Bid’ah
Pengertian Bid’ah [1]
1.1. Pengertian bid’ah secara bahasa
Bid’ah secara bahasa adalah hal yang baru dalam agama setelah agama itu sempurna. Atau sesuatu yang dibuat-buat setelah wafatnya Nabi shalallahu alaihi wasallam berupa keinginan nafsu dan amal perbuatan. [2] Bila dikatakan ,’ Aku membuat bid’ah ,” Artinya ia melakukan satu ucapan atau perbuatan tanpa ada contoh sebelumnya. [3] Asal kata bid’ah berarti menciptakan tanpa contoh sebelumnya. [4] Diantaranya adalah firman Allah,
بَدِيْعُ السَّمٰوَٰتِ وَ الْأَرْضِ
“Allah pencipta langit dan bumi.” [5]
Yakni, Allah menciptakan keduanya tanpa contoh sebelumnya. [6]
1.2. Pengertian bid’ah secara istilah (menurut ulama)
Adapun bid’ah secara istilah memiliki beberapa definisi di kalangan para ulama yang mana definisi tersebut saling melengkapi diantaranya:
a. Al- Imam Ibnu Taymiyah
Beliau mengungkapkan, “Bid’ah dalam islam adalah: segala yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yakni yang tidak diperintahkan baik dalam wujud perintah wajib atau berbentuk anjuran.” [7]
Beliau (Ibnu Taymiyah) juga menyatakan, “Bid’ah adalah yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul, atau ijma’ para ulama as-Salaf berupa ibadah maupun keyakinan, seperti pendapat kalangan al-Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Jahmiyah dan mereka yang beribadah dengan tarian dan nyanyian dalam masjid. Demikian juga mereka yang beribadah dengan cara mencukur jenggot, mengkomsumsi ganja dan berbagai bid’ah lain yang dijadikan sebagai ibadah oleh sebagian golongan yang bertentangan dengan kitabullah dan Sunnah Rasul. Wallahu A’lam. [8]
b. Asy-Syathibi
Bid’ah itu adalah satu cara dalam agama ini yang dibuat-buat, bentuk menyerupai ajaran syariat yang ada, yakni menyerupai cara ibadah yang disyariatkan, padahal hakikatnya tidaklah sama, bahkan bertentangan dengannya. [9] Tujuan dilaksanakannya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah. [10]
Itu menurut pendapat orang yang tidak memasukkan adat kebiasaan dalam pengertian bid’ah. Menurutnya bid’ah itu hanya meliputi ibadah. Adapun menurut orang yang berpendapat bahwa adat kebiasaan juga bisa masuk pengertian ibadah, maka definisinya adalah, “Bid’ah adalah satu cara dalam agama ini yang dibuat-buat, bentuknya menyerupai ajaran syariat yang ada, tujuan dilaksanakannya adalah sebagaimana tujuan syariat.” [11]
Kemudian beliau menetapkan definisi kedua bahwa kebiasaan itu bila dilihat sebagai kebiasaan tidak akan mengandung bid’ah apa-apa, namun bila dilakukan dalam wujud ibadah, atau diletakkan dalam kedudukan sebagai ibadah, ia bisa dimasuki oleh bid’ah. Dengan cara itu, berarti beliau telah mengkorelasikan berbagai definisi yang ada. Beliau memberikan contoh untuk kebiasaan yang pasti mengandung nilai ibadah, seperti jual beli, pernikahan, perceraian, penyewaan, dan hukum pidana, karena semuanya itu diikat oleh berbagai hal, persyaratan dan kaidah-kaidah syariat yang tidak menyediakan pilihan lain bagi seorang muslim selain ketetapan baku itu.” [12]
c. Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali
Beliau menyebutkan, “Yang dimaksudkan dengan bid’ah adalah yang tidak memiliki dasar hukum dalam ajaran syariat yang mengindikasikan keabsahannya. Adapun yang memiliki dasar dalam syariat yang menunjukkan keberadaannya, maka secara syariat tidaklah dikatakan sebagai bid’ah, meskipun secara bahasa dikatakan bid’ah. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu lalu menisbatkannya kepada ajaran agama, namun tidak memiliki landasan dari ajaran agama yang bisa dijadikan sandaran, berarti itu adalah kesesatan. Ajaran islam tidak ada hubungannya dengan bid’ah semacam itu. Tak ada bedanya antara perkara yang berkaitan dengan keyakinan, amalan ataupun ucapan lahir maupun batin. [13]
d. Riwayat Dari Sebagian Ulama Salaf
Adapun yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf yang menganggap baik sebagian perbuatan bid’ah, yang dimaksud tidak lain adalah bid’ah secara bahasa, bukan menurut syariat. Contohnya adalah ucapan Umar bin al-Khattab, ketika beliau mengumpulkan kaum muslimin untuk melaksanakan shalat malam di bulan ramadhan dengan mengikuti satu imam di masjid. Kala itu beliau keluar, dan melihat mereka shalat dengan berjama’ah. Maka beliau berkata, “ sebaik-baiknya bid’ah adalah yang semacam ini.” [14]
Maksud beliau adalah bahwa shalat malam di bulan Ramadhan itu belum pernah dilakukan dengan cara itu sebelumnya. Namun perbuatan itu memiliki landasan syariat yang bisa dijadikan rujukan. [15]
