Nikah
Pengertian Nikah
Nikah adalah akad yang menghalalkan pasangan suami dan istri untuk saling menikmati satu sama lain [1]
Hukum Menikah
Para ulama telah bersepakat bahwa pernikahan disyariatkan di dalam Islam. Dan hukum menikah menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah hukumnya terbagi menjadi empat, yaitu:
Wajib
Menikah wajib hukumnya bagi seseorang yang memiliki syahwat besar dan khawatir dirinya akan terjerumus pada perzianaan, jika ia tidak segera menikah. Dengan pernikahan akan dapat menjaga kehormatannya. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“ Wahai pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia (segera) menikah. Karna ia lebih menindukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu maka hendaklah ia berpuasa karna itu adalah pelindung baginya.” [2]
Mustahab (dianjurkan)
Menikah mustahab hukumnya bagi seseorang yang berhasrat, namun ia tidak dikhawatirkan terjerumus pada perzinaan. Meskipun demikian, menikah lebih utama baginya daripada ia melakukan ibadah-ibadah sunnah. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama’, kecuali Imam Syafi’i. Karna menikah merupakan penyempurna setengah agama. Rsulullah ﷺ bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ فَلْيَتّقِ اللّٰهَ فِيْمَا بَقِيَ
“ Jika seorang hamba telah menikah, maka sungguh ia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga sisanya.” [3]
Makruh
Menikah makruh hukumnya bagi seorang yang belum berkeinginan untuk menikah dan ia juga belum mampu untuk menafkahi orang lain. Maka hendaknya ia mempersiapkan bekal untuk menikah terlebih dahulu sebagaimana firman Allah:
فَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهِ
“ Dan orang-orang yang belum mampu untuk menikah hendaklah mereka menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” [4]
Haram
Menikah haram hukumnya bagi seorang yang akan melalaikan istrinya dalam hal jima’ dan nafkah atau karna ketidak mampuannya dalam hal tersebut. [5]
Hikmah Menikah
Allah menjadikan pernikahan sebagai sarana untuk berkasih sayang dan untuk mendapatkan ketentraman antara seorang laki-laki dan wanita sebagaimana firman Allah,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِيْ ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untuyk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cendrung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [6]
Pernikahan juga merupakan sunnah para Rasul, sebagaimana Firman Allah,
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكُمْ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelummu, dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” [7]
Bahkan Abdullah bin Mas’ud pernah berkata: “ Jika umurku tinggal sepuluh hari, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku menemui Allah sebagai seorang bujangan.” [8]
Rasulullah ﷺ juga pernah bersabda kepada orang yang bertekad untuk membujang;
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Barangsiapa yang membenci Sunnah (menikah)ku, maka ia bukan termasuk dari golonganku.” [9]
Oleh karna itu, ketika Allah memerintahkan untuk menikah tentu memiliki banyak hikmah yang akan membawa kebaikan kepada hambaNya. Diantara hikmah menikah adalah sebagai berikut:
- Melestarikan manusia dengan perkembangbiakan yang dihasilkan melalui nikah
- Kebutuhan suami istri terhadap pasangannya untuk memelihara kemaluannya dengan melakukan hubungan seks yang suci
- Kerja sama pasangan suami istri di dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya
Mengatur hubungan seorang laki-laki dengan seorang wanita berdasarkan prinsip pertukaran hak dan bekerja sama yang produktif dalam suasana yang penuh cinta kasih serta perasaan saling menghormati satu sama lain. [10]
Rukun-Rukun Nikah
Untuk keabsahan nikah dibutuhkan empat rukun, yaitu:
Wali
Yaitu bapak kandung memepelai wanita, penerima wasiat, atau kerabat dekat dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita tersebut, atau pemimpin setempat, karena Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” [11]
Umar bin al-Khatthab berkata,” Wanita tidak boleh dinikahi kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin.” [12]
Adapun ketentuan hukum bagi wali adalah sebagai berikut:
- Orang yang layak menjadi wali, yaitu: laki-laki, baligh, berakal sehat dan merdeka, bukan budak.
- Hendaklah si wali meminta izin dari perempuan yang ingin dia nikahkan jika wanita itu seorang gadis dan walinya adalah bapaknya sendiri dan meminta pendapatnya jika wanita itu seorang janda atau seorang gadis, tetapi walinya bukan bapaknya sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, “Janda lebih berhak atas dirinya sendiri daripada walinya, dan gadis harus diminta izinnya, dan izinnya itu adalah diamnya.” [13]
- Perwalian seorang kerabat dihukumi tidak sah dengan adanya wali yang lebih dekat kepada wanita tersebut. Jadi tidak sah perwalian saudara sebapak dengan adanya saudara sekandung, atau perwalian anak saudara dengan adanya saudara.
- Jika seorang wanita mengizinkan kepada dua orang kerabatnya supaya menikahkan dirinya dan masing-masing dari keduanya menikahkannya dengan orang lain, maka wanita itu menjadi istri dari laki-laki yang lebih dahulu dinikahkan dengannya dan jika akad dilaksanakan pada waktu yang sama, maka pernikahan wanita itu dengan kedua laki-laki tersebut batal. [14]
Dua orang saksi
Pernikahan hendaklah dihadiri oleh dua orang saksi atau lebih dari kaum laki-laki yang adil dari kaum Muslimin. Hal itu berdasarkan Firman Allah,
وَأَشْهِدُوْ ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian.” [15]
Walaupun ayat ini berkaitan dengan talak dan rujuk, namun pernikahan dikiaskan kepada kedua hal tersebut.
Juga sabda Rasulullah ﷺ [16]
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ شَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” [17]
Adapun ketentuan hukum bagi kedua orang saksi adalah sebagai berikut:
- Saksi nikah terdiri dari dua orang atau lebih
- Kedua orang saksi nikah hendaklah orang yang adil yang dibuktikannya dengan meninggalkan dosa-dosa besar dan kebanyakan dosa kecil. Sedang orang fasik adalah orang yang biasa melakukan zina, meminum minuman keras, atau memakan harta riba, sehingga kesaksiannya dihukumi sah. Hal tersebut berdasarkan Firman Allah,
وَأَشْهِدُوْ ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian.” [15]
Juga sabda Rasulullah ﷺ
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ شَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” ((Diriwayatkan oleh Baihaqi,7/125 dan ad-Daraquthni, 3/226. Hadits ini cacat, kemudian imam Syafi’I meriwayatkannya secara mursal dari jalan lain dan beliau berkata, “ Jumhur ulama mengamalkannya.” Begitu juga yang dikatakan oleh at-Tirmidzi))
3. Di zaman kita sekarang ini, sebaiknya jumlah saksi diperbanyak, karna sedikitnya orang yang adil
Shighat akad nikah
Adapun yang dimaksud dengan shighat akad nikah adalah perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah, misalnya mempelai laki-laki meminta kepada walinya, seraya berkata, “ Nikahkanlah aku dengan putrimu atau putri yang diwasiatkan kepadamu yang bernama fulanah (A)” dan si wali berkata, ”Aku nikahkan kamu dengan putriku yang bernama Fulanah (A)”, dan mempelai laki-laki menjawab “aku terima nikahnya putrimu denganku.”
