Tayamum
Definisi Tayamum
Tayamum secara bahasa berarti Al-Qasdu (maksud). Sebagaimana terdapat pada firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ
“Dan janganlah kamu (sengaja) maksudkan yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkannya.” [1]
Adapun pengertian tayamum secara istilah adalah
التَّعَبُّدُ لِلَّهِ تَعَالَى بِقَصْدِ الصَّعِيْدِ الطَّيِّبِ؛ لِمَسْحِ الْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ بِهِ
“Beribadah kepada Allah dengan menggunakan debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan dengannya.” [2]
Hukum Tayamum
Tayamum bisa digunakan sebagai pengganti wudhu dan mandi besar apabila terpenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini didasarkan atas beberapa dalil berikut:
Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman
وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ
“.. dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. “ [3]
Dalil Sunnah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
الصَّعِيْدُ الطَّيِّبُ كَافِيكَ وَإِن لَمْ تَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ حِجَجٍ
“Debu yang suci mencukupimu (mensucikanmu) walaupun engkau tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.” [4]
Secara umum, ulama sepakat akan bolehnya tayamum. [5] [6]
Syarat Tayamum
Tayamum diperbolehkan bagi kita apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Muslim, maka tayamumnya orang kafir tidaklah sah, karena tayamum adalah ibadah.
- Baligh, tayamumnya orang gila dan tak sadarkan diri tidaklah sah.
- Tidak adanya air setelah proses pencarian air. [7]
- Menggunakan debu yang suci. Debu yang terkena najis tidak boleh digunakan untuk bertayamum.
- Mempunyai udzur dalam meninggalkan penggunaan air untuk bersuci. Dan ini ada dua kemungkinan:
- Takut atau khawatir ketika akan menggunakan air tersebut, bisa jadi karena keadaannya yang sakit dan tidak boleh bersentuhan dengan air,
- atau air tersebut dalam keadaan yang sangat dingin atau panas, atau antara posisinya dan letak air terdapat sesuatu yang dapat membahayakannya seperti hewan buas atau adanya musuh.
Tata Cara Tayamum
Berikut tata cara tayamum yang harus dilakukan secara berurutan:
- Letak niat adalah diniatkan di dalam hati. Adapun melafadzkan niat adalah bid’ah.
- Membaca bismillah.
- Menepuk tanah/debu dengan kedua telapak tangan dengan sekali tepukan.
- Meniup atau menepukan kedua telapak tangan yang terkena debu tersebut.
- Dengan kedua telapak tangan tersebut kita usap seluruh wajah kita.
- Kemudian mengusap kedua telapak tangan. [8]
Rukun Tayamum
Menurut madzhab Hambali, rukun tayamum ada empat, yaitu.
- Mengusap seluruh bagian wajah
- mengusap telapak tangan sampai dengan tulang pergelangan
- Tartib yaitu berurutan dari mengusap wajah terlebih dahulu baru tangan.
- Muwalah yaitu tanpa jeda lama antara mengusap wajah dan tangan serta beriringan. [9] [10]
Sunnah Tayamum
Membaca Bismillah
Mereka yang mengatakan sunnah berdalil dengan keumuman disunnahkannya bertasmiyah dalam melakukan semua amalan yang baik.
Tetapi pendapat yang rajih (kuat) menurut kami adalah pendapat yang mengatakan bahwa tasmiyah dalam wudhu, tayamum, dan mandi junub adalah wajib ketika ingat, dan jika terlupa maka gugur kewajibannya, dan tayamum, wudhu, dan mandinya tetap sah.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadits
لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada (sah) wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah padanya.” [11]
Mendahulukan tangan kanan dari tangan yang kiri
Berdasarkan keumuman hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
كانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Dahulu Nabi ﷺ suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambutnya, dan bersuci dan di setiap urusannya.” [12]
Meniup atau menepuk telapak tangan ketika selesai menepukannya ke debu
Hal ini berdasarkan hadits dimana Rasulullah ﷺ mengajarkan tata cara tayamum
فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا
“Lalu menepukkan dengan telapak tanganya dengan sekali tepukan ke tanah lalu menepukannya.” [13]
Dalam riwayat An-Nasa’i
ثُمَّ نَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
“Lalu meniup kedua telapak tangan (yang terkena debu tersebut) lalu mengusapkannya ke wajah dan kedua telapak tangannya.” [14]
Pembatal Tayamum
Berikut hal-hal yang dapat membatalkan tayamum, antara lain:
- Segala sesuatu yang membatalkan wudhu, seperti buang air, buang angin, tidur yang sangat nyenyak, dan lainnya. Dan segala sesuatu yang mewajibkan mandi, seperti jima’, keluarnya mani, dan lainnya. Dan ini berdasarkan ijmak ulama.
- Mendapatkan air.
- Hilangnya udzur yang karenanya kita bertayamum.
Kondisi Diperbolehkannya Tayamum
Karena tidak ada air yang suci dan mensucikan
Berdasarkan firman Allah ﷻ
فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا
“kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” [15]
Tidak mampu menggunakan air
Tayamum boleh dilakukan sebagai pengganti wudhu ataupun mandi besar bagi orang yang sakit, atau terluka yang akan memperparah lukanya jika ia berwudhu, suhu air yang sangat ekstrim atau lokasi air yang membahayakan dirinya, dan alasan-alasan yang serupa.
Baca pula
Referensi
- QS. Al-Baqarah : 267 ⤴
- Al-Mughni Ibnu Qudamah, 1/172 ⤴
- QS. Al-Maidah : 6 ⤴
- HR. Abu Dawud no. 329, At-Tirmidzi no. 124, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani. ⤴
- Al-Ijma’ Li ibnil Mundzir, 1/36 ⤴
- Al-Mughni, 172 ⤴
- Dzil Jalaali wal ikram Syarah Bulughul Maram, 1/360. ⤴
- HR. Al-Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368 ⤴
- Hasiyah Ibnu ‘Abidin, 1 :153-154 ⤴
- Kasyaaful Qina’, 1:174 ⤴
- HR. Abu Dawud no. 102, At-Tirmidzi no. 25, dan Ibnu Maajah no. 397 serta dinilai shahih oleh Al-Albani. ⤴
- HR. Al-Bukhari no. 168 ⤴
- HR. Al-Bukhari no. 347 ⤴
- HR. An-Nasa’i no. 312 dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani. ⤴
- QS. An-Nisa’ : 43 ⤴