Iqomah
Definisi Iqomah
Iqomah secara bahasa berasal dari kata kerja Aqooma yang berarti mendirikan. Dan dimaknai dengan beberapa makna, diantaranya adalah menampakkan dan bisa berarti seruan.
Adapun secara syar’i, ia bermakna beribadah kepada Allah dengan mengajak untuk shalat dan bersegera kepadanya dengan lafadz dzikir yang khusus. [1]
Hukum Iqomah
Ulama bersepakat bahwa adzan (baca: adzan) dan iqomah (baca: iqomah) disyariatkan untuk shalat wajib lima waktu saja [2], artinya tidak disyariatkan untuk dikumandangkan pada shalat sunnah. Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang hukum taklify dari adzan dan iqomah.
Pendapat yang rajih, hukum adzan dan iqomah adalah wajib kifayah. Apabila sudah ada yang mengumandangkannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lainnya. Apabila satu penduduk kota atau desa tidak ada yang mengumandangkan adzan, maka mereka semua berdosa.
Adapun dalil disyariatkannya adzan dan iqomah adalah
﴿وَإِذَا نَادَيۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ ٱتَّخَذُوهَا هُزُوٗا وَلَعِبٗاۚ ﴾
Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. [3]
Dan AllahTa’ala juga berfirman
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ﴾
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. [4]
Syarat Sah Iqomah
Iqomah dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut [5];
- Islam. Iqomahnya orang kafir tidakah sah.
- Berakal. Tidaklah sah iqomahnya orang gila dan mabuk
- Laki-laki. Tidaklah boleh wanita mengumandangkan iqomah hingga suaranya tedengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya, karena dikhawatirkan terfitnah dengan suaranya. Begitu juga dengan iqomahnya banci atau yang tidak jelas apakah dia laki-laki atau perempuan.
- Iqomah dikumandangkan setelah masuk waktu shalat.
- Lafadz iqomah harus berurutan dan bersambung. Tidak boleh dibolak-balik dan ada jeda antara lafadz satu dengan setelahnya dengan jeda yang panjang.
- Iqomah dengan bahasa arab dengan lafaz yang warid dalam hadits-hadits yang ada.
Tata Cara Iqomah
Adapun lafadz iqomah disandarkan pada hadist Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata bahwasanya
«أُمِرَ بِلاَلٌ أَنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ، وَأَنْ يُوتِرَ الإِقَامَةَ، إِلَّا الإِقَامَةَ»
Bilal diperintahkan untuk menggenapkan Adzan dan mengganjilkan iqomah, kecuali pada lafadz iqomah (yaitu;Qod Qoomatish Shalah digenapkan). [6]
Dan maksud diganjilkan adalah, dibaca sekali-sekali, tidak dua kali sebagaimana pada lafadz adzan. Jadi lebih jelasnya adalah seperti ini lafadznya;
اَلله أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَر،
Allahu akbaru Allahu akbar.
(Allah Maha Besar. Allah Maha Besar)
أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله
Asyhadu allaa ilaaha illallah.
(Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah)
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ
Asyhadu anna Muhammadar-rasuulullaah.
(Aku bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah)
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
Hayya ‘alash-shalaah. Hayya ‘alal Falah.
(Marilah kita shalat. Marilah kita menuju kemenangan)
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
Qod Qoomatish Shalaatu (2x)
(Sungguh shalat akan ditegakan)
اَلله أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَر
Allahu akbaru Allahu akbar
(Allah Maha Besar. Allah Maha Besar)
لا إله إلا الله
Laa ilaaha illallah
(Tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah)