Nikah

Nikah

Pengertian Nikah Nikah adalah akad yang menghalalkan pasangan suami dan istri untuk saling menikmati satu sama lain1 Hukum Menikah Para ulama telah bersepakat bahwa pernikahan disyariatkan di dalam Islam. Dan hukum menikah menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah hukumnya terbagi menjadi empat, yaitu: Wajib Menikah wajib hukumnya bagi seseorang yang memiliki syahwat besar dan khawatir… read more »

Khitbah

Definisi Khitbah Khitbah artinya: إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة, وإعلام وليها بذلك “Menunjukkan keinginan untuk menikahi seorang wanita tertentu dan menyampaikannya kepada walinya.”1 Maka orang yang melakukan ini disebut sudah mengkhitbah. Tidak boleh lelaki lain masuk mengkhitbah hingga lelaki pertama ditolak atau menolak atau dia mengizinkan pelamar kedua. Dan tidak boleh bagi si wanita… read more »

Rujuk

Wanita yang ditalak dengan talak satu atau dua, masih memungkinkan untuk dirujuk oleh suaminya. Apa yang dimaksud dengan rujuk, dan bagaimana hukum-hukumnya? Definisi Rujuk Dalam bahasa Arab, rujuk (الرجوع), atau disebut juga dengan kata raj’ah atau rij’ah (الرجعة) memiliki arti kembali. Dikatakan seseorang merujuk istrinya apabila dia mengembalikan istrinya kepada dirinya setelah dicerai atau ditalak…. read more »

Talak

Definisi Talak Secara bahasa, talak bermakna melepaskan ikatan dan membebaskan. Dikatakan “Aku men-talak unta dari ikatannya”, jika aku melepaskan ikatannya dan membebaskannya.123 Adapun menurut istilah, talak berarti berpisah dari istri dengan melepaskan ikatan pernikahan atau sebagiannya, dengan lafal tertentu.4 Dalil Adanya Syariat Talak Tidak ada perselisihan antara para ulama tentang adanya syariat talak. Dan dalilnya… read more »

Masa Iddah

Definisi Masa Iddah Secara bahasa, iddah (العِدَّة) bermakna menghitung, atau sesuatu yang dihitung. Diambil dari kata al-‘add (العَدّ) yang maknanya menghitung. Di antara penggunaan kata ini adalah dalam firman Allah, فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”1 Yaitu sebanyak bilangan hari yang terluput darinya pada bulan… read more »

Sidebar