Contohnya adalah bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam selalu menganjurkan shalat malam di bulan Ramadhan, memberi spirit untuk melakukannya. Bahkan kaum muslimin di masa hidup beliau biasa melakukan shalat malam itu di masjid dengan berjama’ah secara terpisah-pisah dan juga sendirian. Beliau juga pernah melakukannya secara berjama’ah bersama para sahabat beliau selama beberapa malam. Kemudian beliau tidak melanjutkannya pada malam-malam berikutnya dengan beralasan bahwa beliau khawatir kalau beribadah itu akan diwajibkan kepada mereka, sehingga mereka tidak mampu melakukannya. Namun hal itu tentu tidak perlu dikhawatirkan lagi sesudah beliau shalallahu alaihi wasallam wafat. [16]
Tercelanya bid’ah dalam Islam
2.1. Berdasarkan dalil dari Al-Quran
Banyak dalil tegas di dalam Al-Quran yang menjelaskan akan tercelanya bid’ah dalam agama. Diantaranya firman Allah dalam surat Al-An’am:
وَ أَنَّ هٰذَا صِرَاطِى مُسْتَقِيْمًا فاتَّبِعُوْهُ وَ لاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ ذٰلِكُمْ وَصّٰكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Dan bahwa (yang kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan(yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikanmu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” [17]
Jalan yang lurus adalah jalan yang Allah perintahkan agar diikuti. Jalan itu adalah sunnah. Sementara jalan yang banyak itu adalah jalan-jalan para pembuat perpecahan yang melenceng dari jalan yang lurus [18], mereka adalah para ahli bid’ah. Ayat ini juga mengandung larangan mengikuti seluruh jalan yang dilalui oleh ahli bid’ah tersebut. [19]
Allah juga berfirman:
وَ عَلَى اللّٰهِ قَصْدُ السَّبِيْلِ وَ مِنْهَا جَاۤئِرٌ وَ لَوْشَاۤءَ لَهَدٰكُمْ أَجْمَعِيْنَ
“Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan diantara jalan-jalan yang bengkok. Dan jika kalian menghendaki, tentulah Dia memimpin kamu semuanya (kepada jalan yang benar).” [20]
Jalan yang lurus itu adalah jalan kebenaran, selain itu adalah jalan yang bengkok, yakni melenceng dari kebenaran, jalan bid’ah dan kesesatan. [19]
Allah juga berfirman
إِنَّ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَ كَانُوْا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِيْ شَيْءٍ إِنَّمَاۤ أَمْرُهُمْ إِلَى اللّٰهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” [21]
Mereka itu adalah para pengekor hawa nafsu, pelaku kesesatan dan ahli bid’ah dari kalangan umat ini. [22]
Demikian pula ayat yang lain yang menegaskan akan tercelanya bid’ah diantaranya: surat Ar-Rum :31-32, surat Al-Imran:7, surat An-Nur:63, surat al-An’am:65, surat Hudd:118-119. Untuk memperluas pembahasan, silahkan merujuk kepada tafsir para ulama ahlus sunnah wal jama’ah tentang ayat yang telah disebutkan.
2.2. Berdasarkan dalil dari sunnah nabi shalallahu alaihi wasallam
Banyak hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang menjelaskan kepada kita akan tercelanya bid’ah dan peringatan Nabi ﷺ terhadap bid’ah tersebut. Diantaranya adalah riwayat berikut ini:
1. Hadits Aisyah dari Nabi shalallahu alaihi wasallam.
Diriwayatkan bahwa beliau bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang membuat-buat ajaran di dalam agama kami ini, yang bukan darinya, maka ia tertolak.” [23]
Dalam riwayat muslim disebutkan,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak didasari oleh agama kami, maka amalannya itu tertolak.”
2. Hadits dari Jabir bin Abdullah
Diriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللّٰهِ وَ خَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمْ، وَ شَرُّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du: sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruknya ibadah adalah yang dibuat-buat, dan setiap bid’ah itu adalah sesat.” [24]
3. Dalam riwayat An-Nasai
Disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah bersabda melalui khuthbah beliau, setelah beliau memuji Allah dan menyanjungNya dengan pujian yang memang sudah menjadi hakNya:
مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ ، وَ مَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللّٰهِ وَ أَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلَّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ
“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Sesungguhnya sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah; sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shalallahu alaihi wasallam; seburuk-buruknya ibadah adalah yang dibuat-buat; setiap ibadah yang dibuat-buat itu bid’ah, setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu tempatnya adalah neraka.” [25]
4. Dari Abu Hurairah
Diriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ ، لاَ يَنْقُصُ ذٰلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذٰلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, ia akan menanggung dosa sebagaimana dosa yang didapatkan oleh orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” [26]
5. Dari Jarir bin Abdullah
Bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ سَنَّ فِيْ الْإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ، وَ مَنْ سَنَّ فِيْ الْإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَ وِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِها مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang melakukan sunnah yang baik dalam islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barang siapa yang melakukan sunnah yang jelek, ia akan menanggung dosanya dan dosa mereka tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” [27]
6. Diriwayatkan dari Irbadh bin Sariyah
Bahwa ia menceritakan, “Rasulullah pernah memberikan wejangan kepada kami yang menyebabkan hati kami tersentuh dan air mata kami mengalir. Kamipun lantas bertanya, “Wahai Rasulullah, tampaknya itu adalah wejangan perpisahan. Sudikah engkau berwasiat kepada kami?” Beliau menjawab:
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَ السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ، وَ إِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْددِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وِ إِيَّاكُمْ وَ مُحْدَثَاتِ الْأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, selalu mendengar dan taat, meski yang memerintahkan kalian adalah seorang budak . Barangsiapa hidup sepeninggalku, pasti akan melihat adanya banyak perselisihan. Hendaknya kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para alkhulafa arrasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah ajaran mereka dengan ajaran kalian. Hendaknya kalian menjauhi ibadah yang dibuat-buat, sesungguhnya ibadah yang dibuat-buat itu adalah bid’ah dan segala bid’ah itu sesat.” [28]
7. Diriwayatkan dari Hudzaifah bin al-Yaman
Bahwa ia menceritakan, “Orang-orang bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tentang kebaikan, namun aku justru bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena aku takut terjerumus kepadanya. Aku pernah bertanya kepada beliau,’ sesungguhnya kami pernah berada di masa jahiliyah dan masa yang penuh kejahatan, lalu Allah mendatangkan kepada kami kebaikan ini (islam). Apakah setelah kebaikan ini akan datang keburukan lagi?’ Beliau menjawab, ‘ya.’ Aku bertanya lagi, ‘ Apakah setelah keburukan itu akan datang lagi kebaikan?’ Beliau menjawab, ‘ya’. Tetapi kebaikan itu terselimuti kabut. ‘ Aku bertanya,’ bagaimana wujud kabut itu? Beliau menjawab, ‘ adanya sekelompok orang yang menjalankan sunnah yang bukan sunnahku, mengambil petunjuk juga buka dari petunjukku. Kalian mengenali mereka, tetapi tidak akan mengakui mereka.” Aku kembali bertanya, ‘ Apakah setelah kebaikan (berkabut) itu akan datang lagi keburukan lain?” Beliau menjawab, ‘Ya, adanya para dai yang mengajak ke pintu neraka jahannam. Barangsiapa yang menjawab ajakan mereka, pasti tercampakkan ke dalam Jahannam tersebut.’ Aku berkata, ‘ Wahai Rasulullah! Gambarkan karakter mereka kepada kami.’ Beliau bersabda,’Baik. Mereka adalah orang-orang yang berasal dari negeri kita, berbicara juga dengan bahasa kita.’ Aku bertanya,’Wahai Rasulullah! Apa nasihatmu bila kami mendapatkan masa seperti itu?’ ‘ Hendaknya engkau selalu bersatu dengan jama’ah dan imam kaum muslimin,’ jawab beliau. Aku bertanya lagi,’ Kalau mereka sudah tidak memiliki jama’ah dan imam lagi?’ Beliau menjawab,’ Jauhilah semua kelompok tersebut, meskipun harus menggigit akar pohon, hingga engkau mati dalam keadaan semacam itu.’ [29]
8. Dalam hadits Zaid bin Arqam dari Nabi.
Diriwayatkan bahwa beliau bersabda,
أَمَّا بَعْدُ أَلاَ أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ يُوْشِكُ أَنْ يَأْتِيَ رَسُوْلُ رَبِّيْ فَأُجِيْبَ، وَ أَنَا تَارِكٌ فِيْكُمْ ثَقَلَيْنِ: أَوَّلُهُمَا كِتَابُ اللّٰهِ، فِيْهِ الهُدَى وَ النُّوْرُ، ( هُوَ حَبْلُ اللّٰهِ مَنِ التَّبَعَهُ كَانَ عَلَى الْهُدَى، وَ مَنْ تَرَكَهُ كَانَ عَلَى ضَلاَلَةٍ) فَخُذُوْا بِكِتَابِ اللّٰهِ وَ اسْتَمْسِكُوْا بِهِ
“Amma ba’du: Ketahuilah, wahai kaum mislimin, sesungguhnya aku tidak lain hanyalah manusia biasa, yang didatangi oleh utusan Allah (Jibril) lalu ku jawab panggilannya. Aku meninggalkan bagi kalian dua peninggalan berat: yang pertama adalah kitabullah yang mengandung petunjuk dan cahaya (yakni tali Allah yang kuat, barangsiapa mengikutinya, berarti berada dalam petunjuk, dan barangsiapa yang meninggalkannya, berarti dia berada di atas kesesatan) , ambillah ajaran Kitabullah dan peganglah dengan teguh.”
