Doa
Allah ta’ala berfirman dalam hadits qudsi :
“Siapa yang tidak berdoa kepada Ku, maka Aku akan marah kepadanya” [1]
Pengertian
Secara bahasa doa (الدُعَاءُ) memiliki arti :
- Panggilan atau seruan (النِّدَاءُ)
- Permohonan (الطَلَبُ) atau permintaan (السُؤَالُ)
Adapun secara istilah syariat, doa (الدُعَاءُ) memiliki arti:
“Berlari menuju Allah ta’ala, menghadapkan diri kepada-Nya, dalam rangka mengharap terwujudnya keinginan, atau tertolaknya kejelekan, dengan permohonan yang sepenuh hati, baik dengan secara langsung, atau dengan merendahkan atau menghinakan diri dihadapan Allah, dan ia berdoa dengan penuh kecemasan, dan pengharapan besar” [2]
Dari pengertian secara istilah ini kita dapat menyimpulkan beberapa point penting,
- Orang yang berdoa, maka ia sedang “berlari” untuk menghadap Allah ta’ala
- Orang yang berdoa, ia ingin mendapatkan keinginan atau menolak kejelekan
- Orang yang berdoa menggunakan cara: permintaan langsung, merendah, atau menghinakan diri kepada Allah
- Orang yang berdoa pasti memiliki harapan besar untuk terkabulnya doa
- Orang yang berdoa pasti memiliki rasa khawatir doanya tertolak
Ketika lima point ini ada pada diri seorang yang berdoa, maka ia bisa dikatakan telah berdoa dengan pengertian yang disebutkan.
Hukum Doa
Terkait hukum doa disana ada tiga (3) pendapat:
- Wajib
- Sunnah (mustahab)
- Tergantung situasi dan kondisi yang mengelilinginya
Dalil-Dalil
Berikut pendalilan dari para ulama terkait hal tersebut:
-
Dalil Hukum Doa Wajib
Allah ta’ala berfirman :
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” ((QS. Al-Mukmin : 60))
Sisi pendalilannya dalam ayat tersebut adalah adanya perintah Allah ta’ala kepada para hambanya untuk berdoa. Dan dalam ilmu ushul fiqih, hukum dasar dalam perintah adalah wajib. Maka dari sinilah sebagian ulama memandang hukum doa adalah kewajiban.
Ditambah lagi, Allah ta’ala akan marah jika ada hamba yang tidak mau berdoa. Enggan berdoa kepada Allah menunjukan sifat kesombongan. Dan ini adalah keharaman yang nyata.
Ini beberapa alasan para ulama mengatakan bahwa hukum doa adalah wajib.
-
Dalil Hukum Doa Sunnah (mustahab)
Para ulama yang mengatakan bahwa hukum doa adalah sunnah (mustahab) juga menggunakan dalil-dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa hukum doa adalah wajib.
Hanya saja, mereka tidak menyimpulkan perintah yang ada dalam ayat sebagai perintah yang berhukum wajib, karena: perintah doa tersebut maksudnya adalah perintah untuk beribadah. Sehingga yang wajib adalah ibadahnya bukan doanya.
Dan ancaman dalam ayat tersebut, adalah ancaman bagi orang yang meninggalkan doa dengan alasan kesombongan, adapun tidak berdoa karena tidak sombong maka tidak masuk dalam ancaman ayat.
Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan sejauh pengetahuan kami, belum pernah ada pendapat dari kalangan sahabat bahwa hukum doa mutlak adalah wajib. Sehingga hukum doa adalah sunnah (mustahab) menurut pendapat kedua ini.
-
Dalil Hukum Doa Sesuai Situasi dan Kondisi yang Mengelilinginya
Menurut pendapat ini, doa memiliki 5 hukum, wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Doa yang haram seperti, berdoa meminta kepada berhala, berdoa agar si “x” kafir tidak kekal dineraka, berdoa agar Allah tidak mengadzab orang-orang kafir
Doa yang wajib, seperti berdoa yang ada dalam surat al-fatihah ketika shalat, dan sebagian pendapat berdoa setelah tasyahud akhir,
Doa yang sunnah, adalah berdoa yang ada contoh dari nabi dalam kondisi tersebut, doa meminta hujan saat paceklik.