Beberapa ketentuan hukum shighat:
1. Setaranya calon suami dan calon istri, dimana calon suaminya adalah seorang yang merdeka(bukan budak), berakhlak mulia, beragama serta amanah (jujur), berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَ دِيْنَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِيْ الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ
“Jika telah datang seorang laki-laki yang kamu ridhoi akhlaknya, maka nikahkanlah dia dengan putrimu. Jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi.” [18]
2. Diperbolehkannya perwakilan di dalam akad nikah. Jadi calon suami diperbolehkan mewakilkan kepada siapa saja yang dikehendakinya di dalam akad nikah. Sedangkan calon istri, maka walinya sendirilah yang boleh melangsungkan akad nikahnya.
Mahar
Mahar adalah sesuatu yang diberikan calon suami kepada calon istri untuk menghalalkan menikmatinya. [19]
Hukum Mahar
Mahar yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasarkan Firman Allah,
وَءَاتُوْا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنّ َنِحْلَةً
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberiab dengan penuh kerelaan.” [20]
Rasulullah ﷺ bersabda,
الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتمًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Carilah mahar meskipun hanya cincin dari besi.” [21]
Sesuatu yang dapat dijadikan sebagai mahar [22]
Sesuatu yang dapat dijadikan sebagi mahar adalah yang memiliki nilai, baik hissiyah (kasat mata) maupun maknawiyyah . Sehingga sesuatu yang dapat dijadikan sebagai mahar adalah diantaranya:
- Sesuatu yang memiliki harga dalam jual beli
Yaitu segala sesuatu yang dapat dikuasakan, suci, halal, dapat diambil manfaatnya, dan dapat diterima seperti: uang, benda berharga dan yang semisal. Diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman yang bertanya kepada ‘Aisyah tentang jumlah mahar Rasulullah ﷺ untuk istri-istrinya. ‘Aisyah menjawab,
كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوْقِيَّةً وَ نَشًّا قَالَتْ أَتَدْرِيْ مَنْ النَّشُّ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَتْ نِصْفُ أُوْقِيَّةٍ فَتِلْكَ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ
“ Mahar beliau untuk istri-istrinya adalah dua belas Uqiyyah dan Nasy. Tahukah engkau apa itu Nasy?” Abu Salmah menjawab,’Tidak.” Aisyah berkata, (Nasy) adalah setengah Uqiyyah. Sehingga semuanya berjumlah lima ratus dirham. Itulah mahar Rasulullah untuk istri-istrinya. [23]
- Upah dari pekerjaan
Setiap pekerjaan yang diperbolehkan meminta upah darinya, maka boleh dijadikan sebagai mahar. Ini adalah madzhab Syafi’I dan Ahmad. Diantara dalilnya adalah firman Allah yang menceritakan bahwa Nabi Syu’aib menikahkan Nabi Musa dengan salah satu putirnya dengan maharnya berupa bekerja untuknya selama delapan tahun. Allah berfirman,
قَالَ إِنِّيْ أُرِيْدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيّ هٰتَيْنِ عَلىٰۤ أَنْ تَأْجُرَنِيْ ثمَٰنِيْ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ …
“ Berkata Syu’aib,” Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun, maka itu adalah suatu kebaikan dari kamu . . .” [24]
- Membebaskan hamba sahaya wanita
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik atas dimerdekakannya Shafiyah oleh Rasulullah dengan mahar Shafiyyah di mardekakan.
أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا
“ Bahwa Rasulullah memerdekakan Shafiyyah dan beliau menjadikan kemerdekaannya sebagai maharnya.” [25]
- Keislaman
Diriwayatkan dari Anas bahwa ,
تَزَوَّجَ أَبُوْ طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ فَكَانَ صَدَاقُ مَا بَيْنَهُمَا الْإِسْلاَم
“ Abu Thalhah menikah dengan Ummu Sulaim dengan mahar (masuk) islamnya Abu Thalhah.” [26]
Batasan Mahar
Tidak ada batasan minimal mahar. Selama mahar tersebut memiliki nilai – meskipun sedikit- dan calon istri ridha dengannya, maka ia sah dan dapat digunakan sebagai mahar. Ini adalah madzhab Asy-Syafi’I, Ahmad Ishaq, Abu Tsaur, Al-Auza’i, Al-Laitsi, Ibnul Musayyab dan selain mereka. Mahar juga tidak memiliki batasan maksimal, karna tidak ada dalil yang membatasinya. Ini merupakan kesepakatan para ulama’. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “ Barangsiapa yang memiliki kelapangan, lalu dia hendak memberikan kepada istrinya mahar yang banyak, maka tidak mengapa melakukan demikian.” [27]
Dan hendaknya tidak terlalu berlebih-lebihan dalam urusan mahar. Umar bin Khatthab pernah berkata, “ Ingatlah, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam mahar wanita. Seandainya hal itu merupakan kemuliaan di dunia atau merupakan ketaqwaan di sisi Allah, niscaya Nabi Muhammad adalah orang yang paling berhak melakukannya. Padahal tidaklah Rasulullah memberikan mahar kepada seorang wanita dari istri-istrinya dan tidak pula seorang wanita dari anak-anaknya diberikan mahar lebih dari dua belas uqiyah. Sesungguhnya jika seseorang dibebani mahar (dengan harga yang sangat tinggi) kepada istrinya, niscaya akan muncul rasa permusuhan dalam diri suami (kepada istrinya). Sehingga ia akan berkata,” Engkau telah membebaniku (dengan mahar yang sangat tinggi)” atau ia akan mengatakan,” (Engkau telah melelahkanku dengan mahar sangat tinggi).” [28]
Berkata Syaikh ‘Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam,
أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ تَخْفِيْفُهُ لِلْغَنِيِّ و الْفَقِيْرِ لِمَا فِيْ ذَلِكَ مِنَ الْمَصَالِحِ الْكَثِيْرَةِ
“ Sesungguhnya yang dianjurkan adalah meringankan mahar (baik) bagi orang yang kaya maupun orang yang miskin. Karna yang demikian itu terdapat kemashlahatan yang banyak.” [29]
Berkata Ibnul Qayyim, “ Berlebih lebihan dalam mahar adalah dimakruhkan dalam pernikahan dan termasuk sedikitnya barokah serta menyulitkan pernikahan.” [30]
Beberapa ketentuan hukum tentang mahar [31]
- Mahar disunnahkan untuk diringankan
Agama Islam adalah agama yang mudah. Diantara kemudahan agama Islam adalah dianjurkan agar meringankan mahar. Bahkan keberkahan seorang wanita yang dinikahi terletak pada ringannya mahar wanita tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ
أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُ هُنَّ مَؤُوْنَةً
“Wanita yang paling besar berkahnya adalah wanita yang paling mudah (ringan) maharnya.” [32]
Dahulu juga mahar dari putri-putri Rasulullah ﷺ cukup ringan, yakni sebesar 400 dirham atau 500 dirham [33] dan mahar istri-istri beliaupun sebesar 400 atau 500 dirham [34].
