Aurat

Muqaddimah

Allâh tabâraka wa ta’âla memuliakan manusia dari berbagai macam sisi, termasuk dari sisi menjaga aurat dan kehormatan. Hal ini menunjukkan keistimewaan manusia dibandingkan ciptaan yang lainnya. Oleh karena itu manusia wajib menjaga aurat dan kehormatannya. Seiring bergantinya zaman dan masa seiring itu pula pola pikir manusia berkembang, namun islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya. Dengan tuntunan dan aturan Islam yang bisa diterapkan dan dilaksanakan kapanpun dan dimana pun.

Di sisi lain, sangat disayangkan aturan dan kesempurnaan Islam ini tidak ditaati dan dilaksanakan. Sehingga penyimpangan terjadi dimana-mana, termasuk aurat manusia dan khususnya seorang muslim dan muslimah tidak lagi menjaga auratnya. Aurat diumbar kemana-mana, hampir disetiap penjuru pemandangan disana ada aurat yang dipertontonkan.

Dampak dari semua itu mengakibatkan semakin meningkatnya aksi kriminalitas. Diantaranya banyak terjadi kasus perkosaan dan kejahatan seksual. Semuanya terjadi karena manusia sudah tidak mengindahkan titah Ilahi. Perintah menutupi aurat bukan untuk mengekang kaum hawa, namun begitulah Islam menjunjung tinggi martabat wanita. Sehingga yang boleh menatapnya adalah orang yang halal atau mahramnya. Karena itu mari kita belajar dan mengkaji kembali batas aurat dalam syariat Islam.

 

Definisi Aurat

Definisi aurat secara bahasa adalah an-Naqshu (kurang), Al-‘Aibu (aib) dan al-Qubhu (buruk). ((Al Majmu’, 3: 119))

Sedangkan definisi aurat secara istilah adalah suatu (bagian-ed) anggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain.1

 

Dalil Perintah

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. ((QS Al-A’râf 7:31))

Sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam Shahîh Muslim dari Ibnu Abbâs radhiallâhu ‘anhuma, beliau berkata:

كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ … فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Dahulu para wanita thawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana … kemudian Allâh menurunkan ayat :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…((HR. Muslim, No.3028))

Bahkan Allâh azza wa jalla memerintahkan kepada istri-istri Nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka!” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ((QS Al-Ahzâb 33:59))

Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar radhiallâhu ‘anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah balig maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).2

 

Ancaman

Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallâhu ‘anhum beliau berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا

Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” ((HR. Muslim, No.2128))

Dalam riwayat lain Abu Hurairah menjelaskan. bahwasanya aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.3

Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasûlullâh Shallallâhu allāhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ

Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”4

Batasan Aurat Wanita

Dihadapan Laki-Laki Yang Bukan Mahram

Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya. Termasuk dalam madzhab Syafi’i. Ibnu Qasim Al Ghozzi dalam kitabnya Fathul Qorib  berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut.”5

Dalil tentang wajibnya seorang wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ((QS Al-Ahzâb 33:59))

Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup. Beliau Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ

Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya6

 

Dihadapan Mahram

Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. Hal ini berdasarkan keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31 Dan hadist Ibnu Umar radhiallâhu ‘anhuma, beliau berkata :

كَانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيْعًا

Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan7

Ibnu Hajar rahîmahullâhu berkata, “Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini di bawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram (di mana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita).8

 

Dihadapan Wanita Lain

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain. Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini :

  • Pendapat Pertama; Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.9
  • Pendapat Kedua; Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,10

Yang dimaksud dengan perhiasan di dalam ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan.

Syaikh al-Albâni rahîmahullâhu menukil kesepakatan ahlu tafsir bahwa yang di maksud pada ayat di atas adalah bagian tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan seperti anting, gelang tangan, kalung, dan gelang kaki.11

Pendapat Yang terkuat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu aurat wanita dengan wanita lain adalah seperti aurat wanita dengan mahramnya karena dalil yang mendukung lebih kuat.

