Najis

Definisi Najis

Najis atau najaasah ( ٌنَّجَاسَة ) secara bahasa berarti kotoran. [1]

Najis disebut juga dengan khabats ( ٌخَبَث ).

Najis secara terminologi fiqih didefinisikan sebagai lawanya suci, yaitu benda-benda yang dianggap kotor oleh syari’at dan wajib bagi muslim melepaskan diri darinya dan mencucinya apabila ia terkena salah satu darinya. [2]

Atau secara ringkas dapat didefinisikan sebagai suatu benda yang wajib bersuci darinya [3]

Macam Najis berdasarkan tingkatannya

Najis berdasarkan tingkatannya terbagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Najis Mughaladhah atau najis dengan kategori berat. Semisal najisnya Anjing
  2. Najis Mutawasithah atau najis dengan kategori sedang. Seperti halnya kencing, kotoran dan bangkai.
  3. Najis Mukhaffafah atau najis dengan ketegori ringan. Semisal kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan.[4]

Contoh-contoh Najis

Liur Anjing

Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِيهِ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian jika dijilati oleh anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama menggunakan debu.” [5]

Bahkan semua anggota tubuh anjing adalah mengandung najis, dan inilah pendapat jumhur ulama. Berbeda dengan pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.

Imam Syafi’i berkata dalam kitabnya Al Majmu’, “Madzhab kami berpendapat bahwa anjing semuanya (tubuhnya) adalah najis, baik anjing yang terlatih ataupun selainnya, baik yang besar atau yang kecil. [6]

Air Kencing Manusia dan Kotorannya

Dalilnya akan najisnya kotoran manusia adalah perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat yang mengenakan sandal mereka ketika shalat,

إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ

“Jika salah seorang dari kalian sandalnya menginjak kotoran, maka debulah sebagai penyucinya.” [7]

Dalil akan najisnya kencing manusia adalah peristiwa kencingnya seorang Arab Badui di dalam masjid Nabawi yang kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat untuk mengambil seember air dan menumpahkannya di atas tanah bekas kencing tersebut.

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ

Seorang Arab Badui tiba-tiba kencing di pojok Masjid dan para Sahabat ingin melarangnya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan mereka. Ketika orang Arab Badui tersebut menyelesaikan kencingnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para Sahabat untuk mengambil seember air dan diguyurkan ke tempat kencingnya. [8]

Juga didukung oleh Ijma’ atau konsesus ‘ulama akan najisnya kedua benda tersebut.

Madzi dan Wadi

Madzi adalah cairan yang tipis lengket keluar dari laki-laki maupun wanita mengiringi syahwat akan tetapi tidak memancar layaknya air mani, dan tidak menyebabkan tubuh lemas karena keluarnya. Terkadang manusia tidak sadar ia telah mengeluarkan madzi. Dan Madzi ini adalah najis berdasarkan ijmak para ulama. [9]

Dahulu kala ada sahabat yang bertanya tentang madzi yang keluar dari dirinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mencuci kemaluannya dan berwudhu.

عَنْ عَلِيٍّ ، قَالَ : كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً ، فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَسَأَلَ فَقَالَ : تَوَضَّأْ، وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ

Dari Ali, ia berkata: “Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi maka aku suruh seorang laki-laki (Al-Miqdad bin Al-Aswad) untuk menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan putrinya. Kemudian ia menanyakan dan dijawab oleh Rasulullah: “Berwudhulah dan basuhlah dzakar (kelamin)-mu.”” [10]

Adapun Wadi, ialah cairan putih kental keluar setelah kencing. Wadi najis menurut kesepakatan ulama.

Berkata sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu“Mani, Wadi, dan Madzi. Adapun mani maka wajib baginya mandi. Adapun wadi dan madzi maka cucilah kemaluanmu lalu berwudhulah sebagaimana wudhu untuk shalat.” [11]

Darah Haidh

Dahulu  seorang wanita datang kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami bajunya terkena darah haidh, apa yang harus ia perbuat?” maka Nabi Muhammad memerintahkannya untuk menggosok, mengeriknya dengan air lalu membasahinya atau memercikinya dengan air.” [12]

Dan ini menunjukkan bahwasanya darah haidh adalah najis. Hal ini juga didukung oleh kesepakatan para ulama’.