Beliau menganjurkan untuk berpegang pada Kitabullah dan menekankan anjuran tersebut. [30]
9. Dari Abu Hurairah
Diriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
يَكُوْنُ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ دَجَّالُوْنَ كَذَّابُوْنَ يَأْتُوْنَكُمْ مِنَ الْأَحَادِيْثِ بِمَا لَمْ تَسْمَعُوْا أَنْتُمْ وَ لاَ آبَاؤُكُمْ فَإِيَّاكُمْ وَ إِيَّاهُمْ لاَ يُضِلُّوْنَكُمْ وَ لاَ يَفْتِنُوْنَكُمْ
“Di akhir zaman nanti akan muncul para dajjal pendusta. Mereka akan melontarkan hadits-hadits yang belum pernah kalian dengar, demikian juga nenek moyang kalian. Jagalah diri kalian untuk tidak mendekatkan diri dengan mereka, sehingga mereka tidak menyesatkan kalian dan tidak membawa kalian kepada bencana.” [31]
2.3. Berdasarkan dalil dari sahabat Nabi
Para sahabat nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam sangat mencintai Nabi dan semangat mengikuti petunjuk Nabi dan merekapun jauh dari larangan Nabi. Oleh karena itu para sahabat nabi mencela perbuatan yang mengada-ada dalam agama (bid’ah) yang tidak ada dasarnya dalam syariat islam. Berikut diantara ucapan sahabat Nabi tentang tercelanya perbuatan bid’ah dalam agama:
a. Ibnu Sa’ad
Beliau menyebutkan dengan sanadnya sendiri dari Abu Bakar bahwa beliau pernah berkata,” wahai kaum muslimin! Aku hanyalah orang yang mengikuti jejak Rasulullah, bukan orang yang membuat bid’ah. Kalau aku berbuat baik, tolonglah diriku. Dan kalau aku menyimpang, luruskanlah diriku.” [32]
b. Umar bin al-Khatthab
Beliau juga meriwayatkan bahwa beliau berkata, “Hati-hatilah terhadap kaum Rasionalis, karena mereka adalah musuh-musuh sunnah. Mereka tidak mampu menghafal hadits-hadits, maka merekapun menggunakan akal sehingga mereka menjadi sesat dan menyesatkan.” [33]
c. Abdullah bin Mas’ud
Beliau berkata, “Ikutilah ajaran sunnah dan janganlah berbuat bid’ah, dengan itu kalian akan dicukupkan, karena setiap bid’ah itu sesat.” [34]
2.4. Berdasarkan dalil dari ucapan Tabi’in dan orang yang mengikuti jalan mereka
Berikut diantara dalil dari ucapan tabi’in dan orang yang mengikuti jalan mereka tentang tercelanya perbuatan bid’ah dalam agama:
a. Umar bin Abdul Aziz
Surat-surat beliau kepada seorang laki-laki. Beliau menyebutkan,”Amma ba’du: Aku wasiatkan kepada Anda agar bertakwa kepada Allah, bersikap sederhana dalam segala urusan, mengikuti ajaran Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan meninggalkan segala bid’ah yang diciptakan oleh kalangan ahli bid’ah, setelah melaksanakan sunnah Nabi yang selayaknya.” [35]
b. Al-Hasan al-Bashri
Beliau mengungkapkan, “Ucapan hanya dibenarkan bila diamalkan. Ucapan dan amal itu sendiri hanya sah apabila disertai dengan niat. Sedangkan ucapan, amal dan niat itu hanya sah bila disertai dengan sunnah.” [36]
c. Imam Syafi’i
Beliau menandaskan, “Keputusan kami terhadap ahli kalam adalah agar mereka dipukul dengan pelepah, digotong diatas unta lalu diarak keliling kampung dan suku-suku. Lalu dikatakan kepada mereka,’ Inilah ganjaran bagi orang yang meninggalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul lalu mengambil ilmu kalam sebagai landasan.” [37]
d. Imam malik
Beliau menyebutkan,”Barang siapa yang melakukan perbuatan bid’ah dalam Islam lalu menganggap bid’ah itu sebagai kebaikan, berarti ia telah beranggapan bahwa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam itu telah mengkhianati kerasulannya. karena Allah berfirman, ‘Hari ini aku sempurnakan agamamu’ (Qs Al-Maidah:116). Yang bukan merupakan agama pada masa hidup beliau, maka pada hari ini juga bukan merupakan agama.” [38]
e. Imam Ahmad
Beliau menyatakan, ”Pondasi ahlussunnah menurut kami adalah berpegang pada jalan hidup para sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, mengikuti ajaran Rasulullah dan meninggalkan bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat,meninggalkan pertikaian, meninggalkan belajar bersama ahli bid’ah serta meninggalkan perdebatan dan adu argumentasi serta pertikaian dalam agama.” [39]
3. Pembagian Bid’ah
3.1. Bid’ah Haqiqi dan Bid’ah Idhofiyah
1. Bid’ah Haqiqi
Yakni bid’ah yang tidak memiliki indikasi dalil syar’i dari kitabullah, dari sunnah, dari ijma’ maupun dari bentuk dalil lain yang digunakan oleh para ulama; secara global apalagi secara terperinci. Oleh sebab itu disebut sebagai bid’ah, karena ia merupakan hal yang dibuat-buat dalam persoalan agama tanpa contoh sebelumnya.[40]
Diantara contohnya adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalani hidup seperti kehidupan rahib (pendeta) Yakni dengan cara mengisolasi diri dari orang banyak menuju gunung-gunung, mencampakkan dunia dan keduniaan, demi untuk beribadah kepada Allah. Orang-orang yang melakukan perbuatan itu berarti telah melakukan bid’ah dalam ibadah dari diri mereka sendiri, lalu mereka mengharuskannya untuk diamalkan oleh diri sendiri. [41]
2. Bid’ah Idhafiyah
Yakni bid’ah yang memiliki dua arah atau dua titik tinjauan.
Arah pertama: Yang memiliki sandaran dalil, maka dari sisi itu ia tidak disebut bid’ah.