Batasan Aurat Laki-Laki

Dihadapan Laki-Laki Lain

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini,

عَوْرَةُ الْمؤْمِنِ مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتِهِ

Aurat seorang Mukmin antara pusar sampai lututnya.12

Dihadapan Istri

Suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat pernikahan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. Adapun hal ini berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.13

Dan hadits Aisyah radhiallâhu ‘anha, beliau berkata:

قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ

“Aku mandi bersama dengan Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dalam keadaan junub.14

Dihadapan Wanita Lain

Jumhur Ulama sepakat bahwasanya batasan aurat lelaki dihadapan wanita mahramnya ataupun yang bukan mahramnya sama dengan batasan aurat sesama lelaki. Tetapi mereka berselisih tentang masalah hukum wanita memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pendapat.

  • Pendapat Pertama Ulama Syafiiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh seorang wanita melihat aurat lelaki dan bagian lainnya tanpa ada sebab. Dalil mereka adalah keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

    Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.10

    Dan hadist Ummu Salamah radhiallâhu ‘anha, ia berkata :

    كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : احْتَجِبَا مِنْهُ ! فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ

    Aku berada di sisi Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum radhiallâhu ‘anhu -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasûlullâh, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, “Apakah kalian berdua buta ? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?15

  • Pendapat Kedua mereka berdalil dengan qiyas: yaitu sebagaimana di haramkan para lelaki melihat wanita seperti itu pula di haramkan para wanita melihat lelaki.

Ringkasan

Nikmat terbesar yang Allâh tabâraka wa ta’âla anugerahkan kepada kita adalah nikmat hidup menjadi manusia, Allâh tidak menjadikan kita sebagai binatang. Kemuliaan manusia ada pada keimanan dan ketaqwaannya kepada Allâh tabâraka wa ta’âla. Salah satu cara Allâh memuliakan manusia adalah dengan memberikan kepadanya rasa malu. Yaitu malu berbuat keburukan, malu membuka aurat, dan malu melakukan maksiat. Karena itu malu sebagian dari iman. Jika rasa malu ini hilang maka seseorang akan bertindak sesuai kehendaknya.

Islam tidak saja mengatur batasan aurat wanita, namun juga membahas batasan aurat pada laki-laki. Aurat yang harus dijaga dan ditutup layaknya aib pada diri seseorang, oleh karena itu Allâh tabâraka wa ta’âla dan Nabi-Nya Shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar aurat ditutup. Ketika aurat tidak ditutup maka akan terjadi berbagai macam kemaksiatan. Sebagaimana laki-laki memiliki hasrat pada wanita, demikian juga wanita memiliki hasrat kepada laki-laki.

Referensi

  1. Al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44 []
  2. HR. Abu Dâwud, No.4104 dan al-Baihaqi, No.3218 dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni rahîmahullâhu []
  3. HR. Malik dari riwayat Yahya Al-Laisiy, No.1626 []
  4. HR. Muslim, No.338 []
  5. Fathul Qorib []
  6. HR. Tirmidzi, No.1173; Ibnu Khuzaimah, No.1686; ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr, No.10115 []
  7. HR. Al-Bukhâri, no.193 []
  8.  Fathul Bâri, 1/300 []
  9. Al-Mu’tamad, I/210 []
  10. QS An-Nûr 24:31 [] []
  11. Ar-Raddul Mufhim []
  12. HR. Ahmad 2/187 dan al-Baihaqi, 2/226 []
  13. QS Al-Ma’ârij 70:29-30 []
  14. HR. Al-Bukhâri, No.263 dan Muslim, No.43 []
  15. HR. Abu Dâwud, No.4112; Tirmidzi, No.2778; Nasa’i dalam Sunan al- Kubrâ, No.9197, 9198) dan yang lainnya namun riwayat ini adalah riwayat yang dhaîf, dilemahkan oleh Syaikh al-Albâni []
Baca juga: