Umrah

Umrah / Al-‘Umrah ( ُّالعُمْرَةُ ) secara bahasa bermakna ziarah atau berkunjung. Sedangkan secara istilah syariat bermakna suatu ibadah kepada Allah dengan mengunjungi Ka’bah dengan cara tertentu sesuai dengan ajaran Rasulullah.

Ibadah umrah disebut juga dengan haji kecil, karena di dalamnya telah mencakup sebagian rukun dan kewajiban dalam berhaji. Selain itu, dalam Al Quran dan juga Hadits, umrah sering disebutkan bersamaan dengan haji.

Hukum Umrah

Para ulama bersepakat mengenai disyariatkannya umrah bagi setiap muslim, namun mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah sunnah ataukah wajib.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, umrah hukumnya sunnah. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Ibnu Taimiyyah.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, umrah hukumnya wajib, dan pendapat ini dipegang oleh Imam Al Bukhari.

Dalil dari Al Quran

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah” [1]

Dalil dari Hadits

Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: Aku bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عن عائشة رضي الله تعالى عنها قالت: قلت: يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة

“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Wajib baginya jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umrah.”  [2]

Rukun Umrah

Rukun umrah adalah perkara-perkara yang wajib dikerjakan oleh orang yang berumrah, tak ada satu perkara pun yang bisa menggantikan perkara tersebut, jika salah satunya tidak dilaksanakan, maka umrahnya tidak sah. Rukun umrah ada 3 yaitu:

Ihram

Yaitu niat untuk memulai rangkaian ibadah umrah. Tanpa niat ini, maka amalannya tidak sah. Dalilnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan” [3]

Thawaf

Yaitu mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari rukun (pojok) Hajar Aswad. Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [4]

Sa’i

Yaitu berjalan tujuh kali antara Shafa dan Marwah. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّـهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا

“Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya.”  [5]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai manusia, kerjakanlah sa’i karena sesungguhnya sa’i itu telah diwajibkan atas kalian!” [6]

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

 مَا عَلَى أَحَدٍ جُنَاحٌ أَنْ لَا يَطُوفَ بِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ

“Allah tidak menganggap sempurna haji atau umrah yang dilakukan oleh seseorang jika dia tidak bersa’i antara Shafa dan Marwah.”  [7]

Wajib Umrah

Wajib Umrah yaitu hal-hal yang wajib dikerjakan oleh orang yang menunaikan ibadah umrah. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka orang yang berumrah wajib membayar dam berupa hewan sembelihan yang dibagikan kepada fakir miskin di Makkah dan umrahnya tetap sah. Kewajiban dalam ibadah umrah ada 2, yaitu:

Berihram dari miqat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Itulah miqat bagi penduduk negeri tersebut dan bagi yang bukan penduduk negeri tersebut yang datang dari arah negeri tersebut bagi yang ingin menunaikan haji atau umrah. Bagi yang berada di dalam miqat tersebut, maka tempat dia mulai dari kediamannya. Untuk penduduk Mekkah maka dimulai dari Mekkah.” [8]

Tahallul

Tahallul artinya menghalalkan apa yang sebelumnya diharamkan ketika ihram, yang dalam umrah dilaksanakan dengan cara mencukur rambut. Setelah melakukan tahallul maka umrah telah selesai dan semua yang terlarang dikerjakan dalam ibadah umrah boleh dikerjakan kembali. Allah Ta’ala berfirman:

لَّقَدْ صَدَقَ اللَّـهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّـهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ

“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.”  [9]

Dalam ayat tersebut ada 2 (dua) model mencukur rambut, Al-Muhalliq dan Al-Muqashshir. Al-Muhalliq yaitu menggundul rambut hingga habis dan ini yang lebih utama. Sementara itu, Al-Muqashshir yaitu mencukur seluruh rambut namun tidak sampai gundul, ini juga boleh dilakukan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada saat haji wada’

اللَّهُمَّ اغْفِر للمحلِّقينَ. قالوا: يا رسولَ الله، وللمُقصِّرينَ. قال: اللَّهُمَّ اغْفِر للمحلِّقينَ. قالوا: يا رسولَ الله، وللمقصِّرينَ. قال: اللَّهُمَّ اغْفِر للمحلِّقينَ. قالوا: يا رسولَ الله، وللمقصرينَ. قال: وللمقصرين

“Ya Allah ampuni orang-orang yang menggundul (rambutnya -pent)”. Para sahabat menimpali, “Yang mencukur ya Rasulullah?”. Nabi bersabda lagi, “Ya Allah ampuni orang-orang yang menggundul (rambutnya -pent)”. Para sahabat menimpali, “Yang mencukur ya Rasulullah?”. Nabi bersabda lagi, “Ya Allah ampuni orang-orang yang menggundul (rambutnya -pent)”. Para sahabat menimpali, “Yang mencukur ya Rasulullah?”, Nabi bersabda, “dan bagi orang-orang yang mencukur pendek (rambutnya -pent)”. [10]

Sunnah Umrah

Sunnah dalam ibadah umrah yaitu segala perbuatan yang sebaiknya dilakukan oleh orang yang berumrah agar mendapatkan pahala dan balasannya. Meninggalkan hal-hal yang sunnah ini tidak berdosa dan tidak pula menjadikan orang yang berumrah wajib membayar dam kecuali jika dia meninggalkannya karena benci dengan sunnah tersebut, maka dia berdosa karena membenci sunnah Nabi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فمنْ رغِب عَنْ سُنَّتِي فَلَيسَ مِنِّى

“Barang siapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan dari golonganku”  [11]

Diantara hal-hal yang sunah dilakukan ketika berumrah

Lari-lari kecil ketika Thawaf

Idhthiba’ (membuka bahu kanan) ketika Thawaf

Mencium atau menyentuh atau berisyarat kepada Hajar Aswad ketika Thawaf sembari bertakbir

Menyentuh Rukun Yamani ketika Thawaf

Shalat dua rakaat setelah Thawaf

Minum air Zam-zam setelah Thawaf

Naik ke Shafa dan Marwah

Berzikir dan berdoa sambil menghadap kiblat ketika di Shafa dan Marwah

Berjalan cepat antara dua tanda di antara Shafa dan Marwah

Dan lain-lain

Referensi

  1. QS. Ali Imran: 97
  2.  HR. Ahmad no. 25361 dan Ibnu Majah no. 2901
  3.  Al-Bukhari no. 1dan Muslim no. 1907dari sahabat Umar bin Khattab 
  4. QS Al-Hajj: 29
  5. QS Al-Baqarah : 158
  6. Daruquthni, 2/255, dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’
  7. Al-Bukhari no. 1643 dan Muslim no. 1277
  8. Al-Bukhari no. 1845 dan Muslim no. 1181 
  9. QS Al-Fath : 27
  10. Al-Bukhari no. 1728 dan Muslim no. 1302 
  11. Al-Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401