- Disunnahkan menyebut mahar ketika akad [35]
- Mahar boleh dengan barang yang mubah
Mahar diperbolehkan dengan setiap barang yang mubah (dibolehkan) yang harganya lebih dari ¼ (seperempat) dinar, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتمًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Carilah mahar meskipun hanya cincin dari besi.” [36]
- Mahar boleh dibayar kontan atau hutang
Mahar boleh dibayar kontan ketika akad nikah atau ditangguhkan (hutang), atau hanya sebagiannya saja yang ditangguhkan, berdasarkan firman Allah dalam Al- Quran,
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تمَّسُّوْهُنَّ وَ قَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua (separuh) dari mahar yang kalian tentukan itu.” [37]
Akan tetapi, sebelum menggauli istrinya disunnahkan memberikan sesuatu kepada istrinya,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَليْهِ وَ سَلَّمَ أَمَرَ عَلِيًّا أَنْ يُعْطِيَ فَاطِمَةَ شَيْئًا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فَقَالَ: مَا عِنْدِيْ شَيْءٌ، فَقَالَ: أَيْنَ دِرْعُكَ ؟ فَأَعْطَاهَا دِرْعَهُ
“ Bahwasanya Nabi ﷺ memerintahkan Ali bin Abi Thalib supaya memberikan sesuatu kepada Fathimah sebelum berhubungan badan dengannya. Ali bin Abi Thalib berkata, ‘ Aku tidak mempunyai sesuatu apapun.’ Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Dimanakan baju besimu ?’ Kemudian Ali bin Abi Thalib pun memberikan baju besinya kepada Fathimah.” [38]
- Mahar merupakan tanggungan dan kewajiban suami setelah menikah
Mahar merupakan tangguangan suami ketika akad nikah dan merupakan kewajiban ketika suami telah menggaulinya. Jika seorang suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, maka separuh mahar dianggap gugur darinya dan ia hanya berkewajiban membayar separuhnya lagi, berdasarkan firman Allah,
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تمَّسُّوْهُنَّ وَ قَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian telah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua (separuh) dari mahar yang kalian tentukan itu.” [37]
- Istri berhak mewarisi harta suami setelah suami meninggal dunia jika telah terjadi akad
Jika suami meninggal dunia sebelum dia menggauli istrinya dan setelah akad, maka istri berhak mewarisinya serta berhak mendapatkan mahar secara utuh, sebagaimana hal ini telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ [39]. Hal ini berlaku jika maharnya telah ditentukan. Tetapi jika maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar mahar wanita yang sederajat dengannya, lalu menjalani masa iddah setelahnya. [40]
Hal-hal yang menggugurkan mahar bagi seorang wanita [41]
Berikut diantara hal-hal yang dapat menggugurkan mahar seseorang antara lain:
- Terjadi perceraian dari pihak istri sebelum jima’.
- Terjadi Khulu’ yakni perceraian antara suami dan istri dengan tebusan yang diberikan oleh istri kepada suaminya. Sebagaimana dahulu pernah terjadi pada Istri Tsabit bin Qais [42].
- Ibra’(istri menggugurkan hak maharnya)
- Istri yang menghibahkan seluruh mahar untuk suaminya
Syarat-Syarat Nikah [43]
Terkadang seorang wanita menentukan syarat-syarat yang diajukannya kepada seorang laki-laki yang melamarnya. Jika persyaratan yang diajukannya menguatkan akad nikah, seperti mengajukan persyaratan berupa nafkah, atau hubungan seks atau jatah pembagian hari jika suaminya itu beristri lebih dari satu, maka persyaratan itu telah tercakup di dalam tujuan akad itu sendiri, sehingga persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi. Sedangkan jika persyaratan yang diajukannya itu merusak akad nikah, seperti suaminya tidak boleh menikmati dirinya, atau tidak perlu membuatkan makanan atau minuman untuk suaminya sebagaimana layaknya yang dikerjakan oleh istri dalam melayani suaminya, maka persyaratan tersebut dianggap batal serta tidak diwajibkan memenuhinya, karna bertentangan dengan tujuan menikahinya. Kemudian jika persyaratan yang diajukan calon istri keluar dari ruang lingkup akad nikah, misalnya: Calon istri mensyaratkan suaminya nanti supaya mengunjungi kerabatnya, atau tidak membawanya pergi dari daerahnya, dalam arti bahwa wanita tersebut membuat persyaratan yang tidak menghalalkan hal-hal yang diharamkan dan tidak mengharamkan hal-hal yang dihalalkan, maka suaminya harus memenuhinya. Jika tidak, maka istrinya diperbolehkan membatalkan pernikahannya jika berkenan, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ يُوَفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
“Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang kamu gunakan untuk menghalalkan kemaluan (wanita).” [44]
Diharamkan bagi wanita mengajukan persyaratan kepada calon suaminya yang beristri lebih dari satu supaya menceraikan istrinya yang lain terlebih dahulu jika ingin menikahinya, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
لاَ يَحِلُّ أَنْ يُنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلاَقِ أُخْرَى
“Tidak halal bagi (seorang laki-laki) menikahi seorang wanita dengan menceraikan istri yang lainnya.” [45]
Khiyar (Hak Memilih) dalam Nikah [46]
Masing-masing dari pasangan suami istri berhak untuk melakukan khiyar (memilih) dengan tujuan menjaga keutuhan pernikahan, apakah akan meneruskan pernikahannya atau akan membatalkannya karna salah satu sebab berikut ini:
- Jika istri memiliki kekurangan, seperti gila, atau menderita sakit kusta, atau menderita sakit pada kemaluan yang menghilangkan kenikmatan hubungan seks dengannya atau suami telah mengebiri dirinya atau kurang sehat akalnya atau menderita penyakit impotensi, sehingga dia tidak dapat menggauli istrinya atau tidak dapat memuaskannya. Dalam pembatalan suatu pernikahan, harus dilihat dengan cermat. Jika pembatalan itu terjadi sebelum pasangan suami istri berhubungan badan, maka suami berhak meminta kembali mahar yang telah diberikannya kepada istrinya. Sedang jika pembatalan itu terjadi setelah keduanya berhubungan badan, maka suami tidak berhak meminta kembali sedikitpun mahar yang telah diberikannya kepada istrinya, sebab mahar itu telah menjadi milik istrinya, karna telah menggaulinya.