Arah kedua: Tidak memiliki sandaran hukum melainkan sebagaimana halnya bid’ah yang hakiki. Artinya ditinjau dari satu sisi, ia adalah sunnah karena bersandar pada dalil. Namun ditinjau dari sisi lain ia adalah bid’ah karena hanya berlandaskan subhat, bukan dalil. Perbedaan antara keduanya dalam pengertiannya adalah pada asalnya ia memiliki dalil pegangan. Namun pada sisi cara, kondisi pelaksanaannya, rincian-rinciannya, tidaklah memiliki dalil, padahal kala itu ia membutuhkan dalil. Bid’ah semacam ini sering terjadi dalam ibadah, bukan kebiasaan semata. [42]
Diantara contohnya: Dzikir sesudah shalat fardhu, atau saat berkumpulnya sekelompok orang yang menyenandungkan dzikir dengan suara keras secara bersamaan. Atau dengan cara imam berdo’a sementara kaum muslimin lainnya mengaminkannya, usai shalat fardhu. Dzikir itu sebenarnya disyariatkan, namun cara pelaksanaannya yang demikian itu tidaklah disyariatkan bahkan merupakan bid’ah yang bertentangan dengan sunnah. [43]
Contoh lain adalah pengkhususan pertengahan bulan Sya’ban dengan berpuasa pada hari itu dan shalat pada malam harinya, atau shalat ar-Raghaib yang dilakukan pada malam jum’at pertama dari bulan Rajab. Kesemuanya itu adalah bid’ah yang mungkar dan jenisnya adalah bid’ah idhafiyah. karena ibadah semacam shalat dan puasa pada asalnya adalah disyariatkan, akan tetapi muncul kebid’ahannya dari pengkhususan waktu, tempat dan cara pelaksanaannya, karena yang demikian itu tidak ada dasarnya dari kitabullah dan sunnah Rasul. Jadi asal ibadah adalah disyariatkan, namun bid’ah ditinjau dari sisi bentuk penampilannya.[44]
3.2. Bid’ah Fi’liyah dan Bid’ah Tarkiyah
1. Bid’ah Fi’liyah
Bid’ah ini langsung masuk dalam definisi bid’ah yaitu: “Suatu cara yang dibuat-buat dalam melaksanakan agama yang menyerupai ajaran syariat yang ada, tujuan dilaksanakannya adalah berlebihan dalam ibadah.” [45] Diantara contohnya adalah menambahkan ajaran syariat yang tidak disyariatkan oleh Allah, seperti menambahkan satu rakaat dalam shalat, atau memasukkan ke dalam ajaran agama sesuatu yang bukan merupakan bagian daripadanya, atau melaksanakan ibadah dengan cara yang tidak sesuai dengan petunjuk nabi [46], atau mengkhususkan satu waktu untuk satu ibadah yang pada asalnya disyariatkan dengan pengkhususan yang tidak diajarkan syariat, seperti pengkhususan pertengahan bulan sya’ban dengan berpuasa di siang harinya dan shalat di malam harinya. [47])
2. Bid’ah Tarkiyah
Bid’ah ini juga masuk keumuman definisi bid’ah, dari sisi bahwa ia adalah satu cara yang dibuat-buat dalam melaksanakan agama. Bisa jadi perbuatan bid’ah itu terjadi karena sikap meninggalkan itu sendiri, karena mengharamkan apa yang ditinggalkannya tersebut, atau bukan karena mengharamkan. karena satu perbuatan terkadang dihalalkan oleh syariat, lalu diharamkan oleh seseorang bagi dirinya sendiri, atau meniatkan demikian dengan meninggalkannya. Meninggalkan perbuatan semacam itu bisa jadi pada perkara yang secara syariat bisa ditinggalkan, maka hukumnya boleh-boleh saja. [48]
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan perbuatan dengan niat semacam itu adalah bid’ah adalah kisah tiga orang yang datang ke rumah istri-istri Nabi ﷺ untuk menanyakan tentang ibadah beliau. Ketika istri-istri beliau memberitahukannya, mereka seolah-olah menganggap remeh ibadah beliau. Mereka lalu berkomentar, ”Tapi mana mungkin kita dibandingkan dengan beliau? Allah telah mengampuni dosa-dosa beliau yang lalu dan yang akan datang.” Salah seorang diantara mereka menyatakan, ”Kalau saya, saya akan shalat terus menerus.” Yang lain menyatakan, ”Saya akan berpuasa setiap hari, dan tidak akan berhenti.” Yang lainnya lagi menyatakan, ”Saya akan menghindari wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya.” Maka Rasulullah ﷺ datang dan bersabda, “Kalian menyatakan begini dan begitu? Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa diantara kalian. Akan tetapi aku juga berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, dan aku juga menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” [49]
3.3. Bid’ah ucapan dan Bid’ah Perbuatan
1. Bid’ah Ucapan
Bid’ah ucapan berunsur keyakinan; seperti pendapat-pendapat Jahmiyah, Mu’tazilah, Rafidhah, dan berbagai golongan sesat lain berikut keyakinan-keyakinan mereka. Termasuk diantaranya sekte Qadiyaniyah, Baha’iyah dan segala bentuk sekte kebatinan terdahulu, seperti Ismailiyah, Nashiriyah, Duruz, Rafidhah dan lain-lain. [50]
2. Bid’ah Perbuatan
Bid’ah perbuatan berunsur praktis, bentuknya bermacam-macam.
Yang pertama: Bid’ah yang pada asal ibadah, seperti menciptakan ibadah yang tidak ada asal muasalnya dari ajaran syariat. Misalnya membuat shalat yang tidak disyariatkan, atau puasa yang tidak disyariatkan, atau perayaan-perayaan yang tidak disyariatkan, seperti perayaan ulang tahun dan sejenisnya.
Yang kedua: Berupa tambahan dalam ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat shalat zhuhur atau Ashar menjadi lima rakaat, misalnya.
Yang ketiga: Yang terjadi pada bentuk ibadah yang disyariatkan, yakni melaksanakan ibadah dengan cara yang tidak disyariatkan. Demikian juga dengan melaksanakan dzikir yang disyariatkan namun dengan suara keras bersama-sama bahkan dilagukan, seperti juga melaksanakan ibadah dengan memaksakan diri sampai pada batas yang keluar dari sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
Yang keempat: Dalam bentuk mengkhususkan waktu ibadah yang pada dasarnya disyariatkan, namun tidak ada pengkhususan waktunya dalam ajaran syariat. Seperti pengkhususan pertengahan bulan sya’ban dengan puasa, lalu malamnya dengan shalat. Asal puasa dan shalat itu disyariatkan, namun pengkhususannya pada waktu tertentu membutuhkan dalil. [51]
4. Hukum Berbuat Bid’ah Dalam Agama
Setelah kita mengetahui definisi dari bid’ah secara bahasa dan secara istilah serta tercelanya perbuatan bid’ah dalam agama berdasarkan dalil dari Al-Quran, hadits, perkataan para sahabat Nabi dan tabi’in serta orang yang mengikuti mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa perbuatan bid’ah dalam agama hukumnya sesat dan haram, berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:
إِيَّاكُمْ وَ مُحْدَثَاتِ الْأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Hati-hatilah kalian terhadap ibadah yang dibuat-buat. Karena setiap ibadah yang dibuat-buat itu bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.” [52]
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang membuat-buat ajaran di dalam agama kami ini, yang bukan darinya, maka ia tertolak.” [23]
Bid’ah dalam agama itu diharamkan, namun tingkat keharamannya berbeda-beda tergantung jenis bid’ah itu sendiri.
Ada bid’ah yang menyebabkan kekufuran (bid’ah kufriyah); seperti berthawaf keliling kuburan untuk mendekatkan diri kepada para penghuninya, mempersembahkan sembelihan dan nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdoa kepada mereka, meminta keselamatan kepada mereka; seperti pendapat kalangan Jahmiyah, Mu’tazilah dan Rafidhah.
Ada juga bid’ah yang menjadi sarana kemusyrikan; seperti mendirikan bangunan di atas kuburan, shalat dan berdoa di atas kuburan. Ada juga perbuatan bid’ah yang bernilai kemaksiatan, seperti bid’ah membujang-yakni menghindari pernikahan-, puasa, dan berdiri di terik matahari, mengebiri kemaluan dengan niat menahan syahwat, dan lain-lain. [53]
5. Tingkatan Dosa Pelaku Bid’ah
Imam Asy-Syathibi telah menjelaskan bahwa dosa ahli bid’ah itu tidaklah satu tingkat, namun tingkatnya berbeda-beda. Perbedaan itu datang melalui sisi yang berbeda-beda pula sebagaimana berikut:
1. Dari sisi keberadaan pelaku bid’ah itu sendiri, apakah ia sekedar bertaklid atau seorang yang sedang berijtihad
2. Dari sisi terjadinya kebid’ahan itu pada hal-hal yang bersifat primer: Jiwa, kehormatan, akal, harta, dan sejenisnya
3. Dari sisi apakah pelakunya itu melakukan bid’ah tersebut terang-terangan, atau dengan sembunyi-sembunyi
4. Dari sisi keberadaan pelaku bid’ah itu mendakwahkan kebid’ahannya atau tidak
5. Dari sisi keberadaan pelakunya menyerang ahlus sunnah atau tidak
6. Dari sisi keberadaan bid’ah yang dilakukannya itu haqiqi atau idhafiyah
7. Ditinjau dari sisi keberadaan bid’ah itu jelas atau masih kabur
8. Dari sisi apakah bid’ah menyebabkan kekufuran atau tidak
9. Dari sisi terus bersikeras melakukan bid’ah tersebut atau tidak. [54]
Beliau juga menjelaskan bahwa diantara tingkat bid’ah itu ada yang haram, ada yang makruh, namun sifat sebagai kesesatan tetap melekat pada masing-masing diantaranya. [55]
Tidak diragukan lagi bahwa bid’ah-bid’ah itu terbagi-bagi sesuai dengan tingkatan bid’ah itu dalam dosanya menjadi tiga bagian,
Yang pertama adalah yang menyebabkan kekufuran yang nyata. [56]
Yang kedua adalah yang berstatus sebagai salah satu dosa besar. [57]
Yang ketiga: Berstatus sebagai salah satu dosa kecil. [58]
6. Sebab-sebab terjadi bid’ah
Adapun sebab-sebab terjadinya bid’ah yang menyebar dikalangan manusia adalah sebagai berikut:
1. Kejahilan
2. Memperturutkan hawa nafsu
3. Condong kepada syubhat
4. Bersandar pada akal semata
5. Taklid dan fanatisme
6. Bergaul dengan orang-orang yang tidak baik
7. Sikap acuh tak acuhnya para ulama dan menyembunyikan ilmu
8. Meniru orang kafir dan mengekor kepada mereka
9. Bersandar pada hadits-hadits yang lemah dan palsu
10. Kultus individu [59]
7. Pengaruh dan bahaya bid’ah
Perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh seseorang sangatlah berbahaya baginya di dunia dan di akhirat. Adapun diantara pengaruh buruk dan bahaya bid’ah adalah sebagai berikut:
1. Penghantar kepada kekufuran
2. Berdusta atas nama Allah tanpa ilmu
3. Kebencian para ahli bid’ah terhadap sunnah dan ahlus sunnah
4. Amalan ahli bid’ah tertolak
5. Akhir hidup seorang ahli bid’ah yang buruk
6. Berputarbaliknya pemahaman ahli bid’ah
7. Tidak diterimanya persaksian dan riwayat ahli bid’ah
8. Ahli bid’ah adalah yang paling banyak terjerumus dalam fitnah (Kemusyrikan)
9. Seorang ahli bid’ah membuat tambahan pada ajaran syari’at
