Fiqih

Fiqih (الفقه) atau diromanisasikan dengan fikih adalah salah satu dari cabang ilmu yang dipelajari dalam Islam untuk membahas amalan-amalan keseharian seorang muslim baik yang terkait ibadah kepada Allah maupun muamalah sesama manusia.

Definisi

Secara Bahasa

Secara bahasa fiqih berarti Al-Fahmu (pemahaman). Misalnya firman Allah Ta’ala ketika menceritakan doa Nabi Musa ‘alaihissalam:

وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي ﴿٢٧ يَفْقَهُوا قَوْلِي ﴿٢٨

dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka memahami perkataanku [1]

Yafqahu qauli bermakna agar mereka memahami perkataanku

Dan juga firman Allah Ta’ala ketika menjelaskan bertasbihnya seluruh langit dan bumi serta setiap apa yang ada dintara keduanya:

وَلَـٰكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

tetapi kamu sekalian tidak memahami tasbih mereka. [2]

Secara Istilah

Secara istilah, fiqih bermakna

مَعْرِفَةُ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

Mengenal hukum-hukum syariat yang bisa diamalkan sesuai dengan dalil-dalilnya yang terperinci. [3]

Penjelasan Definisi

“Mengenal” (Al-Ma’rifah), tercakup di dalamnya Al-Ilmu dan Azh-Zhann. Al-Ilmu menghasilkan hukum-hukum fiqih yang bersifat ilmiah yang 100{a0651892a0abbec760394de23978787c6f7425f49d9abdaa9870a50136a47160} benar. Azh-Zhann menghasilkan hukum-hukum fiqih yang bersifat zhanniyah (sangkaan kuat) yang masih ada kemungkinan perbedaan pendapat di dalamnya. Keduanya tercakup dalam ruang lingkup ilmu fiqih, bahkan perkara yang zhanniyyah ini terjadi pada sebagian besar ilmu fiqih.

“Hukum-Hukum Syariat” (Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah) seperti perkara halal, haram, makruh, mubah, sah, tidak sah, dan lain-lain. Definisi ini mengeluarkan hukum-hukum akal dan hukum-hukum kebiasaan dari pengertian fiqih. Hukum akal contohnya dua itu lebih besar dari pada satu. Hukum kebiasaan contohnya kalau kertas dibakar akan keluar asap. Mengenal hukum akal dan hukum kebiasaan tidak masuk dalam definisi ilmu fiqih.

“Yang bisa diamalkan” (Al-‘Amaliyyah), definisi ini mengeluarkan ilmu aqidah seperti ilmu tentang tauhid, iman, dan sebagainya karena ilmu tersebut adalah untuk diyakini. Adapun yang termasuk amalan seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain.

“Dengan dalil yang terperinci” (Bi Adillatihaa At-Tafshiliyyah), definisi ini mengeluarkan ilmu ushul fiqih dari pengertian fiqih sebab ilmu ushul fiqih membahas dalil yang umum. Dalil yang terperinci misalnya puasa hukumnya wajib dengan dalil firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ 

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa  [4]

Madzhab Fiqih

Ada 4 madzhab fiqih yang terkenal di kalangan para ulama:

  1. madzhab Hanafi yang disandarkan kepada Imam Abu Hanifah
  2. madzhab Maliki yang disandarkan kepada Imam Malik bin Anas
  3. madzhab Syafi’i yang disandarkan kepada Imam Asy-Syafi’i
  4. madzhab Hambali yang disandarkan kepada Imam Ahmad bin Hambal

Referensi

  1. QS. Thaha : 27-28
  2. QS. Al-Isra : 44
  3. Ushul min Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, cet Daarul Aqidah
  4. QS. Al-Baqarah : 183
Baca juga: