Shalat Jamaah

Shalat jama’ah (صلاة الجماعة) adalah shalat yang dilakukan secara bersama dengan seorang pemimpin yaitu Imam dan lainnya mengikuti (Makmum). Shalat jama’ah bisa dilakukan tidak hanya di masjid, namun juga bisa dilakukan di tempat yang lain, seperti mushala, surau, rumah, ataupun yang lain.

Keutamaan Shalat Jama’ah

Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memotivasi umatnya untuk melakukan shalat secara berjama’ah dengan beberapa sabdanya,

Berikut beberapa sabda Nabi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan shalat jama’ah :

 

Bilangan Pahala

Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat jama’ah lebih besar pahalanya dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian. [1]

 

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ

“Barangsiapa shalat isya` berjama’ah, seolah-olah ia shalat malam selama separuh malam, dan barangsiapa shalat shubuh berjamaah, seolah-olah ia telah shalat seluruh malamnya.” [2]

Ditinggikan Kedudukannya[3]

Diampuni Kesalahannya[3]

Dido’akan Malaikat[3]

Dianggap Masih Shalat Meskipun Telah Selesai[3]

Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي الجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ، وَفِي سُوقِهِ، خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا، وَذَلِكَ أَنَّهُ: إِذَا تَوَضَّأَ، فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى المَسْجِدِ، لاَ يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلاَةُ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً، إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ، فَإِذَا صَلَّى، لَمْ تَزَلِ المَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ، مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، وَلاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ

“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah lebih utama dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya  pahalanya (dilipat gandakan) dengan dua puluh lima kali lipat.

Yang demikian itu karena bila dia berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya.

Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya,

‘Ya Allâh ampunilah dia. Ya Allâh rahmatilah dia’.

Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat.” [3]

Ampunan Dosa

Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوْءِ ثُمَّ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ فَصَلاَّهَا مَعَ الْإِمَامِ غَفَرَ لَهُ ذَنْبَهُ

Siapa berwudhu dengan sempurna, kemudian ia berjalan menuju shalat wajib, lalu ia melaksanakannya bersama imam, maka dosa-dosanya telah diampuni[4]

Termasuk Mengamalkan Sunnah Nabi

Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مَنْ سُنَنَ الْهُدَى، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

“Siapa berkehendak menjumpai Allâh besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia jaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allâh telah mensyari’atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat, diantara sunnah-sunnah petunjuk itu, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid, atau rumahnya, berarti telah kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allâh menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allâh mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya, menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen), sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” [5] 

Jaminan Mati Dalam Kebaikan 

Ketika Allâh bertanya :

“Tahukah kamu apa yang diperdebatkan malaikat tertinggi?”

Nabi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga menjawab :

فِي الدَّرَجَاتِ وَالكَفَّارَاتِ، وَفِي نَقْلِ الأَقْدَامِ إِلَى الجَمَاعَاتِ، وَإِسْبَاغِ الوُضُوءِ فِي الْمَكْرُوهَاتِ، وَانْتِظَارِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، وَمَنْ يُحَافِظْ عَلَيْهِنَّ عَاشَ بِخَيْرٍ وَمَاتَ بِخَيْرٍ، وَكَانَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Tentang ketinggian derajat, penebus (dosa), melangkahkan kaki menuju (shalat) jama’ah, menyempurnakan wudhu pada saat tidak disukai, menunggu shalat setelah shalat, barangsiapa hidup seperti itu, ia hidup dengan baik, mati dalam kebaikan dan ia (terbebas) dari kesalahannya seperti saat dilahirkan ibunya.” [6]

Orang Butapun Shalat Berjama’ah

Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ، فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ، فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى، دَعَاهُ، فَقَالَ: «هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَأَجِبْ»

“Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan berujar “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya: “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?” laki-laki itu menjawab; “Iya.” Beliau bersabda: “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jama’ah shalat).” [7]

Terbebas Dari Api Neraka Dan Kemunafikan 

Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ

“Barangsiapa shalat berjama’ah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama, ikhlas karena Allâh, maka akan ia akan dicatat sebagai seorang yang terbebas dari dua hal; terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” [8]

Disediakan Rumah Di Surga

Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَنْ غَدَا إِلَى المَسْجِدِ وَرَاحَ، أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ

“Barangsiapa datang ke masjid di pagi dan sore hari, maka Allâh akan menyediakan baginya tempat tinggal yang baik di surga setiap kali dia berangkat ke masjid di pagi dan sore hari.” [9]

Balasan Pahala Yang Sangat Besar

Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لاَسْتَبَقُوا إِلَيْهِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ، لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Seandainya manusia mengetahui apa (kebaikan) yang terdapat pada adzan dan shaf awal, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, niscaya mereka akan melakukannya.