Tetapi menurut suatu pendapat bahwa suami berhak meminta kembali mahar (yang telah diberikannya itu) kepada orang yang telah menipunya dari pihak wali istri, jika orang yang menipunya telah mengetahui kekurangan istrinya sebelumnya. Dalilnya adalah atsar dari Umar sebagaimana tertera di dalam kitab al-Muwattha’. “ Wanita manapun yang ditawarkan kepada seorang laki-laki, padahal wanita itu dalam keadaan gila, atau menderita sakit lepra atau kusta, maka maharnya menjadi milik wanita itu jika laki-laki tersebut telah mendapatkan sesuatu darinya (telah mengaulinya), sementara laki-laki tersebut berhak meminta ganti maharnya kepada orang yang menawarinya.”
- Terdapat unsur penipuan (ketidakjelasan), misalnya: seseorang muslim menikahi seorang wanita yang disebutkan sebagai seorang Muslimah, tetapi ternyata wanita itu adalah seorang yahudi atau nasrani atau seorang Muslim menikahi seorang wanita yang disebutkan sebagai seorang yang merdeka, akan tetapi ternyata seorang budak, atau seorang muslim yang menikahi seorang wanita yang disebutkan dalam keadaan sehat, tetapi ternyata wanita itu dalam keadaan sakit, misalnya: matanya buta sebelah atau kakinya pincang, berdasarkan keterangan yang dituturkan Umar, “ Wanita manapun yang ditawarkan kepada seorang laki-laki, padahal wanita itu dalam keadaan gila, atau menderita sakit lepra atau kusta, maka maharnya menjadi milik wanita itu jika laki-laki tersebut telah mendapatkan sesuatu darinya (telah mengaulinya), sementara laki-laki tersebut berhak meminta ganti maharnya kepada orang yang menawarinya.”
- Suami tidak mampu memberikan mahar secara kontan. Jika suami tidak mampu memberikan mahar secara kontan kepada istrinya, bukan yang bertempo, maka istrinya berhak untuk membatalkan akad pernikahannya sebelum suaminya menggaulinya. Jika suaminya telah menggaulinya, maka ia tidak berhak untuk membatalkan akad pernikahannya, sehingga akad tetap dilaksanakan, dan mahar manjadi hutang suaminya serta istrinya tidak diperbolehkan mengharamkan dirinya atas suaminya
- Suami tidak mampu menafkahi. Jika suami tidak mampu menafkahi istrinya, maka istrinya menunggu beberapa waktu hingga suaminya mampu menafkahinya. Jika suaminya itu tetap tidak mampu menafkahinya, maka ia berhak untuk membatalkan akad pernikahannya dengan suaminya melalui pengadilan Agama. Hal tersebut menurut pendapat sebagian sahabat, seperti, Abu Hurairah, Umar dan Ali dan pendapat sebagian tabi’in, seperti: Al-Hasan al-Bashri, Umar bin Abdil ‘aziz, Rabi’ah dan Imam Malik.
- Jika suami pergi dan keberadaannya tidak diketahui, sedang ia tidak meninggalkan nafkah untuk istrinya, tidak juga berwasiat kepada seseorang supaya menafkahi istrinya, tidak ada orang yang menafkahi istrinya, istrinya tidak memiliki sesuatu untuk menafkahi dirinya atau untuk mencari suaminya, maka istrinya berhak membatalkan pernikahannya melalui Pengadilan Agama. Dimana ia mengadukan masalahnya itu ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama harus menasehatinya serta menyuruhnya bersabar. Jika wanita itu menolak nasehat Pengadilan Agama dan tidak dapat bersabar, maka Pengadilan Agama membuat suatu laporan dengan perantaraan saksi-saksi yang mengenali wanita tersebut dan suaminya. Semua saksi bersaksi mengenai kepergian suami dari wanita tersebut dan ketidakmampuannya dalam menafkahinya, dan setelah itu pernikahan keduanya dibatalkan dengan suatu pembatalan yang dilakukan dengan talak raj’i, sehingga suami dari wanita itu pulang pada masa iddah, maka suaminya berhak kembali kepadanya. [47]
- Merdeka setelah sebelumnya menjadi budak. Jika seorang istri adalah seorang budak milik seseorang, kemudian ia dimerdekakan, maka ia memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk membatalkan pernikahannya dengan suaminya yang masih berstatus budak dengan syarat, bahwa wanita itu tidak mengizinkan suaminya menggaulinya setelah suaminya mengetahui kemerdekaan dirinya. Tetapi jika wanita tersebut mengizinkan suaminya setelah mengetahui kemerdekaan dirinya, maka tidak ada hak baginya membatalkan pernikahannya dengan suaminya, berdasarkan keterangan yang dituturkan Aisyah, “ Barirah dimerdekakan, sedang suaminya (masih) seorang budak, dan Rasulullah ﷺmemberinya hak khiyar. Jika suaminya itu bukan seorang budak, niscaya Rasulullah ﷺ tidak akan memberinya hak khiyar.” [48]
Adab Nikah dan Sunnah-Sunnahnya
Adapun beberapa adab dan sunnah-sunnah nikah yakni:
- Khutbah Nikah
Pada khutbah Nikah Rasullah ﷺ membaca khutbatul Hajah [49]
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
… إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَخْطُبَ لِحَاجَةٍ مِنْ نِكَاحٍ أَوْ غَيْرِهِ فَلْيَقُلْ : الْحَمْدُ لِلّٰهِ
“Jika salah seorang dari kalian ingin berkhuthbah untuk salah satu keperluan pernikahan atau keperluan lainnya, hendaklah ia mengucapkan, ‘ Segala puji bagi Allah …’” [50]