Doa yang mubah, seperti berdoa dengan permintaan yang sesuai dengan kehendak diri kita, namun tidak masuk pada hukum doa yang lain.
Kedudukan Doa Dalam Agama Islam
Doa memiliki kedudukan agung dalam agama kita. Sehingga kata doa disebutkan dalam Al-Qur’an hingga 300-san tempat. Allah ta’ala juga mengancam orang-orang yang tidak mau berdoa karena sombong dengan adzab yang pedih dan akan menghinakannya. Allah ta’ala juga terkadang menamakan doa dalam Al-Qur’an dengan kata “shalat”.
Allah ta’ala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [3]
Dalam ayat ini, doa diibaratkan dengan kata (صلّ) dan (صلاة) dan ini menunjukan akan keagungan doa.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menamakan doa sebagai ibadah,
الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ
“Doa adalah ibadah (itu sendiri)” [4]
Makna Doa Menurut Al-Khathabi
Menurut Al-Khathabi, doa memiliki makna “seruan seorang hamba kepada robnya agar memberikan inayah (perhatian) kepadanya”
Beliau melanjutkan, “Doa juga merupakan permohonan pertolongan seorang hamba kepada Allah, dan sebenarnya doa adalah sebuah keadaan dimana seorang hamba menampakan rasa butuhnya kepada Allah, ia berlepas diri dari daya dan upayanya, ia merasa lemah, dan ini adalah ciri-ciri sebuah peribadahan.
Dalam doa juga ada sebuah pengakuan dari seorang hamba bahwa ia hina, dan Allah-lah yang pantas untuk dipuji, dan seorang yang berdoa memiliki prasangka bahwa Allah sangat pemurah kepadanya.
Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan “Doa adalah ibadah (itu sendiri)”. Dan makna sabda beliau ini adalah bahwasannya doa merupakan ibadah yang agung atau merupakan sebaik-baik ibadah. [5]
Macam-Macam Doa
Doa terbagi menjadi dua:
- Doa ibadah
- Doa permohonan
Dan dua macam doa tersebut selalu ada ketika seorang berdoa kepada Allah.
Ketika seorang memohon sesuatu kepada Allah, maka ia berdoa dalam bentuk permohonan, dan saat itu juga ia telah berdoa dalam rangka beribadah.
Dan ketika seorang berdoa dalam rangka beribadah, pasti terkandung didalamnya ada permintaan kepada Allah subhanahu wata’ala.
Doa Terkabul (Mustajab) Menurut Ibnul Qoyyim
Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan :
“Jika dalam doa seseorang terkumpul komponen-komponen ini :
- Hati yang hadir
- Hati yang fokus pada permohonan yang dipanjatkan
- Tepat pada waktu ijabah yang enam : (1)sepertiga malam terakhir, (2)saat adzan, (3)diantara adzan dan iqamah, (4)akhir shalat wajib, (5)ketika imam naik mimbar pada hari jum’at hingga shalat jum’at selesai, (6)setelah shalat ashar hingga maghrib pada hari jum’at [6]
- Hati yang khusu’
- Kepasrahan kepada robnya
- Kerendahan dan pecahnya hati dihadapan-Nya
- Menghadap kiblat
- Dalam keadaan bersuci
- Mengangkat kedua tangan
- Memulai dengan memuji-muji Allah
- Diikuti shalawat kepada nabi
- Bertaubat dan beristighfar sebelum meminta
- Kemudian masuk dalam doa dan merengek-rengek
- Ada harap dan cemas
- Bertawasul dengan nama-nama Allah dan mentauhidkannya
- Bersedekah sebelum berdoa
Maka doa seperti ini, kecil kemungkinannya untuk tertolak…” [7]
Referensi
- HR. Ibnu Majah no. 3827, Al-Albani rahimahullah berkomentar : hadits “hasan” ⤴
- Ad-Du’a Wa Manzilatuhu Min Al-Aqidah Al-Islamiyyah (1/48) ⤴
- QS. At-Taubah : 103 ⤴
- Abu Dawud no. 1481, At-Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828, dan Ahmad 30/297 ⤴
- Sya’nu Ad-Du’a (4-5) ⤴
- Disana masih ada waktu-waktu ijabah yang lainnya, tidak terbatas pada enam hal ini saja. ⤴
- Ad-Daa’ wa Ad-Dawa’ ⤴