Dan seandainya mereka mengetahui kebaikan yang terdapat dalam bersegera (menuju shalat), niscaya mereka akan berlomba-lomba.

Dan seandainya mereka mengetahui kebaikan yang terdapat pada shalat ‘Isya dan Shubuh, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun harus dengan merangkak.” [10]

Ancaman Keras Bagi Yang Meninggalkannya

Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ، فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ، فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ، أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا، أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ، لَشَهِدَ العِشَاءَ

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengumpulkan kayu bakar kemudian aku perintahkan seseorang untuk adzan dan aku perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang shalat. Sedangkan aku akan mendatangi orang-orang (yang tidak ikut shalat berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang di antara kalian mengetahui bahwa ia akan memperaleh daging sisa pada tulang, atau dua buah kaki kambing, pasti mereka akan mengikuti shalat ‘Isya berjama’ah.” [11]

Faedah Hadits

  1. Shalat jama’ah dilipat gandakan pahalanya,
  2. Langkah kaki kanan menuju shalat jama’ah menjadi sebab tingginya derajat
  3. Langkah kaki kiri menuju shalat jama’ah menjadi sebab dihapuskannya berbagai kesalahan
  4. Dengan shalat jama’ah seorang bisa berkesempatan untuk didoakan malaikat
  5. Malaikat akan mendoakan seorang yang masih berada ditempat shalatnya dengan mengatakan : “Ya Allâh ampunilah dia, Ya Allâh rahmatilah dia”
  6. Dengan menghadiri shalat jama’ah, lalu ia tetap menunggu shalat di masjid maka ia dihitung seperti orang yang masih shalat
  7. Shalat isya berjamaah pahalanya bisa menyamai shalat setengah malam
  8. Shalat shubuh berjamaah bisa menyamai pahala orang yang shalat semalam suntuk
  9. Seorang yang berangkat ke masjid setiap pagi dan sore, maka Allah akan menganugrahkan untuknya rumah disurga setiap kali berangkat pagi dan setiap kali berangkat sore
  10. Seorang yang selalu mendapatkan takbiratul ihram imam (takbir pertama) selama empat puluh tahun akan dicatat sebagai seorang yang terbebas dari sifat munafik, dan seorang yang terbebas dari api neraka
  11. Jika pahala shalat jama’ah itu terlihat, semisal setiap orang yang shalat akan mendapatkan sisa daging pada tulang, atau ia akan mendapat dua kaki kambing, pasti masjid-masjid akan penuh
  12. Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang tidak mau shalat jama’ah dengan sangat keras, beliau berkeinginan untuk membakar rumah-rumah mereka
  13. Seandainya seorang tahu pahala shalat jama’ah, begitu juga shaf pertama, pasti mereka akan saling berlomba-lomba untuk mendapatkannya, bahkan seandainya orang tahu, pahala shalat Isya atau Shubuh berjamaah, pasti mereka akan mendatangi masjid walaupun mereka harus merangkak karena sakit atau tidak bisa berjalan

Hukum Shalat Berjamaah

Berbicara mengenai hukum shalat, seharusnya kita ingat bahwa shalat adalah salah satu rukun Islam, maka sudah pasti shalat adalah kewajiban bagi setiap kaum muslimin. Shalat juga termasuk rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat dan telah disyariatkan sebagai sebaik-baiknya ibadah dan barangsiapa yang mengingkari (hukumnya) maka ia telah keluar dari agama Islam. Kewajiban shalat ini telah diwajibkan di malam Isra’ sebelum hijrah, yaitu shalat lima waktu dalam sehari semalam yang masing-masing dilaksanakan pada waktunya. Hal ini wajib atas setiap muslim mukallaf (yang terkena beban syariat). Allah ta’ala berfirman :

