Talak
Definisi Talak
Secara bahasa, talak bermakna melepaskan ikatan dan membebaskan. Dikatakan “Aku men-talak unta dari ikatannya”, jika aku melepaskan ikatannya dan membebaskannya. [1] [2] [3]
Adapun menurut istilah, talak berarti berpisah dari istri dengan melepaskan ikatan pernikahan atau sebagiannya, dengan lafal tertentu. [4]
Dalil Adanya Syariat Talak
Tidak ada perselisihan antara para ulama tentang adanya syariat talak. Dan dalilnya adalah dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijmak.
Dalil Al-Quran
Allah berfirman,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” [5]
Dalil Sunnah
Adanya syariat talak ditunjukkan oleh sunnah berupa sabda dan juga perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun perkataan beliau, maka ketika Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istrinya ketika sedang haid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk merujuk kembali dan menunggu sampai istrinya suci kemudian haid kemudian suci kembali, kemudian beliau bersabda,
ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Kemudian bila dia mau, dia bisa mempertahankan (istrinya), atau dia bisa mentalaknya sebelum dia menggaulinya. Itulah waktu yang Allah perintahkan agar wanita ditalak pada waktu tersebut.” [6] [7]
Sedangkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pernah mentalak sebagian istri beliau. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم – طَلَّقَ حَفْصَةَ ثُمَّ رَاجَعَهَا
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentalak Hafshah, kemudian beliau merujuknya kembali.” [8]
Adapun Ijmak, maka banyak fuqaha (ulama ahli fikih) yang telah menukilkan adanya ijmak (kesepakatan para ulama) atas hal ini. Di antaranya adalah Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, dan Al-Muwaffaq. [9] [10] [11] [12] [13]
Hikmah Adanya Syariat Talak
Allah mensyariatkan pernikahan untuk hamba-hamba-Nya karena di dalamnya terdapat banyak maslahat baik yang berkaitan dengan agama maupun dunia. Demikian pula hikmah Allah menuntut agar disyariatkan talak untuk mereka sebagai penyempurna nikmat ini.
Karena terkadang terjadi kerusakan hubungan antara suami istri yang menjadikan tidak mungkin lagi ditegakkan batasan-batasan Allah dalam hubungan antara keduanya. Sehingga keberlangsungan pernikahan hanya menimbulkan mafsadat dan kerusakan semata. Suami tetap menafkahi istri, sedangkan istri dipertahankan dengan pergaulan yang buruk dan pertengkaran yang terus terjadi tanpa faedah.
Maka keadaan tersebut menuntut agar disyariatkan sesuatu hal yang bisa melepaskan ikatan pernikahan dalam rangka menghilangkan mafsadat yang terjadi. Dan ini merupakan wujud kasih sayang dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Kemudian, Allah mensyariatkan talak ini dengan ketentuan, batasan-batasan dan bilangan tertentu karena hikmah yang sempurna. Di antaranya, bahwa tabiat jiwa manusia adalah sering merasa bosan dan suka tergesa-gesa. Bisa jadi suatu saat dia merasa tidak butuh kepada istrinya, lalu ketika terjadi talak, maka dia merasa menyesal dan sempit dadanya. Maka Allah menjadikan talak itu tiga kali. Dua talak di antaranya dibolehkan adanya rujuk. Agar seseorang bisa introspeksi pada talak yang pertama atau yang kedua sehingga apabila dia merasa tenang dengan talak itu maka talak bisa dilanjutkan. Namun jika sebaliknya, maka dia bisa merujuk kembali.
Sehingga apabila sudah sampai tiga kali talak, dan ini adalah batas akhir talak, Allah mengharamkan dia untuk rujuk kembali kepada istrinya kecuali jika mantan istrinya itu telah menikah dengan pria lain dan telah dicerai darinya. Hal ini sebagai hukuman baginya sekaligus agar seorang suami tidak bermudah-mudahan dalam mentalak istrinya. [14]
Hukum Talak
Para ulama ahli fikih telah sepakat bahwa talak bisa terkena lima hukum taklifi sesuai dengan keadaan-keadaan yang menyertai terjadinya talak. [15]
Haram
Talak menjadi haram apabila dilakukan ketika istri sedang haid atau nifas, atau istri dalam keadaan suci namun telah digauli.
Makruh
Talak menjadi makruh apabila kehidupan rumah tangga baik-baik saja dan tidak ada keperluan untuk talak.
