Thaharah

Definisi Thaharah

Secara bahasa

Arti Thaharah atau At-Thaharah ( الطَّهَارَةُ ) secara bahasa adalah bersih dan suci dari najis [1]

Secara istilah

Menurut istilah thaharah adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis. [2])

Urgensi Thaharah

Thaharah merupakah salah satu syarat dari shalat. Syarat merupakan sesuatu yang mendahului suatu amalan. Oleh karena itu, tidaklah sah shalat seorang muslim tanpa melakukan thaharah terlebih dahulu. Dan sudah diketahui bahwasannya shalat merupakan amalan yang akan dihisab pertama kali dan tiangnya agama. Sangat penting bagi seorang muslim untuk mengerti pembahasan thaharah hingga ibadah shalat yang dilakukan bisa dilabeli bahwa shalat tersebut sah.

Pembagian Thaharah

Thaharah Maknawi

Thaharah Maknawi adalah bersihnya hati dari syirik, kemaksiatan dan segala jenis yang mengotorinya. Thaharah jenis ini lebih penting daripada kesucian badan. Kesucian badan tidak mungkin dapat diwujudkan dengan adanya najis syirik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” [3]

Thaharah Indrawi

Thaharah Indrawi adalah bersuci seperti yang dikenal yaitu menyucikan badan.

Lingkup Pembahasan

Pembahasan thaharah di dalam buku-buku biasanya diletakkan di halaman paling depan sebelum pembahasan shalat. Berikut sedikit ringkasan seputar pembahasan yang sering tercantum dalam kitab para ulama.

Bab Air

Di dalam bab thaharah, air biasanya dibahas di bagian awal. Pembahasan air mencakup pembahasan tentang air yang suci dan menyucikan, air yang suci tidak menyucikan, air yang tidak menyucikan. Hukum asal air ialah suci sebagaimana perkataan Nabi shallallahualaihi wa sallam tentang lautan,

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Lautan itu suci airnya, halal bangkainya. [4]

Begitu pula perkataan nabi terhadap sebuah sumur,

إِنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

“Sesungguhnya air itu suci dan tidaklah ternajisi sesuatu. [5]

Bab Najis-najis dan Cara Membersihkannya

Di dalam pembahasan najis biasanya dibagi menjadi beberapa bagian. Berikut beberapa pembagian najis: [6]

  1. Najis Besar (Mughalazhah). Contoh: jilatan anjing
  2. Najis Pertengahan (Mutawasithah). Contoh: Kencing dan buang air besar.
  3. Najis kecil (Mukhafafah). Contoh: Kencing anak bayi yang hanya minum ASI ibunya.

Bab Bejana

Di dalam pembahasan tentang bejana, biasanya diterangkan tentang hukum menggunakan bejana yang terbuat dari emas, perak dan semisalnya dalam bersuci.

Bab Wudhu

Di dalam pembahasan tentang wudhu dibahas yang berkaitan dengan syarat wudhu, rukun wudhu, Sunnah wudhu, pembatal wudhu.

Bab Mandi

Pembahasan tentang mandi membahas tentang mandi yang diwajibkan oleh syariat karena suatu sebab semisal, keluarnya air mani, masuknya kepala kemaluan laki-laki seluruhnya ataupun sebagian, masuk islam, berhentinya darah haidh dan nifas, meninggal dunia. [7] [8]

Bab Tayamum

Tayamum secara syar’i adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci dengan tata cara tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah. [8] Pembahasan tayamum biasanya berkutat pada tata cara tayamum, pembatal-pembatal tayamum.

Hal-hal di atas adalah pembahasan yang umum dibahas di dalam fiqh thaharah. Masih ada beberapa pembahasan yang terdapat di dalamnya seperti hukum mengusap khuf, adab buang hajat, hukum seputar darah haidh dan nifas, bersiwak, dan lainnya.

Referensi

  1. Al Wajiz Fii Fiqhy Sunnah wa Kitabbill ‘Aziiz, Abdul Azhim bin Badawi, hal. 23.
  2. Majmu’ Syarh MuhadzabAn-Nawawi, 1/79.
  3. QS. At-Taubah: 28.
  4. HR. Ibnu Majah no. 309 dalam sunannya.
  5. HR. At-Tirmidzi, 1/45/66.
  6. Safinatun Najah, Salim Al-Hadrami, bab Najis.
  7. Safinatun Najah, Salim Al-Hadrami, Bab Wajibnya Mandi.
  8. Fiqh Muyyasar.