- Walimah (jamuan dalam pernikahan)
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah yang ditujukan kepada Abdurrahman bin Auf setelah akad nikah,
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.” [51]
Orang yang diundang ke suatu walimah, ia wajib menghadirinya berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
مَنْ دُعِيَ إِلَى عُرْسٍ أَوْ نَحْوِهِ فَلْيُجِبْ
“Barangsiapa yang diundang menghadiri walimah atau jamuan lainnya, maka hendaklah ia menghadirinya.” [52]
Tetapi diperbolehkan tidak menghadirinya jika di dalamnya terdapat hiburan (yang diharamkan) [53] atau kebatilan. Jika diundang oleh dua orang , maka ia harus mengutamakan orang yang pertama kali mengundang
Orang fakir harus diundang sebagaimana halnya orang-orang kaya diundang. Karna Rasulullah ﷺ bersabda,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيْهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا
“Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah, dimana orang yang datang kepadanya (orang fakir) dicegah darinya, sedangkan orang yang tidak bersedia datang (orang kaya), malah diundang kepadanya.” [54]
Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya. Jika ia sedang berpuasa, kemudian diundang menghadiri walimah, maka ia harus memenuhinya, jika mau, ia dapat memakan makanannya jika ia berpuasa sunnah, dan jika mau, ia tidak memakan jamuan dan mendoakan mereka kemudian keluar dari jamuan tersebut, karna Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
“Jika salah seorang diantara kalian diundang, hendaklah ia memenuhinya. Jika ia sedang berpuasa hendaklah ia mendoakannya, dan jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia makan.” [55]
- Mendoakan kedua mempelai
Karna Abu Hurairah berkata, “ Rasulullah apabila mengucapkan selamat dan mendoakan orang yang menikah, maka beliau bersabda,
بَارَكَ اللّٰهُ لَكَ وَ بَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ الْخَيْرِ
“Semoga Allah memberkahimu (dengan istrimu ini) dan juga memberkahimu (dalam segala bebanmu terhadapnya) dan mengumpulkan kamu berdua di dalam kebaikan.” [56]
- Menggauli istri untuk pertama kalinya di bulan Syawwal, berdasarkan keterangan yang dituturkan Aisyah
“ Rasulullah menikahiku di bulan Syawwal dan menggauliku pun di dulan Syawwal. Adakah istri-istri beliau yang lebih beruntung daripadaku?” (kata yang meriwayatkan hadits ini), Aisyah sendiri menganjurkan supaya suami menggauli istrinya (untuk pertama kalinya) di bulan Syawwal.” [57]
- Ketika suami menemui istrinya, hendaklah ia pegang ubun-ubunnya dan berdoa,
اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ هَا وَ خَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya Allah, aku memohon kepadaMu kebaikan wanita ini serta kebaikan yang Engkau ciptakan. Aku berlindung kepadaMu dari keburukannya serta keburukan apa yang Engkau ciptakan padanya.” Berdasarkan sebuah riwayat; bahwa Rasulullah ﷺ berdoa seperti itu. [58]
- Jika pasangan suami istri akan melakukan hubungan badan, maka masing-masing dari keduanya hendaklah berdoa dengan doa berikut ini,
بِسْمِ اللّٰهِ، اللّٰهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkan kami dari syaithan dan jauhkan syaithan dari apa yang Engkau berikan kepada kami.” [59]
Berdasarkan sebuah riwayat, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ قَالَ بِسْمِ اللّٰهِ، اللّٰهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنْ قُدِرَ بَيْنَهُمَا فِيْ ذٰلِكَ وَلَدٌ لَنْ يَضُرَّ ذٰلِكَ الْوَلَدَ الشَّيْطَانُ أَبَدًا
“Barangsiapa yang mengucapkan, ‘ Dengan menyabut Nama Allah, Ya Allah, jauhkan kami dari syaithan dan jauhkan syaithan dari apa yang Engkau berikan kepada kami’, maka jika keduanya ditakdirkan mendapatkan anak dari hasil hubungan keduanya tersebut, niscaya anaknya tidak akan digangguu syaithan selama-lamanya.”
- Dimakruhkan bagi pasangan suami istri menceritakan hubungan seksualnya kepada orang lain, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
“Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya disisi Allah pada hari kiamat adalah seorang suami menggauli istrinya dan istrinyapun menggaulinya, kemudian ia menceritakan rahasia (hubungan) keduanya.” [60]
Etika di Tempat Tidur
Adapun etika yang harus diperhatikan oleh suami istri di tempat tidur diantaranya:
- Suami diharuskan mencandai atau mencumbui istrinya hingga gairah seksualnya memuncak
- Suami tidak sepantasnya melihat vagina istrinya, karna bisa jadi istrinya tidak menyukainya, sehingga hal itu termasuk salah satu perbuatan yang harus ditinggalkan
- Ketika hendak melakukan hubungan suami istri, maka suami semestinya berdoa lebih dahulu dengan doa berikut,
بِسْمِ اللّٰهِ، اللّٰهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkan kami dari syaithan dan jauhkan syaithan dari apa yang Engkau berikan kepada kami.”