10. Ahli bid’ah tidak bisa membedakan antara yang hak dan yang bathil
11. Seorang ahlul bid’ah akan menanggung dosanya dan dosa orang yang mengikutinya
12. Bid’ah akan memasukkan pelakunya kedalam la’nat
13. Ahli bid’ah akan dihalangi untuk memasuki telaga Nabi dihari kiamat nanti
14. Ahli bid’ah menghindari dzikir kepada Allah
15. Para Ahli bid’ah menyembunyikan kebenaran dan tidak memperlihatkannya kepada para pengikut mereka
16. Amalan ahli bid’ah itu menjauhkan orang dari islam
17. Ahli bid’ah itu memecah belah ummat
18. Ahli bid’ah yang terang-terangan dengan kebid’ahannya boleh digunjing
19. Ahlul bid’ah selalu memperturutkan hawa nafsu dan menggugat serta menentang ajaran syariat
20. Ahli bid’ah menempatkan dirinya sebagai tandingan penetap syariat [60]
Referensi
- Disarikan dari kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Jakarta dengan penyesuaian ⤴
- Al-Qamus al-Muhith, bab huruf ‘ain pasal huruf Dal, hal.906. Juga lihat al-Arab VI:8. Demikian juga Fatawa Ibnu Taymiyah III.414 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, hal. 35 ⤴
- kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 35 ⤴
- Mu’jam al-Maqayis Fii Lughah oleh Ibnu Faris hal. 119 (kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 35 ⤴
- QS Al-Baqarah : 117 ⤴
- Al-I’tisham oleh Asy-Syathibi I:49, Lihat juga Mufradat alfazhil qur’an oleh Ar-Raghib al-ashfalani, materi kata bada’a, hal.111 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 35 ⤴
- Fatwa Ibnu Taimiyah IV: 107-108 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 36 ⤴
- Fatwa Ibnu Taimiyah VIII:346 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 36-37 ⤴
- Al-I’tisham I:53 – lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 37 ⤴
- kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 37 ⤴
- Al-I’tisham oleh Abu Ishaq Ibrahim bin Musa asy-Syathibi I:50-56 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 37-38 ⤴
- Al-I’tisham oleh Abu Ishaq Ibrahim bin Musa asy-Syathibi II: 568,570,594 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 38 ⤴
- Kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 39 ⤴
- Shahih al-bukhari dalam kitab shalat at-Tarawih, bab: Keutamaan orang yang shalat di bulan Ramadhan II:308, no.2010 ⤴
- kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 39 ⤴
- Shahih al-Bukhari dalam kitab Shalat at-Tarawih, bab: keutamaan Shalat Malam di bulan Ramadhan II:309, no.2012 ⤴
- Al-Quran Surat Al-An’am:153 ⤴
- Al-I’tishom oleh Asy-Syathibi I:76 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 48 ⤴
- Al-I’tishom oleh Asy-Syathibi I:78 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 48 ⤴ ⤴
- Al-Quran Surat An-Nahl :9 ⤴
- Al-Quran Surat Al-An’am: 159 ⤴
- Al-I’tishom oleh Asy-Syathibi I:70-91 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 49 ⤴
- Diriwayatkan oleh al-bukhari. Diriwayatkan pula oleh Muslim dengan no.1718 ⤴ ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Jumu’ah, bab: meringkas Shalat dan Khuthbah I:592,no.867 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 52 ⤴
- Shahih Muslim. Dikeluarkan juga oleh An-Nasai dengan lafadznya dalam kitab shalat al-Idain, bab: bagaiman cara berkhuthbah? III:188, no.1578 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 52-53 ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Ilmi, bab: Barangsiapa yang melaksanakan satu sunnah yang baik atau buruk, dan barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk atau kesesatan IV: 2060, no.2674 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 53 ⤴
- Diriwayatkan oleh muslim dalam kitab az-zakat, bab: Anjuran Bersedekah meski dengan sebelah korma II:705, no.1017 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 54 ⤴
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab as-Sunnah, bab: mengikuti Jamaa’ah IV:201,no.4707. Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi, dalam kitab al-Ilm bab: riwayat berpegang pada sunnah dan menjauhi Bid’ah V:44, no.2676. Beliau berkomentar: “ Hadits ini hasan shahih.” Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Mukaddimah, bab: Mengikuti al-Khulafa ar-Rasyidun al-Mahdiyin I:15-16, no.42,43,44 dan Ahmad IV:46-47 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 54-55 ⤴
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Fitan, bab: Bagaimana caranya bila tidak ada jama’ah kaum muslimin lagi, VIII:119,no.7084. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Imarah, bab: keharusan mengikuti jama’ah kaum muslimin ketika terjadi fitnah(pertikaian) dan dalam segala kondisi, dan diharamkannya membangkang dan meninggalkan jama’ah III:1475,no.1847 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 55-57 ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Fadha’il ash-Shahabah, bab: keutamaan Ali bin Abi Thalib IV:1873, no.2408 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 57-58 ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim dalam Mukaddimah, bab: larangan untuk meriwayatkan dari orang-orang lemah dan berhati-hati mengambil riwayat dari mereka I:12,no.6,7, dan Ibnu Wadhdhah sehubungan dengan riwayat tentang bid’ah hal.67, no.65 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 59 ⤴
