus bertaubat dan beridtigfar, karna tidak ada dalil dari Pembuat Syariat (Allah) yang mewajibkan kafarat (denda) atasnya kecuali bertaubat dan beristigfar.[21]
Referensi
[1] Minhajul Muslim, hal. 560
[2] Diriwayatkan oleh al-Bukari (Lihat Minhajul Muslim, hal.562)
[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.1526
[4] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no.5806
[5] Minhajul Muslim, hal. 562
[6] Diriwayatkan oleh al-Bukari (Lihat Minhajul Muslim: 562)
[7] Minhajul Muslim, hal. 562
[8] Diriwayatkan oleh Muslim, no.1209
[9] Diriwayatkan oleh Ibnu Taimiyah tetapi ia tidak mentakhrijnya (lihat minhajul muslim, hal.563)
[10] Diriwayatkan oleh asy-Syafi’I dalam Musnad, 1/123 dan ad-Daraquthni, 2/238
[11] AL-Quran Surat al-Maidah:95
[12] AL-Quran Surat al-Baqarah:197
[13] Minhajul Muslim, hal.564
[14] Diriwayatkan oleh Muslim, no.1409
[15] AL-Quran Surat al-Baqarah:197
[16] Minhajul Muslim, hal.564
[17] AL-Quran Surat al-Baqarah:196
[18] Seperti unta, sapid an kambing ( lihat minhajul muslim, hal.565)
[19] AL-Quran Surat al-Maidah:95
[20] Kitab al-Hajj, Bab Hadyul Muhrim Idza Ashaba Ahlahu ( lihat minhajul muslim, hal.566)
[21] minhajul muslim, hal.566