- Suami diharamkan menggauli istrinya ketika sedang haid, nifas atau sebelum mandi dari keduanya meskipun telah bersih. Hali ini berdasarkan fiman Allah,
فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاۤءَ فِيْ الْمَحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
“Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” [61]
- Suami diharamkan menggauli istrinya di tempat yang selain vaginanya, karna hal itu dilarang keras, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
“ Barangsiapa mendatangi (menggauli) istrinya pada duburnya, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada Hari Kiamat.” [62]
- Suami tidak boleh mengeluarkan kemaluannya sebelum syahwat istrinya mencapai puncaknya, karna hal itu dapat menyakitkannya, sedangkan menyakiti seorang Muslim termasuk perbuatan yang diharamkan
- Suami tidak melakukan azl (menumpahkan sperma diluar vagina) karna tidak menghendaki kehamilan, kecuali atas seizing istrinya serta tidak diperbolehkan melakukan azl, kecuali dalam kondisi yang sangat darurat, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ yang berkenaan dengannya,
هُوَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ
“Itu (‘azl) adalah pembunuhan terselubung.” [63]
- Jika suami ingin mengulangi hubungan suami istri, maka ia disunnahkan berwudhu. Demikian juga, jika ia ingin tidur atau ingin makan sebelum mandi janabah
- Suami dibolehkan berhubungan dengan istrinya yang sedang haid dan nifas, tetapi tidak boleh pada anggota badan diantara pusarnya dengan lututnya, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah apasaja selain nikah (hubungan suami istri).” [64]
Hak-Hak Suami Istri
Hak-hak istri atas suami [65]
Adapun diantara hak-hak istri atas suaminya adalah sebagai berikut:
- Menafkahi istrinya. Diantaranya memberinya makanan, minuman dan tempat tinggal menurut cara yang baik, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ yang ditujukan kepada salah seorang sahabat yang bertanya tentang hak istri atas suami,
“ Kamu memberinya makan jika kamu makan, memberinya pakaian jika kamu kamu berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya dan tidak mendiamkannya kecuali dalam rumah (yakni, tidak boleh memindahkan istrinya ke tempat lain, kemudian mendiamkannya di tempat tersebut).” [66]
- Memberikan istri kenikmatan. Jadi suami wajib menggauli istrinya meski cuma sekali dalam setiap empat bulan, jika tidak mampu memenuhi sesuai kebutuhannya, berdasarkan Firman Allah,
“ Kepada orang-orang yang mengila’ (yang bersumpah tidak akan menggauli) istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya), kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [67]
- Menginap di rumahnya semalam dalam setiap empat malam (bagi suami yang berhalangan menginap setiap malam), karna itulah yang diputuskan pada zaman pemerintahan Umar bin al-Khaththab
- Istri berhak mendapatkan bagian jatah yang adil dari suaminya, jika suaminya itu beristri lebih dari satu, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
“ Barangsiapa memiliki dua istri, lalu ia condong kepada salah satu dari keduanya, maka pada Hari Kiamat ia akan datang dalam keadaan menyeret salah satu pundaknya sambil jatuh atau miring.” [68]
- Suami berada di sisi istrinya selama seminggu pada hari pernikahan dengannya jika istrinya seorang gadis dan tiga hari jika istrinya seorang janda. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
“ Seorang gadis mempunyai tujuh hari dan seorang janda mempunyai hak tiga hari, kemudian ia (suami yang beristri lebih dari satu) kembali menemui istri-istrinya yang lain.” [69]
- Suami disunnahkan mengizinkan istrinya menjenguk salah seorang dari mahramnya yang sedang sakit atau melihat jenazah salah seorang dari mahramnya yang meninggal dunia atau mengunjungi sanak kerabatnya, jika kunjungannya tidak merugikan kemaslahatan suami
Hak-hak suami atas istri [70]
Diantara hak-hak suami atas istrinya adalah sebagai berikut:
- Diataati istrinya dalam kebaikan. Jadi istrinya wajib mentaatinya dalam hal-hal yang bukan merupakan suatu kemaksiatan kepada Allah dan dalam kebaikan. Istri tidak wajib mentaati suaminya dalam hal-hal yang tidak sanggup dikerjakannya atau hal-hal yang menyusahkannya, berdasarkan Firman Allah,
“ Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” [71]
Kemudian sabda Nabi ﷺ,
“ Seandainya aku (diperbolehkan) memerintahkan seseorang supaya bersujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang istri supaya bersujud kepada suaminya.” [72]
- Istri wajib menjaga harta suaminya, wajib menjaga kehormatannya dan tidak boleh keluar dari rumahnya, kecuali atas izin suaminya, berdasarkan firman Allah,
“ (wanita-wanita yang shalihah adalah) wanita-wanita yang menjaga diri ketika suaminya tidak ada disebabkan Allah telah memelihara mereka.” [73]
Juga sabda Rasulullah ﷺ,
“Sebaik-baik istri adalah yang jika kamu melihatnya, maka ia menyenangkanmu, jika kamu menyuruhnya (mengerjakan sesuatu), maka ia taat kepadamu dan jika kamu tidak berada disisinya, maka ia menjagamu dengan menjaga dirinya serta hartamu.” [74]
- Istri wajib bepergian dengan suami jika suami menghendakinya, bila seorang wanita tidak mensyaratkan kepada suaminya bahwa ia tidak akan bepergian dengan suaminya dalam akad (nikah), karna bepergiannya seorang istri bersama suaminya termasuk ketaatan yang diwajibkan kepadanya.
- Istri wajib menyerahkan dirinya kepada suaminya kapan saja suaminya ingin menggaulinya, karna menggaulinya merupakan salah satu haknya, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
“ Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian istrinya menolak mendatanginya, sehingga marah kepadanya semalaman, niscaya para malaikat melaknat istri tersebut hingga pagi hari.” [75]
Pernikahan Yang Tidak Sah
- Pernikahan Mut’ah [76]
Yaitu sebuah pernikahan hingga waktu tertentu; baik sebentar atau lama. Misalnya: seorang laki-laki menikahi seorang gadis selama waktu tertentu; sebulan atau setahun, berdasarkan hadits dari Ali,
“ Bahwa Rasulullah melarang pernikahan mut’ah serta daging keledai kampung jinak pada saat perang khaibar.” [77]
Nikah mut’ah hukumnya tidak sah. Jadi pernikahan tersebut wajib dibatalkan kapan saja terjadi, sedangkan mahar tetap harus diberikan jika orang tersebut telah menggauli istrinya, dan tidak wajib memberikan mahar, jika ia belum menggauli istrinya
- Pernikahan Syighar
Yaitu sebuah pernikahan dimana fulan (A) menikahkan putrinya dengan fulan (B) dengan satu syarat bahwa fulan (B) harus menikahkan putrinya dengan fulan (A), baik keduanya memberikan maharnya kepada pihak yang satunya ataupun tidak memberikannya, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
“ Tidak ada nikah Syighar dalam Islam.” [78]
Abu Hurairah berkata,” Rasulullah melarang nikah syighar. Adapun yang dimaksud dengan nikah syighar adalah seseorang berkata, “ Nikahkanlah aku dengan putrimu niscaya aku menikahkanmu dengan putriku’, atau ia berkata, “ Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu niscaya aku menikahkanmu dengan saudara perempuanku.” [79]
Abdullah bin Umar berkata, “ Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar. Adapun nikah syighar ialah seorang bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa orang itu harus menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar di antara keduanya.” [80]
Jika pernikahan syighar terjadi, maka wajib dibatalkan sebelum suami menggauli istrinya. Sedangkan jika suami telah menggauli istrinya, maka pernikahannya tersebut tetap dibatalkan jika tanpa mahar, adapun bila masing-masing memberi mahar, maka pernikahan tersebut tidak dibatalkan. [81]
- Pernikahan Muhallil
Yaitu pernikahan seorang wanita yang ditalak tiga oleh suaminya, yang karna talak tersebut suaminya diharamkan untuk rujuk kepadanya. Hal itu berdasarkan firman Allah,
“ Kemudian jika suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” [82]
Kemudian wanita itu dinikahi oleh laki-laki lain dengan tujuan menghalalkannya dinikahi lagi oleh suaminya yang pertama. Pernikahan tersebut tidak sah, karna Abdullah bin mas’ud berkata,
“ Rasulullah melaknat muhallil dan muhallal lahu .” [83]
Muhallil adalah orang yang menikahi seorang perempuan yang ditalak tiga (al-ba’in al-Kubra) oleh suami sebelumnya, dia menikahinya bukan untuk membina rumah tangga, tapi untuk dia ceraikan kembali setelah menggaulinya agar suami pertamanya tersebut halal untuk menikahinya kembali. Sedangkan muhallal lahu ialah suami sebelumnya yang nikah tahlil dilakukan untuknya, agar dia dapat kembali menikahi istrinya yang telah diceraikannya dengan tiga talak tersebut. [84]
Pernikahan Muhallil itu wajib dibatalkan dan wanita tersebut tidak halal bagi suami yang telah menalaknya dengan talak tiga, namun mahar tetap menjadi miliki wanita tersebut jika telah digauli, dan keduanya wajib dipisahkan. [85]
- Pernikahan orang yang Ihram
Yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah serta belum memasuki waktu tahallul. Pernikahan tersebut dihukumi tidak sah, dan jika laki-laki itu tetap ingin menikahi wanita yang dinkahinya pada saat ihram, maka ia harus mengulangi akadnya setelah selasai melakukan ibadah haji atau umrah, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
“ Orang yang sedang menunaikan ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” [86]
Larangan pada hadits di atas meninjukkan batal dan haromnya pernikahan tersebut.
- Pernikahan dalam masa ‘iddah
Yaitu suatu pernikahan dimana seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah baik karna perceraian dengan suaminya atau karna suaminya meninggal dunia. Pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah, dan pasangan suami istri tersebut harus dipisahkan karna akad keduanya tidak sah, sedangkan wanita tetap mendapatkan mahar jika suaminya telah menggaulinya, dan laki-laki tersebut diharamkan menikahi wanita tersebut meski masa iddahnya habis sebagai suatu hukuman baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah,
“ Dan janganlah kamu berazam (berketetapan hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya.” [87]
- Pernikahan tanpa wali
Yaitu sebuah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizing walinya. Pernikahan tersebut dianggap batal, karna rukun-rukunnya tidak terpenuhi dengan sempurna, yaitu tidak adanya wali, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
“ Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
Pasangan suami istri yang melaksanakan perniakahan tersebut harus dipisahkan dan wanita berhak atas mahar yang diberikan kepadanya, jika ia telah digauli, dan setelah wanita tersebut suci dari haidnya, maka laki-laki tersebut boleh menikahinya dengan akad baru dan mahar baru, jika direstui oleh wali wanita tersebut. [88]
- Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita Ahli Kitab
Larangan ini berdasarkan firman Allah,
وَ لاَ تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكٰتِ حتَّى يُؤْمِنَّ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman.” [89]
Jadi orang Islam haram menikahi wanita kafir dari kalangan agama majusi, komunis atau penyembah berhala, dan wanita muslimahpun diharamkan secara mutlak menikah dengan laki-laki dari kalangan ahli kitab atau orang kafir dari kalangan non ahli kitab, berdasarkan firman Allah,
لاَ هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ
“ Mereka (wanita-wanita muslimah) itu tidak halal bagii orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” [90]
- Menikahi Mahram (wanita yang haram dinikahi)
Diantara pernikahan yang dilarang juga adalah menikah dengan mahram , baik itu mahram untuk selama-lamanya seperti Ibu, nenek, anak perempuan saudari perempuan dan yang lainnya atau mahram karna pernikahan, atau mahram karna persusuan, atau karna di li’an ataupun disebabkan karna sebab-sebab lainnya yang dilarang dalam syariat islam. [91]
- Minhajul Muslim:748 ⤴
- Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari Juz 5:4779 dan Muslim Juz 2 : 1400, lafadz ini milik keduanya (Lihat ensiklopedia fiqih Islam:730) ⤴
- Thabrani. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-Silsilah Ash-Shahihah Juz 2:625 keduanya ( Lihat ensiklopedia fiqih Islam:730) ⤴
- Al-Quran Surat An-Nur:33 ⤴
- ensiklopedia fiqih Islam:731 ⤴
- Al-Quran Surat Rum:21 ⤴
- Al-Quran Surat Ar-Ra’d:38 ⤴
- Tuhfatul ‘Arus,20 (( Lihat ensiklopedia fiqih Islam:729) ⤴
- Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari Juz 5:4776 dan Muslim Juz 2 : 1401, lafadz ini milik keduanya ( Lihat ensiklopedia fiqih Islam:730) ⤴
- Minhajul Muslim:749 ⤴
- Diriwayatkan oleh Ashab as-Sunan: Abu Dawud, no.2085; at-Tirmidzi, no.1101; Ibnu Majah, no.1801. Dishahihkan oleh al-Hakim, 2/185 dan Ibnu Hibban, 9/386 ⤴
- Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwattha’, Kitab an-Nikah,no.1 ⤴
- Diriwayatkan oleh Malik no.114 dengan sanad yang shahih; Muslim, no.1421 ⤴
- Minhajul Muslim:750 ⤴
- Al-Quran Surat Ath-Thalaq :2 ⤴ ⤴
- Minhajul Muslim:751 ⤴
- Diriwayatkan oleh Baihaqi,7/125 dan ad-Daraquthni, 3/226. Hadits ini cacat, kemudian imam Syafi’I meriwayatkannya secara mursal dari jalan lain dan beliau berkata, “ Jumhur ulama mengamalkannya.” Begitu juga yang dikatakan oleh at-Tirmidzi ⤴
- Diriwayatkan oleh at-Tiirmidzi, no.1085. Hadits ini termasuk hadits hasan gharib ⤴
- Minhajul Muslim, hal. 752 ⤴
- Al-Quran Surat An-Nisa’ :4 ⤴
- Muttafaqun ‘alaih; Al-Bukhari, no.5121; Muslim, no.1425 ⤴
- Lihat Ensiklopedia Fiqih Islam, hal. 774-775 ⤴
- HR.Muslim (2/1426) ⤴
- Al-quran Surat Al-Qoshah: 27 ⤴
- HR. Al-Bukhari (5/4798), lafadznya ini miliknya dan Muslim (2/1365) ⤴
- HR. Nasai (6/3340) ⤴
- Majmu’ Fatawa, 26/334 (Lihat Ensiklopedia Fiqih Islam, hal. 776) ⤴
- HR.Tirmidzi (3/1114, Abu Dawud:2106 dan Ibnu Majah:1887, Lafadz ini miliknya. Hadits ini dishahihkan oleh Syakh Al-Albani dalam shahih Ibni Majah:1532 (Lihat Ensiklopedia Fiqih Islam, hal. 776) ⤴
- Taisiirul ‘Allam Syarhu Umdatil Ahkam (Lihat Ensiklopedia Fiqih Islam, hal. 776) ⤴
- Zaadul Ma’ad, 5/178 ⤴
- Lihat minhajul muslim:752-754 ⤴
- Diriwayatkan oleh Ahmad, no.24595; al-Hakim, 2/194 ; dan al-Baihaqi, 7/235 dengan sanad yang shahih ⤴
- Diriwayatkan oleh Ashhab as-Sunan ; Abu Dawud, no.2107; an-Nasai, no.3349; Ibnu Majah, no.1887 dan at-Tirmidzi no.1114 menshahihhkannya ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.142 ⤴
- Minhajul Muslim:753 ⤴
- Muttafaqun ‘alaih; Al-Bukhari, no.5121; Muslim, no.1425 ⤴
- Al-Quran surat AL-Baqarah :237 ⤴ ⤴
- Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, no.2125 dan an-Nasa’I, no. 3376 ⤴
- Diriwayatkan oleh Ashhab as-Sunan : Abu Dawud, no.2114; an-Nasa’I, no.3353; Ibnu Majah, no.1891 dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi, no.1145, yaitu, Nabi ﷺ memutuskan untuk Barwa’ bin Wasi’ ketika suaminya meninggal dan belum menyebutkan maharnya bahwa dia mendapatkan mahar seperti wanita yang sederajat dengannya ⤴
- Minhajul Muslim:754 ⤴
- Lihat Ensiklopedia Fiqih Islam, hal.782 ⤴
- Lihat hadits tentang khulu’ ini pada HR. Bukhari (5/4973) (Lihat Ensiklopedia Fiqih Islam, hal.855) ⤴
- Lihat Minhajul Muslim:758-759 ⤴
- Muttafaqun ‘alaih; al-Bukhari, no.2721; Muslim, no.1418 ⤴
- Diriwayatkan oleh Ahmad, no.6609 ⤴
- Lihat Minhajul Muslim:759-763 ⤴
- Lihat minhajul muslim:761-763 tentang contoh surat pelaporan ⤴
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no.2236 ⤴
- Lihat Minhajul muslim :754-755 ⤴
- Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no.1105 dan beliau menshahihkannya ⤴
- Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no.5072; Muslim, no.1427 ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1429 ⤴
- Berdasarkan hadits yag diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no.3359, dengan sanad yang shahih, bahwa Ali berkata, “ Suatu saat aku membuatkan makanan, kemudian aku mengundang Rasulullah dan beliaupun datang, tetapi ketika beliau melihat di rumah itu ada sejumlah gambar, maka beliau kembali pulang.” ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1432 ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1431 ⤴
- Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, no.1091 dan beliaupun menshahihkannya ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1423 ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1434; Ibnu Majah,no.1918 dan Abu Dawud, No. 2160 dengan lafadz yang semakna dan hadits ini adalah hadits shahih ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1434; Ibnu Majah, no.1918 dan Abu Dawud, no.2160 dengan lafadz yang semakna dan hadits ini adalah hadits shahih ⤴
- Muttafaq ‘alaih; Muslim, no.1437 ⤴
- Al-Quran Surat Al-Baqarah: 222 ⤴
- Diriwayatkan oleh Ahmad (Lihat Minhajul Muslim:769) ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1442 ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.302 ⤴
- Lihat Minhajul Muslim:764-765 ⤴
- Diriwayatkan oleh Ahmad, no.19511; Abu Dawud, no.2142 dan Ibnu Hibban. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim ⤴
- Al-Quran Surat Al-Baqarah:226 ⤴
- Diriwayatkan oleh at- Tirmidzi , no.1141, dan hadits ini dishahihkan perawi selainnya ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1460 dengan lafadz yang berbeda ⤴
- Lihat Mihnahjul Muslim:766-767 ⤴
- Al-Quran Surat An-Nisa’ :34 ⤴
- Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no.1159 dan para perawi lainnya ⤴
- Al-Quran Surat An-Nisa’:34 ⤴
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad dengan maknanya dan An-Nasa’i. Al-Hakim telah menshahihkannya ⤴
- Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari,no.5195; Muslim, no.1026 ⤴
- Disarikan dari Minhajul Muslim: 770-780 ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1407 ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1415 ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1416 ⤴
- Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no.5122; Muslim,no.1415 ⤴
- Minhajul Muslim:771 ⤴
- Al-Quran Surat Al-Baqarah: 230 ⤴
- Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi , no.1120 dan menshahihkannya ⤴
- Lihat Minhajul Muslim: 772 dalam catatan kaki ⤴
- Minhajul Muslim:772 ⤴
- Diriwayatkan oleh Muslim, no.1409 ⤴
- Al-Quran Surat Al-Baqarah: 235 ⤴
- Minhajul Muslim:773 ⤴
- Al-Quran Surat Al-Baqarah: 221 ⤴
- Al-Quran Surat Al-Mumtahanah: 10 (Adapun ketentuan hukum mengenai masalah ini, lihat pembahasannya dalam Minhajul Muslim :774-775) ⤴
- Lihat pembahasan rinci tentang larangan menikahi mahrom dalam Minhajul Muslim:755-780 ⤴