Wajib

Wajib (الواجب) adalah salah satu dari 5 status hukum sebuah amalan dalam syariat Islam. Kelima status hukum tersebut adalah: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

Definisi

Secara bahasa, Wajib artinya As-Saqith (jatuh) atau Al-Lazim (keharusan). Secara istilah, wajib artinya segala sesuatu yang diperintahkan oleh pembuat syariat yang harus dikerjakan, contohnya sholat 5 waktu. Hal yang wajib sering juga disebut dengan “fardhu” atau “faridhah” atau “lazim”. [1]

Penjelasan Definisi

“Segala sesuatu yang diperintahkan”, kalimat ini mengeluarkan “mubah”, “makruh” dan “haram” dari definisi tersebut. Perbuatan yang makruh dan haram tidak diperintahkan oleh pembuat syariat. Sedangkan perbuatan yang mubah, boleh dipilih untuk dikerjakan atau ditinggalkan.

“Pembuat syariat”, yaitu Allah dan Rasul-Nya. Sumber syariat adalah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya adalah penyampai apa yang disyariatkan oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّـهَ

“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” [2] 

“Segala sesuatu yang diperintahkan oleh pembuat syariat”, maka tidak termasuk yang wajib dilakukan secara hukum syariat apabila perintah itu datang bukan dari pembuat syariat. Misalnya seorang kakak memerintahkan kepada adiknya untuk melakukan suatu hal, maka perintah sang kakak tersebut tidak bisa dikategorikan wajib dalam hukum syariat.

“Yang harus dikerjakan”, kalimat ini mengeluarkan hukum “sunnah” dari definisi tersebut. Hal yang wajib harus dikerjakan, sedangkan hal yang sunnah tidak harus dikerjakan walaupun perbuatan tersebut ada perintahnya dari pembuat syariat.

Balasan Mengerjakan Yang Wajib

Allah telah menyiapkan balasan bagi hamba-Nya yang bertakwa, diantara ciri orang bertakwa adalah mengerjakan yang wajib baginya.

Pahala yang berlipat

Allah Ta’ala berfirman,

مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya” [3]

Pahala melakukan perbuatan yang wajib, lebih besar dari pahala melakukan perbuatan yang sunnah. Allah ‘Azza wa jalla berfirman dalam sebuah hadits qudsi:

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ

“Dan tidaklah seorang hamba bertaqarrub (mendekatkan diri dengan beribadah) kepada-Ku dengan sesuatu, yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Ku-wajibkan kepadanya”. [4]

Hukuman Meninggalkan Yang Wajib

Orang yang meninggalkan perbuatan yang wajib berhak mendapatkan hukuman. Ia akan mendapatkan hukuman jika Allah Ta’ala menghendaki. Namun jika Allah menghendaki lain, Allah bisa juga memaafkan dan mengampuninya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّـهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. [5]

Referensi

  1. Syarah Al-Ushul min Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit: Darul ‘Aqidah
  2. QS. An-Nisaa : 80
  3. QS. Al-An’am : 160
  4. HR. Al-Bukhari no. 6502
  5. QS. An-Nisaa : 48