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah wajib atas orang-orang yang beriman pada waktu yang telah ditentukan.” [12]

Shalat fardhu dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan dan perbuatannya. Adapun dalil-dalil diwajibkannya shalat jama’ah diantaranya:

Dalil dari Al Qur’an

Allâh ta’ala menceritakan dalam firman-Nya mengenai shalat khouf (shalat dalam keadaan perang),

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu raka’at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, shalatlah mereka denganmu.[13]

Ibnul Qayyim menjelaskan mengenai wajibnya shalat jama’ah dengan berkata: “Allâh memerintahkan untuk shalat dalam jama’ah [dan hukum asal perintah adalah wajib]” yaitu Allâh berfirman:

فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

perintahkan segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu.”

Kemudian Allâh mengulangi perintah-Nya lagi dalam ayat

وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ

dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, perintahkan mereka shalat bersamamu.”

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain karena dalam ayat ini Allâh tidak menggugurkan perintah-Nya pada pasukan kedua setelah dilakukan oleh kelompok pertama. Dan seandainya shalat jama’ah itu sunnah, maka shalat ini tentu gugur karena ada udzur yaitu dalam keadaan takut. Seandainya pula shalat jama’ah itu fardhu kifayah maka sudah cukup dilakukan oleh kelompok pertama tadi. Maka dalam ayat ini, ada makna ketegasan bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ‘ain dilihat dari tiga sisi:

[1] Allâh memerintahkan kepada kelompok pertama,

[2] Selanjutnya diperintahkan pula pada kelompok kedua,

[3] Tidak diberi keringanan untuk meninggalkannya meskipun dalam keadaan takut.” [14]

Dalam ayat yang lain Allah ta’ala berfirman,

يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ ۝ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ۝

Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera .” [15]

Dalam ayat ini pula Allâh subhanahu wa ta’ala menghukumi orang-orang tersebut pada hari kiamat. Mereka tatkala itu tidak bisa sujud karena ketika di dunia mereka diajak untuk bersujud (yaitu shalat jama’ah), mereka pun enggan. Jika memang seperti ini, maka ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan mendatangi masjid yaitu dengan melaksanakan shalat jama’ah, bukan hanya melaksanakan shalat di rumah atau cuma shalat sendirian. Yang dimaksud dengan memenuhi panggilan adzan (dengan menghadiri shalat jama’ah di masjid), inilah yang ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits mengenai orang buta yang akan kami sebutkan nanti. [16]

Dalil dari As Sunnah

Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan keras terhadap pria yang meninggalkan shalat jama’ah yaitu Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membakar rumah mereka. Hal ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah adalah wajib. Maka sepatutunya bagi seorang muslim untuk menjaga shalatnya. Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

والذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب فيحطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ثم آمر رجلا فيؤم الناس ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka.[17]

Dalam hadits riwayat dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِى قَائِدٌ يَقُودُنِى إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّىَ فِى بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ  فَأَجِبْ

Wahai Rasūlullāh, saya  tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama’ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasūlullāh memberikan keringanan kepadanya. Namun  ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasūlullāh memanggilnya lagi dan bertanya,“Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab,”Ya”. Rasūlullāh bersabda,”Penuhilah seruan (adzan) itu.[18]

Orang buta tersebut tidak dibolehkan shalat di rumah apabila dia mendengar adzan. Hal ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan menghadiri shalat jama’ah. Hal ini ditegaskan kembali dalam hadits Ibnu Ummi Maktum. Dia berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-: أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ

“Wahai Rasūlullāh, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”. [19]

Jika lihat laki-laki tersebut memiliki beberapa udzur:

  1. dia adalah seorang yang buta,
  2. dia tidak punya teman sebagai penunjuk jalan untuk menemani,
  3. banyak sekali tanaman, dan
  4. banyak binatang buas.

Namun karena  dia mendengar adzan, dia tetap diwajibkan menghadiri shalat jama’ah. Walaupun punya berbagai macam udzur semacam ini, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan dia untuk memenuhi panggilan adzan yaitu melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan tidak ada udzur sama sekali, masih diberi kenikmatan penglihatan dan sebagainya.

