Tahrif
Tahrif (تحريف) artinya mengubah makna yang benar yang terdapat dalam nash dan menggantinya dengan makna yang tidak benar. Istilah ini digunakan dalam pembahasan nama dan sifat Allah. Dalam menetapkan sifat Allah kita tidak boleh melakukan tahrif, artinya tidak boleh mengubah dari makna yang sebenarnya. Orang yang melakukan tahrif disebut muharrif.
Pembagian Tahrif
Tahrif ada dua macam ;
1. Tahrif lafdzi. Yaitu mengubah suatu bentuk kata ke bentuk lainnya, baik dengan mengubah harakat, menambah kata atau huruf, maupun dengan menguranginya. Perubahan kata ini otomatis akan mengubah makna. Contoh tahrif lafdzi:
• Mengubah kata (اسْتَوَى) dalam firman Allah (الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى) dengan (اسْتَوَلى), yaitu dengan menambah satu huruf. Tujuannya adalah untuk menolak sifat istiwa’.
• Menambah kalimat dalam firman Allah (وَجَاء رَبُّكَ) menjadi (وَجَاء أمر رَبُّكَ). Tujuannya adalah untuk menolak sifat majii’(datang) yang hakiki bagi Allah.
2. Tahrif maknawi. Yaitu mengubah suatu makna dari hakikatnya, dan menggantinya dengan makna kata lain. Seperti perkataan ahlul bid’ah yang mengartikan sifat rahmah dengan keinginan memberi nikmat, atau mengartikan sifat ghadab (marah) dengan keinginan untuk membalas. Maksudnya adalah untuk menolak sifat rahmah dan sifat ghadhab yang hakiki bagi Allah [1].
Hukum Perbuatan Tahrif
Perbuatan tahrif terlarang dalam memahami nama dan sifat Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Termasuk keimanan kepada Allah adalah beriman terhadap sifat-sifat Allah yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya dan Rasulullah tetapkan untuk Allah tanpa melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif “ (Al-‘Aqidah Al-Wasitiyyah). Dalam menetapkan sifat Allah kita tidak boleh melakukan tahrif, ta’thil, tamtsil, dan takyif.
Referensi
- Lihat Syarh Al–‘Aqidah Al–Wasithiyyah li Syaikh Fauzan dan Syarh Al–‘Aqidah Al–Wasithiyyah li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ⤴