Wajib
Talak menjadi wajib ketika telah terjadi ilaa (sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya lebih dari empat bulan) sedangkan batas ilaa (empat bulan) telah lewat dan suami tidak mau kembali kepada istrinya. Demikian pula talak menjadi wajib ketika telah diputuskan adanya talak oleh dua orang dari pihak suami dan istri yang menghukumi perselisihan antara suami istri.
Mubah
Talak menjadi mubah apabila seorang suami perlu mentalak istrinya karena buruknya perangai atau pergaulan istri dan karena adanya mafsadat yang timbul dari pergaulan dengannya.
Mandub
Talak menjadi mandub (mustahab, sunah; disukai) apabila istri tidak menjaga kehormatan diri. Atau ketika istri mengabaikan hak-hak Allah yang wajib dan tidak bisa diperbaiki. Atau ketika terjadi perselisihan dan istri mengajukan khuluk.
Rukun Talak
Menurut Hanafiyah, rukun talak ada satu; yaitu shighah (lafal talak). Sedangkan menurut Jumhur ada tiga rukun; laki-laki yang mentalak, wanita yang ditalak, dan shighah. [16]
Rukun pertama: Laki-laki yang mentalak
Disyaratkan bagi laki-laki yang mentalak beberapa syarat berikut:
- Laki-laki tersebut adalah suami sah dari wanita yang ditalak, atau wakil darinya.
- Laki-laki tersebut adalah mukallaf, yaitu seorang yang berakal dan telah baligh.
Maka tidak sah talak yang dilakukan oleh laki-laki yang masih belum baligh. Tidak sah juga talak dari laki-laki yang hilang akalnya karena gila, pingsan atau tidur. Ini yang disepakati oleh para ulama. Adapun orang yang hilang akalnya karena mabuk (minum khamr dan semacamnya), maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama, apakah talaknya sah atau tidak.
Rukun kedua: Wanita yang ditalak
Disyaratkan bagi wanita yang menjadi objek talak, adalah wanita yang benar-benar menjadi istri dari pernikahan yang sah dengan laki-laki yang mentalaknya. Maka talak tidak akan sah apabila ditujukan kepada wanita lain (yang bukan istrinya) meski sudah dipinang olehnya. Demikian pula talak tidak sah pada wanita yang dinikahi secara batil.
Rukun ketiga: Shighah atau lafal talak
Yang dimaksud shighah di sini adalah lafal atau ungkapan yang digunakan untuk menjatuhkan talak. Dan hanya sekadar niat talak tanpa ada lafal yang diungkapkan maka tidak jatuh talak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari apa yang dibicarakan oleh hati mereka selama belum diamalkan atau diucapkan (oleh lisan).” [17] [18]
Macam-macam lafal talak
Lafal yang sharih (tegas)
Yaitu lafal yang hanya mengandung makna talak, tidak mengandung kemungkinan makna selain talak. Maka talak atau cerai akan terjadi dan berlaku apabila lafal ini diucapkan dengan sengaja tanpa harus melihat kepada niat orang yang mengucapkannya, apakah benar-benar berniat talak atau tidak. Seperti ucapan seseorang kepada istrinya; “kamu saya talak” atau “kamu saya cerai” dan yang semisalnya.
Lafal kinayah (kiasan atau sindiran)
Yaitu lafal yang mengandung makna talak dan mengandung kemungkinan makna lain selain makna talak. Lafal ini apabila diucapkan dengan sengaja maka tidak menjadikan talak kecuali jika disertai adanya niat untuk talak. Contoh lafal-lafal ini cukup banyak, seperti ucapan seorang laki-laki kepada istrinya; “pergilah ke rumah orang tuamu”, “aku tidak butuh kamu lagi”, “keluarlah kamu” dan lain sebagainya. Apabila lafal ini diucapkan tanpa niat talak, maka tidak jatuh talak. Dan apabila diucapkan dengan niat talak, maka jatuh talak.
Syarat berlakunya lafal talak
Dan disyaratkan pada berlakunya lafal talak ini, adanya kesengajaan dalam mengucapkannya. Apabila seseorang mengucapkan lafal talak (baik yang sharih maupun kinayah) tanpa disengaja, misalnya karena salah ucap, maka tidak berlaku hukum lafal talak ini.
Macam-macam Talak
Talak terbagi menjadi beberapa macam ditinjau dari sisi tinjauan yang berbeda-beda.
