Mujtahid

Mujtahid

Mujtahid didefinisikan sebagai:

من بذل جهده لاداك حكم شرعي

Orang yang mengerahkan kemampuannya untuk menyimpulkan hukum syar’i. [1]

Syarat-Syarat Menjadi Seorang Mujtahid [1]

Seorang mujtahid mesti memenuhi beberapa syarat yaitu:

Mengetahui dalil-dalil syar’i

Mengetahui dalil-dalil syar’i yang diperlukan untuk usaha ijtihadnya seperti ayat-ayat al Quran dan hadits-hadits yang terkait dengan hukum.

Mengetahui ilmu tentang keshahihan atau kelemahan sebuah hadits

Mengetahui ilmu tentang keshahihan atau kelemahan sebuah hadits, seperti ilmu sanad, ilmu rawi hadits dan lain-lain.

Mengetahui nasikh, mansukh dan hal-hal yang menjadi ijma’ ulama

Mengetahui nasikh (dalil yang menghapus), mansukh (dalil yang dihapus) dan hal-hal yang menjadi ijma’ ulama sehingga dia tidak menyimpulkan hukum dengan dalil yang sudah dihapus atau bertentangan dengan ijma’.

Mengetahui dalil-dalil yang berbeda dengan hukum asal

Mengetahui dalil-dalil yang berbeda dengan hukum asal seperti takhshish (pengkhususan), taqyid (pengaitan) dan lain-lain, sehingga dia tidak menyimpulkan hukum yang bertentangan dengan hal tersebut.

Mengetahui ilmu Bahasa Arab dan ilmu Ushul Fikih

Mengetahui ilmu Bahasa Arab dan ilmu Ushul Fikih serta ilmu yang terkait tentang makna-makna lafal seperti lafal umum, khusus, mutlak, muqayyad, mujmal, mubayyan dan lain-lain sehingga dia bisa menyimpulkan hukum sesuai dengan makna yang dikehendaki lafal-lafal tersebut.

Memiliki kemampuan untuk menyimpulkan hukum berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Bentuk kemampuan ijtihad ini berbagai macam, terkadang mujtahid hanya bisa berijithad dalam satu pintu atau satu permasalahan ilmu.

Yang Mesti Dilakukan Mujtahid [2]

Seorang mujtahid mesti mengerahkan kemampuannya untuk mengetahui kebenaran kemudian menyimpulkan hukum berdasarkan apa yang tampak bagi dia.

Jika dia benar dalam ijtihadnya maka dia mendapatkan dua pahala: pertama pahala proses ijtihadnya dan yang kedua pahala hasil ijtihadnya yang benar. Dalam kebenaran hasil ijtihad akan nampak kebenaran dan mudah mengamalkan kebenaran tersebut.

Jika dia keliru dalam ijtihadnya maka dia mendapatkan satu pahala dan kekeliruannya diampuni. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila seorang hakim berijtihad dalam menentukan keputusan dan dia benar maka dia dapat dua pahala. Jika dia berijtihad dalam menentukan keputusan dan keliru maka dia dapatkan satu pahala.” Muttafaqun alaih

Apabila ternyata dia tidak bisa menyimpulkan hukum maka dia wajib untuk tawaqquf/tidak berpendapat dan dia boleh bertaklid karena darurat. Allah ta’ala berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” [3]

Jenis-Jenis Mujtahid [4]

Imam al Mardawi menjelaskan dalam kitab beliau al Inshaf (12/258) menjelaskan bahwa mujtahid ada 4 macam:

Mujtahid Mutlak

Yaitu seorang mujtahid yang memenuhi seluruh syarat mujtahid. Dia memahami hukum-hukum syariat dari dalil-dalil yang ada baik yang umum maupun yang khusus, serta memahami pula hukum-hukum perkara yang baru terjadi dan tidak mengaitkan diri dengan mazhab apapun juga.

Mujtahid dalam mazhab Imamnya atau selainnya

Mujtahid dalam mazhab Imamnya atau selainnya, ada 4 kondisi:

a) Mujtahid yang tidak bertaklid dengan Imam mazhab dalam dalil dan kesimpulan hukumnya, namun dia mengikuti metode Imam mazhab tertentu dalam berijtihad dan berfatwa serta banyak membaca mengenai mazhab tersebut. Fatwa mujtahid ini seperti fatwa mujtahid mutlak.

b) Mujtahid yang mengikuti mazhab seorang Imam akan tetapi dia bisa menyimpulkan sendiri dengan dalil sendiri di mana pengambilan kesimpulan tersebut tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam mazhabnya. Dia sendiri adalah seorang yang faham tentang ilmu fikih dan ushul fikih serta dalil-dalilnya dan memahami qiyas sehingga bisa mengambil kesimpulan sendiri.

c) Mujtahid yang belum sampai derajat keilmuan yang tinggi dalam sebuah mazhab, walaupun sudah cukup ilmunya, paham dalil-dalilnya dan bisa menguatkan satu pendapat di atas pendapat yang lain.

d) Mujtahid yang memahami dan hapal dengan pandangan mazhabnya yang fatwanya bisa teranggap apabila dia sandarkan pada tulisan atau teks fatwa dari para Imam dalam mazhab tersebut.

Mujtahid dalam sebuah cabang ilmu

Yaitu seorang mujtahid yang memahami sebuah cabang ilmu serta memahami qiyas dan syarat-syaratnya, maka dia bisa menyimpulkan hukum dalam bidang ilmu tersebut walaupun dia tidak mengetahui dengan dalam keilmuan di bidang lainnya.

Mujtahid dalam sebuah masalah

Yaitu mujtahid yang memahami sebuah masalah dalam sebuah ilmu, dia bisa menyimpulkan hukum tentang masalah tersebut dan tidak bisa menyimpulkan untuk masalah selain hal tersebut.

Referensi

  1. Ushul min ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin hal 87
  2. Ushul min ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin hal 88
  3. Al Anbiya: 7
  4. http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=2085&PageNo=1&BookID=2