Darah yang mengucur dari hewan

Hal ini didasarkan oleh firman Allah Ta’ala dalam surat Al An’am ayat 145 yang artinya, “Atau darah yang mengucur.”

Adapun darah yang tersisa di daging, tulang dan urat hewan tersebut setelah disembelih, maka tidaklah najis.

Bangkai Hewan

Bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Berdasarkan firman Allah ta’ala di dalam surat Al An’am ayat ke 145. Dikecualikan padanya dua bangkai, bangkai hewan air dan belalang, keduanya adalah suci.

Dalilnya adalah, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah, adapun dua bangkai yang dimaksud adalah ikan dan belalang. Adapun dua darah yang dimaksud adalah hati dan limpa.” [13]

Apa-apa yang dipotong dari bagian tubuh hewan dalam keadaan ia masih hidup maka adalah bangkai. [14]

Kotoran dan air kencing hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya

Hal ini didasarkan oleh hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘anhu, bahwasanya pada suatu hari Rasulullah hendak buang air besar, maka beliau berkata, “Datangkan bagiku tiga buah batu.” Maka Sahabat Ibnu Mas’ud hanya mendapatkan dua buah batu dan kotoran keledai. Maka Rasulullah hanya mengambil dua batu tersebut dan membuang kotoran keledai tersebut, seraya berkata, “Ini adalah rijsun (najis).” [15]

Cara Menyucikan Berbagai Najis

Cara membersihkan darah haidh

Apabila mengenai tubuh, maka cara mesucikanya adalah cukup dicuci dengan air sampai hilang bekasnya. Tetapi jika darah tersebut mengenai pakaian, maka cara menyucikannya adalah dengan cara menggosoknya lalu mengeriknya dengan ujung jari lalu dicuci dengan air.

Hal ini didasarkan pada hadits Asma’ binti Abi Bakr Radhiallahu ‘anha, beliau menuturkan bahwasanya telah datang seorang wanita menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah salah seorang diantara kita pakaianya terkena darah haidh, apa yang harus ia perbuat?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggosok, mengeriknya dengan air lalu membasahinya atau memercikinya dengan air, lalu ia shalat dengan baju tersebut.” [12]

Cara membersihkan baju yang terkena madzi

Dikarenakan keluarnya madzi adalah sesuatu yang lumrah dan sering terjadi, maka syari’at memberikan keringan dalam tata cara menyucikan pakaian yang terkena najis. Caranya adalah cukup diperciki air pada bagian yang terkena madzi.

Hal ini didasarkan pada hadits Sahl bin Hunaif Radhiallahu ‘Anhu, bahwasanya beliau dahulu sering mengeluarkan madzi. Lalu beliau pun bertanya kepada nabi prihal cara menyucikan bajunya yang terkena madzinya tersebut. Maka nabi pun memerintahkanya, “Cukup bagi engkau untuk mengambil segenggam air lalu basahilah pakaianmu tersebut sampai terlihat basah.” (Hadits Hasan riwayat Abu Dawud no.210 dan Ibnu Majah no.506).

Cara membersihkan pakaian atau kain yang terkena kencing bayi yang masih menyusui

Yang dimaksud disini adalah si bayi belum mengkonsumsi makanan. Dalam hal ini perlu dibedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan. Adapun bayi laki-laki, maka cukup diperciki saja bagian yang terkena kencing tersebut. Adapun bayi perempuan, maka bagian yang terkena ompolnya harus dicuci, tidak cukup diperciki.

Dalilnya adalah hadits Lubabah binti Al Harits Radhiallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwasanya pada suatu hari Husain bin ‘Ali radhiallahu’anhu sedang dimomong oleh Rasulullah , kemudian ia mengompoi Rasululllah , maka Lubabah pun berkata, “Gantilah baju dan berikan sarungmu kepadaku sehingga aku bisa mencucinya.” Maka Rasulullah pun bersabda, “Bahwasanya dicuci (kain) yang terkena kencing bayi perempuan, dan cukup diperciki (kain) yang terkena kencing bayi laki-laki.” [16]

Cara menghilangkan najis yang mengenai tanah atau lantai

Adalah dengan menuangkan air pada tempat yang terkena najis sebanyak satu kali tuangan. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim Rahimahumallah, perihal seorang arab badui yang kencing di dalam Masjid Nabawi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menuangkan seember air di atas bekas kencing tersebut.

Cara membersihkan bekas jilatan anjing

Apabila tubuh kita atau pakaian kita terkena jilatan anjing, maka cara menyucikanya adalah dengan menyucinya sebanyak 7 kali cucian, dan di awal cucian adalah dengan menggunakan debu. Hal ini dikarenakan liur anjing adalah najis dengan kategori mugholadhoh.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sucinya bejana salah seorang di antara kalian yang dijilati oleh anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan debu.” [17]

menyucikan kulit bangkai

Kulit hewan yang boleh dimakan dagingnya, jika terlebih dahulu disembelih dengan cara syar’I, maka boleh dimanfaatkan tanpa harus disucikan. Karena pada asalnya ia adalah suci.

Sedangkan apabila tidak disembelih secara syar’i, maka ia berstatus bangkai, dan kulitnya dihukumi najis, dan tidak boleh dimanfaatkan sebelum disucikan.

Cara menyucikanya adalah dengan cara disamak. Hal ini didasarkan pada perkataan Nabi , yang artinya, “Kulit manapun yang disamak, maka telah menjadi suci.” [18]

Menyucikan pakaian wanita yang menjulur ke tanah

Dahulu kala ada seorang wanita yang bertanya kepada Ummu Salamah Radhiallahu ‘anha, istri Nabi , yang artinya, “Aku adalah wanita yang memanjangkan pakaianku (sehingga menyeret tanah), dan aku berjalan di tempat yang najis.” Maka Ummu Salamah berkata bahwasanya nabi Muhammad dahulu pernah berkata, “Akan menyucikannya tanah yang setelahnya.” [19]

Maka ketika pakaian wanita panjang hingga menyeret tanah, maka ia tak perlu khawatir dengan najis yang akan mengenai pakaiannya, karena tanah suci setelahnya yang akan ia lalui menjadi penyucinya.

Referensi

  1. Misbahul Munir
  2. Shahih Fiqh As-Sunnah, 1/71
  3. Syarh Al-Mumti’, 1/26
  4. Tuhfah Al-Muhtaj, 1/322
  5. HR. Muslim no. 279
  6. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 2/567
  7. HR. Abu Dawud no. 385 dengan sanad yang shahih.
  8. HR. Al-Bukhari no. 221, Muslim no. 284, dan lainnya
  9. Al-Mughni Ibnu Qudamah, 1/168
  10. HR. Al-Bukhari no. 269, Muslim no. 303, dan lainnya
  11. Diriwayatkan oleh Abu Dawud yang dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no.190
  12. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
  13. Hadits shahih riwayat Ibnu Majah 3218 dan juga Imam Ahmad
  14. Hadits riwayat Tirmidzi no. 1480, Abu Dawud no. 2858, Ibnu Maajah no. 3216
  15. Hadits Shahih riwayat Bukhari no.156, Tirmidzi no.17, dan Imam Nasa’I no.42
  16. Hadits riwayat Abu Dawud no.375 dan dinilai hasan shahih oleh Al Albani
  17. Hadits Shahih Muslim no.91
  18. Hadits Shahih riwayat Nasa’I no.4252, Imam Tirmidzi no.1728, Ibnu Majah no.3609
  19. Hadits Shahih riwayat Abu Dawud no. 383, Tirmidzi no.143 dan Ibnu Majah no. 531
Baca juga: