Rukhshah

Termasuk keindahan agama islam ialah jika keadaan lagi sulit maka akan dipermudah dan ini tertuang di dalam salah satu dari lima kaedah besar fikih

المشقة تجلب التيسير

“Suatu yang sulit akan diberi kemudahan.”

Kemudahan di sini sering dibahasakan Ulama dengan kata “Rukhshah”.

Definisi

Secara bahasa

Rukhsoh secara bahasa adalah keringanan atau kelenturan yang merupakan lawan kata dari kekakuan

Ibnu Fâris rahimahullah berkata:

الراء والخاء والصاد أصل يدل على لين وخلاف شدة

Huruf “ر” خ” “ص” itu asalnya menunjukkan sesuatu yang lentur dan berbeda dengan kekakuan. [1]

Ibnu Mandhur rahimahullah berkata:

الرخصة: ترخيص الله للعبد في أشياء خففها عنه

Rukhshah adalah keringanan Allah bagi hambanya pada sesuatu yang dimudahkan. [2]

Secara istilah

Adapun secara istilah yang paling bagusnya disebutkan oleh As-Subki dan dianggap bagus oleh Asy-Syinqithiy rahimahumallah dalam kitab beliau yang berjudul “Mudzakkiroh fî ushulil fiqh” yaitu

ما تغير من الحكم الشرعي لعذر إلى سهولة ويسر مع قيام السبب للحكم الأصلي

“Hukum syar’i yang berubah kepada yang mudah dan ringan bersamaan adanya sebab untuk hukum asalnya.” [3]

Definisi ini dianggap bagus oleh Asy-Syinqithiy dalam kitab beliau “Mudzakkiroh fî ushulil fiqh”

Macam-macam Rukhshah

Asy-Syaikh Abdul Karim an-Namlah ketika menyebutkan macam – macam Rukhshah:

Wajib

Rukhshah yang wajib diambil karena kalau tidak diambil kemudian ia celaka atau mati maka dia berdosa

Contoh:

  • Memakan bangkai ketika darurat
  • Meminum khomr karena ada makanan tertahan di tenggorokan (kloloden) dan tidak ada minuman selain khomr kalau dia tidak minum maka ia celaka
  • Tayammum ketika sakit karena kalau dia nekat menggunakan air akan memperparah atau menyebabkan kematian

Sunnah

Rukhshah yang sunnah jika seseorang mengambilnya maka mendapat pahala.

Contoh:

  • Mengqoshor shalat yang 4 rakaat ketika safar
  • Menunda shalat dhuhur jika udara sangat panas

Mubah

Rukhshah yang boleh saja dikerjakan.

Contoh:

  • Berucap kekufuran ketika terancam jiwanya, sedangkan hatinya tetap dalam keimanan
  • Mengijinkan dokter melihat aurat kita ketika dibutuhkan
  • Menjamak shalat ketika safar
  • Menunaikan zakat ketika belum mencapai haul (1 tahun kepemilikan)

Afdal

Rukhshah yang lebih utama ditinggalkan.

Contoh:

  • Tidak puasa ketika safar padahal mampu
  • Berucap kekufuran ketika terpaksa sebagaimana di atas
  • Mengusap khuf karena yang afdhol tetap mencuci kaki

Makruh

Rukhshah yang makruh dikerjakan

Contoh:

  • Safar dengan tujuan supaya tidak berpuasa atau ingin mengqoshor shalat karena ini menyia-nyiakan waktu
  • Mencuci khuf sebagai ganti membasuh karena ini dapat merusak khuf sehingga menyia- nyiakan harta [4]

Referensi

  1. Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris, 2/500.
  2. Lisanul Arab, Ibnu Manzhur, 7/40.
  3. Raf’ul Hajib ‘an Mukhtashar Ibnil Hajib, As-Subki, 2/26.
  4. Al-Muhadzdzab fi ‘Ilmi Ushul Al-Fiqh, Abdul Karim An-Namlah, 455-459.