Kesimpulan

Para ulama telah sepakat bahwa shalat jama’ah adalah wajib (fardhu ‘ain) sebagaimana hal ini adalah pendapat ‘Atha’ bin Abi Rabbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya), dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashar Al Muzanni. Pendapat Imam Asy Syafi’i ini sangat berbeda dengan ulama-ulama Syafi’iyah. Imam Asy Syafi’i mengatakan:

Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” [20]

Menurut Hanafiyyah –yang benar dari pendapat mereka-, pendapat mayoritas Malikiyah, dan pendapat Syafi’iyah bahwa shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah mu’akkad. Namun sunnah mu’akkad menurut Hanafiyyah adalah hampir mirip dengan wajib yaitu nantinya akan mendapat dosa. Dan ada sebagian mereka (Hanafiyyah) yang menegaskan bahwa hukum shalat jama’ah adalah wajib.

Dan pendapat yang paling kuat dari Syafi’iyah, shalat jama’ah 5 waktu adalah fardhu kifayah. Pendapat ini juga adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah semacam Al Karkhi dan Ath Thahawi.

Sedangkan sebagian Malikiyah, mereka memberi rincian. Shalat jama’ah menurut mereka adalah fardhu kifayah bagi suatu negeri. Jika di negeri tersebut tidak ada yang melaksanakan shalat jama’ah, maka mereka harus diperangi. Namun menurut mereka, hukum shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah di setiap masjid yang ada dan merupakan keutamaan bagi para pria.

Namun menurut Hanabilah, juga salah satu pendapat Hanafiyyah dan Syafi’iyyah bahwa shalat jama’ah adalah wajib. [21]

Meninggalkan shalat sambil meyakini bahwa shalat itu tidak wajib, maka pelakunya kafir. Ini berdasarkan kesepakatan Ulama. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah pendapat mayoritas Sahabat. Maka sudah sepantasnya kita semua untuk menjaga shalat kita.

Orang yang meninggalkan shalat itu kafir, maka berlaku padanya hukum-hukum orang murtad (keluar dari agama Islam). Sedangkan dari dalil-dalil yang ada tidak disebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu Mukmin, atau masuk surga, atau selamat dari neraka, dan sebagainya, yang memalingkan kita dari vonis kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat menjadi vonis kufur nikmat atau kufur yang tidak menyebabkan kekafiran.

Demikianlah pembahasan kali ini, semoga kita selalu memperhatikan shalat-shalat kita agar kita tidak termasuk orang-orang yang Allâh ancam karena meninggalkan shalat.

Referensi

  1. HR. Al-Bukhari no. 645 dan Muslim no. 650
  2. Shahih Muslim 656
  3. Shahih Al-Bukhari 647  dan shahih Muslim 649
  4. HR. Al-Hakim dan Dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib 300 dan 407
  5. Shahih Muslim 654
  6. Sunan At-Tirmidzi 3234, Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
  7. HR. Muslim 653
  8. HR. At-Tirmidzi 241 dan dihasankan oleh syaikh Al-Albani
  9. Shahih Al-Bukhari 662  dan shahih muslim 669
  10. Shahih AL-Bukhari 615 dan Muslim 437
  11. Shahih Al-Bukahri 644 dan Muslim 651
  12. QS. An-Nisaa`: 103
  13. QS. An Nisa’ [4] : 102
  14. Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, hal. 110,  cet. Dar Al Imam Ahmad.
  15. QS. Al-Qalam 68: 42-43
  16. Ash Shalah wa Hukmu Tarikihahal. 110.
  17. HR. Bukhari dan Muslim. [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 43-Bab Keutamaan Shalat Jama’ah.]
  18. HR. Muslim [Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 44-Bab Wajib Mendatangi Masjid bagi Siapa Saja yang Mendengar Adzan]
  19. HR. Abu Daud [Abu Daud: 2-Kitab Ash Sholah, 47-Bab Peringatan Keras Karena Meninggalkan Shalat Jama’ah]. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
  20. Ash Sholah wa Hukmu Tarikihahal. 107
  21. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/165-167, Wizaratul Awqaf wasy Syu’un Al Islamiyah-Al Kuwait