Ditinjau dari kesesuaiannya dengan syariat
Para ahli fikih membagi talak ditinjau dari kesesuaiannya dengan syariat atau tidak; menjadi dua macam. [19]
Talak sunni
Yang dimaksud talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai dengan aturan Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu talak yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya satu kali talak dalam keadaan istri yang masih suci (tidak haid atau nifas) dan belum digauli.
Inilah waktu yang dimaksud dalam firman Allah,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu.” [20]
Talak bid’i
Yang dimaksud talak bid’i adalah talak yang dilakukan dengan tata cara yang menyelisihi aturan dan syariat Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan talak bid’i ini ada dua macam:
Pertama: talak yang menyelisihi ketentuan syariat berkenaan dengan waktu dilakukannya talak. Yaitu talak yang dilakukan ketika istri sedang haid atau nifas, atau ketika istri sedang suci namun telah digauli dalam masa suci tersebut.
Kedua: talak yang menyelisihi ketentuan syariat berkenaan dengan jumlah talak yang dilakukan pada sekali talak. Yaitu talak yang dilakukan untuk tiga talak sekaligus dengan satu kali lafal pengucapan talak.
Ditinjau dari ada dan tidaknya rujuk setelah talak
Para ahli fikih juga telah sepakat bahwa talak terbagi menjadi dua macam ditinjau dari ada dan tidaknya kesempatan rujuk setelah talak. [21]
Talak raj’i (طلاق رجعي)
Yaitu talak yang masih memberikan kesempatan bagi suami untuk rujuk kepada istrinya selama masih dalam masa iddahnya, tanpa akad yang baru, meski tanpa kehendak atau keridhaan istri. Dan talak raj’i ini berlaku hanya pada talak pertama dan kedua pada istri yang telah digauli dalam pernikahan tersebut.
Talak ba’in (طلاق بائن)
Yaitu talak yang tidak memberikan kesempatan bagi suami untuk rujuk kepada istri yang ditalak kecuali dengan akad yang baru.
Talak ba’in terbagi menjadi dua macam:
Pertama: talak bain shughra
Yang termasuk talak jenis ini adalah talak pertama dan kedua yang telah habis masa iddah wanita yang ditalak. Juga talak pertama kepada wanita yang tidak memiliki masa iddah, yaitu istri yang belum digauli.
Kedua: talak bain kubra
Yaitu talak yang telah sampai pada batas akhir talak (talak yang ketiga) terhadap seorang istri. Maka tidak halal bagi suami untuk menikahi kembali wanita yang telah ditalaknya sampai tiga kali talak kecuali apabila wanita itu telah menikah dengan laki-laki lain kemudian telah digaulinya dan telah diceraikan dan habis masa iddahnya.
Pembagian talak berdasarkan ada dan tidaknya kesempatan rujuk ini, berdasarkan firman Allah,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ * فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Talak (yang dapat dirujuk) adalah dua kali. Maka boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” [22]
Referensi
- Al-Mufradat, hlm. 309. ⤴
- Lisanul Arab, 10/227. ⤴
- At-Ta’rifat, hlm. 183. ⤴
- Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami, 4/178. ⤴
- QS. Al-Baqarah: 229. ⤴
- HR. Al-Bukhari no. 5251. ⤴
- HR. Muslim no. 1471. ⤴
- HR. Abu Dawud no. 2283. ⤴
- Maratibul Ijma’, hlm. 71. ⤴
- At-Tamhid, 15/57. ⤴
- Mughnil Muhjtaj, 3/278. ⤴
- Al-Mughni Ma’a Asy-Syarhil Kabir, 8/233. ⤴
- Al-Mubdi’, 7/249. ⤴
- Al-Fiqhul Muyassar Mausu’ah Fiqhiyyah Haditsah, 5/91. ⤴
- Al-Fiqhul Muyassar Mausu’ah Fiqhiyyah Haditsah, 5/92-93. ⤴
- Al-Fiqhul Muyassar Mausu’ah Fiqhiyyah Haditsah, 5/94-99. ⤴
- HR. Al-Bukhari no. 5269. ⤴
- HR. Muslim no. 127. ⤴
- Al-Fiqhul Muyassar Mausu’ah Fiqhiyyah Haditsah, 5/102-104. ⤴
- QS. Ath-Thalaq: 1. ⤴
- Al-Fiqhul Muyassar Mausu’ah Fiqhiyyah Haditsah, 5/105-106. ⤴
- QS. Al-Baqarah: 229. ⤴