Qiyas

Qiyas ( القياس) adalah menganalogikan satu perkara yang belum ada dalilnya dengan perkara yang sudah ada dalilnya dalam Islam untuk diambil kesimpulan hukumnya. Qiyas memiliki posisi penting sebagai dalil dalam permasalahan agama selain Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijmak.

Definisi

Secara Bahasa

Secara bahasa Qiyas berarti At-Taqdir (mengukur) dan Al-Musaawaah (menyamakan).

Secara Istilah

Secara istilah para ulama mendefinisikan Qiyas sebagai:

تَسْوِيَةُ فَرْعٍ بِأَصْلٍ فِي حُكْمٍ لِعِلَّةٍ جَامِعَةٍ بَيْنَهُمَا

Menyamakan hukum antara cabang permasalahan dengan pokok permasalahan karena satu sebab (‘illah) yang sama yang terdapat pada keduanya.

Rukun Qiyas

Berdasarkan definisi Qiyas, ada 4 rukun qiyas:

  1. Al-Far’u (cabang) yaitu sebuah permasalahan yang hendak dicari hukumnya atau diqiyaskan,
  2. Al-Ashlu (pokok) yaitu permasalahan yang menjadi dasar qiyas,
  3. Al-Hukmu (hukum) yaitu hukum agama dalam sebuah permasalahan, seperti halal, haram, sah dan lain-lain,
  4. Al-‘Illatu (Sebab) yaitu kondisi atau parameter yang menyebabkan sebuah pokok permasalahan ditetapkan menjadi sumber qiyas.

Dalil Qiyas Sebagai Hujjah

Dalil Al-Quran

Allah Ta’ala berfirman bahwa Dia menurunkan Al-Quran dengan Al-Haq (kebenaran) dan Al-Mizan (pengukur). Allah Ta’ala berfirman:

اللَّـهُ الَّذِي أَنزَلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَالْمِيزَانَ

Allah-lah yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan). 1

Allah Ta’ala juga mengqiyaskan hari kebangkitan yaitu ketika hidup kembali orang yang mati dengan hidupnya kembali bumi yang mati. Allah Ta’ala berfirman:

وَاللَّـهُ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَسُقْنَاهُ إِلَىٰ بَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَحْيَيْنَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا ۚ كَذَٰلِكَ النُّشُورُ

Dan Allah, Dialah Yang mengirimkan angin; lalu angin itu menggerakkan awan, maka Kami halau awan itu kesuatu negeri yang mati lalu Kami hidupkan bumi setelah matinya dengan hujan itu. Demikianlah kebangkitan itu.2

Dalil Sunnah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqiyaskan seorang wanita yang hendak membayarkan hutang puasa untuk ibunya dengan membayarkan hutang ibunya. Ada seorang wanita yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keinginannya untuk berpuasa dalam rangka membayarkan hutang puasa ibunya yang telah wafat. Nabi bersabda,

 أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ؛ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكِ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ أُمِّكِ

“Bagaimana menurutmu, jika ibumu punya hutang kemudian engkau melunasinya bukankah itu akan bermanfaat untuknya?”. Wanita itu menjawab, “Ya”. Nabi bersabda, “Maka berpuasalah untuk membayar puasa ibumu.”3

Dalil Perkataan Sahabat

Surat Amirul Mukminin Umar bin Khattab kepada Abu Musa Al-Asy’ari tentang masalah penghakiman. Umar berkata, “Kemudian pahamilah benar-benar, ketika Anda mendapati permasalahan yang tidak ada contoh kasusnya pada Al-Quran dan Sunnah maka qiyaskanlah kasus tersebut. Pahamilah contoh-contoh yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah, kemudian putuskanlah dengan putusan yang sekiranya lebih dicintai Allah dan lebih dekat kepada kebenaran.”

Penjelasan Ulama

Imam Al-Muzanni pernah menyampaikan bahwa para ahli fiqih dari kalangan sahabat Nabi hingga masa beliau bersepakat bahwa hal yang sama dengan kebenaran adalah benar dan hal yang sama dengan kebatilan adalah batil, merekapun menggunakan qiyas dalam masalah fiqih dan dalam seluruh hukum syariat.4

Referensi

  1. QS. Asy-Syura : 17 []
  2. QS. Fathir : 9 []
  3. HR. Al-Bukhari no. 1953 dan Muslim no.1148 []
  4. Al-Ushul min Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. []