- Ath-Thabaqat al-Kubra III:136 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 59 ⤴
- Dikeluarkan oleh lalikai dalam syarh ushul as-sunnah wal jama’ah I:39, no.201 dan ad-darimi dalam sunannya I:47, no.121, juga oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami’il Ilmi wa Fadhilihi II:1040, no.2001,2003,2005. – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 59-60 ⤴
- Dikeluarkan oleh Ibnu wadhdhah dalam fi ma ja a fil bida’ hal.43,no.14,12. Diriwayatkan juga ole ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul kabir IX:154,no.8770. Al-Haitsami menyebutkan dalam majma’ az-zawa’id I:181: “ para perawinya adalah para perawi ash-shahih. Dikeluarkan juga oleh al-lalika’I dalam Syarah ushul I’tiqad Ahlussunnah wal jama’ah I:96, no.102. Lihat atsar-atsar lain dari Abdullah bin Mas’ud. – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 60 ⤴
- Sunan abi dawud dalam kitab as-sunnah, bab: berpegang pada sunnah IV: 203 no.4612. Lihat shahih sunan abi dawud oleh al-Albani III:873 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 60 ⤴
- Dikeluarkan oleh al-lalikai dalam syarah ushul I’tiqad ahlissunnah wal-jama’ah I:63,no.18 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 61 ⤴
- Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam al-Hilyah IX:116 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 61 ⤴
- Al-I’tishom oleh asy-syathibi I:65 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 61 ⤴
- Dikeluarkan oleh al-lalika’I dalam Syarah Ushul I’tiqad Ahlisunnah wal Jama’ah I:176 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 62 ⤴
- Al-I’tisham oleh syathibi I:367 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 87 ⤴
- Al-I’tisham oleh syathibi I:370, juga Tafsir al-Quran al-Azhim oleh Ibnu katsir IV:316, dan juga taisir karimirrahman fi tafsir kalam al-mannan oleh as-sa’di, hal.782 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 88 ⤴
- Al-I’tisham oleh syathibi I:367,445 (Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal. 88-89 ⤴
- Al-I’tisham oleh syathibi I:452 , dan juga Tanbih Ulil Abshar ila kamaliddin wa ma fi bida’ min al-akhthar oleh as-suhaimi hal.96 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.89 ⤴
- Ushul fi bida’ was sunnah oleh syaikh al-Adwi hal.30 dan juga Tanbih Ulil Abshar Ila kamaliddin wa ma fil bida’ min al-akhthar oleh as-Suhaimi hal.96 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.89 ⤴
- Al-I’tisham oleh syathibi I:50-56 -Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.90 ⤴
- Al-I’tisham oleh syathibi I:367-445, juga Tanbieh Ulil Abshar oleh Doktor Shalih as-Suhaimi, hal.99. Juga Haqiqatul Bid’ah wa Ahkamuha oleh Said al-Ghamidi II:37, juga Ushul Fil Bida’ was Sunnah hal.70. Demikian juga Ilmu Ushul Bida’ oleh Ali Hasan al-Atsari hal,70 (Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.90 ⤴
- Kitab tauhid oleh al-Allamah Doktor Shalih al-Fauzan hal.82 (Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.91 ⤴
- kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.91 ⤴
- Diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits Anas bin Malik dalam kitab an-Nikah, bab: Anjuran untuk Menikah VI:142, no.5063. Diriwayatkan pula oleh Muslim dalam kitab an-Nikah, bab: Dianjurkannya Nikah bagi orang yang sudah berminat II:1020, no.1401 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.94 ⤴
- Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.96 ⤴
- Majmu’ al-Fatawa oleh Ibnu Taymiyah XVIII:346. XXXIV:414. Juga dalam kitab at-tauhid oleh al-Allamah Doktor Shalih al-Fauzan, hal.81-82, Juga dalam Majallat ad-Dakwah no.1139, 9 Ramadhan 1408, dalam makalah Doktor Shalih Fauzan tentang bentuk-bentuk bid’ah. Demikian juga dalam Tanbih Ulil Abshar Ila Kamaliddin wa ma fil bida’ minal akhthar oleh as-Suhaimi hal.100 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.97 ⤴
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud IV:201, no.4607. Diriwayatkan pula oleh at-Tirmidzi V:44, no.2676 ⤴
- Lihat kitab At-Tauhid oleh al-Allamah Doktor Shalih bin Fauzan Ali Fauzan, hal.82 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.99 ⤴
- Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.100 ⤴
- Al- I’tisham oleh asy-syathibi II:530 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.101 ⤴
- Al- I’tisham oleh asy-syathibi II:516 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.101 ⤴
- Al- I’tisham oleh asy-syathibi II:517, II:543-544 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.101 ⤴
- Al- I’tisham oleh asy-syathibi II:517, II:539, II:543-550 – Lihat kitab Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.101 ⤴
- Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.64-86 ⤴
- Nurus Sunnah wa zhulumatul bid’ah fi Dhau’il kitab was Sunnah yang ditulis oleh Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir, penerbit : Darul Haq, Hal.168-185 ⤴